Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan itu, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jenjang SMP Harnowo Susanto, PPK jenjang SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Kemendikbudristek Suhartono Arham. Ketiganya dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook.
JPU menjelaskan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah diarahkan pada satu jenis produk, yaitu Chromebook, yang merujuk pada kajian teknis internal serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
“Para saksi PPK menyampaikan bahwa KAK tidak mereka susun sendiri, melainkan mengikuti spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya,” kata JPU Roy Riadi dalam persidangan.
Selain itu, jaksa mengungkap bahwa proses pengadaan tidak didahului dengan survei harga pasar. Harga barang yang digunakan sebagai dasar pengadaan hanya merujuk pada harga yang tercantum dalam e-katalog pemerintah.
“PPK juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi harga hanya mengacu pada harga e-katalog, sementara harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar Roy Riadi usai sidang.
Jaksa juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal atau pemegang merek laptop, antara lain Zyrex, Axioo, dan SPC. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum proses pengadaan dimulai, pihak Biro Pengadaan Kemendikbudristek mengundang para prinsipal tersebut dalam pertemuan daring untuk memastikan kesiapan produksi.
Menurut JPU, indikasi monopoli terlihat dari dua aspek utama. Pertama, adanya kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) sebagai syarat pengadaan. Ketentuan tersebut membatasi masuknya produk lain yang tidak menggunakan sistem serupa.
Kedua, adanya pengkondisian harga karena penyedia telah mendapatkan kepastian bahwa produk mereka akan terserap dalam proyek pemerintah.
Kini menanti vendor penyedia laptop untuk ditetapkan tersangka terkait kemahalan harga.
“Harga ditentukan oleh penyedia karena ada jaminan bahwa barang pasti dibeli oleh negara. Kondisi ini menghilangkan mekanisme persaingan yang sehat,” kata Roy Riadi di persidangan, Selasa (3/2).
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pengadaan Chromebook melibatkan peran sejumlah terdakwa, antara lain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar Red Notice.
Jaksa Roy menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sebuah sistem yang berjalan sejak tahap perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan pengadaan.
Terkait keterangan saksi mengenai penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek tersebut, jaksa menyampaikan bahwa seluruh dana yang diterima telah dikembalikan ke negara. Jaksa juga menegaskan tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan saksi.
“Keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum, dan seluruh uang yang diterima telah dikembalikan,” ujar JPU Roy Riadi.
Ia menambahkan bahwa jaksa berkomitmen menyajikan proses persidangan secara terbuka dan berbasis fakta.
“Kami ingin proses persidangan ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, dengan menyampaikan fakta yang utuh dan apa adanya,” tutup Roy Riadi.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. ()





