EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atas kasus pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban, dengan pertimbangan pelanggaran terhadap dakwaan primer UU TPKS dan dampak trauma psikologis yang ditimbulkan terhadap para korban.

Aryrai oleh Aryrai
27 Mei 2025
Kategori BERANDA, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Nusa Tenggara Barat, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan di hadapan publik dan pihak terkait.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Transisi menuju keputusan akhir ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Menarik Pilihan

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Meski demikian, hakim menyatakan tetap sependapat dengan jaksa dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran terhadap dakwaan primer.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih muda dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

Namun, hal yang memberatkan dan menjadi perhatian utama hakim adalah kondisi psikologis para korban. Hakim mencatat bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma yang mendalam dan hal ini memicu keresahan masyarakat.

Keputusan majelis hakim ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, mengingat status penyandang tunadaksa dari terdakwa dan jumlah korban yang terdampak.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang status fisik atau latar belakang pelaku. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap lebih dari satu korban, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Salah satu aspek yang paling penting adalah penanganan terhadap korban. Pemerintah, bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak, perlu memberikan pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan seksual. Upaya pemulihan mental ini harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Selain itu, edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya pelaporan dini perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai jalur hukum yang tersedia dan dilindungi agar tidak takut melapor saat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban. Terkait dengan itu, transparansi dalam proses peradilan penting dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap utuh.

Lebih lanjut, lembaga rehabilitasi sosial dan hukum juga diharapkan mampu memantau perkembangan pelaku setelah masa hukuman selesai dijalani. Pendekatan ini penting untuk mencegah kemungkinan pelaku melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak, terutama kelompok rentan.

Post Sebelumnya

BTN Prospera Tumbuh 170% Sejak Diluncurkan, Perkuat Strategi Loyalitas Nasabah

Post Selanjutnya

Kadin Indonesia-China Kerja Sama Bangun 1.000 Dapur MBG

Aryrai

Aryrai

Berita Terkait

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Post Selanjutnya
Kadin Indonesia-China Kerja Sama Bangun 1.000 Dapur MBG

Kadin Indonesia-China Kerja Sama Bangun 1.000 Dapur MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.