EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan itu, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jenjang SMP Harnowo Susanto, PPK jenjang SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Kemendikbudristek Suhartono Arham. Ketiganya dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook.

JPU menjelaskan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan disebut telah diarahkan pada satu jenis produk, yaitu Chromebook, yang merujuk pada kajian teknis internal serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

“Para saksi PPK menyampaikan bahwa KAK tidak mereka susun sendiri, melainkan mengikuti spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya,” kata JPU Roy Riadi dalam persidangan.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa proses pengadaan tidak didahului dengan survei harga pasar. Harga barang yang digunakan sebagai dasar pengadaan hanya merujuk pada harga yang tercantum dalam e-katalog pemerintah.

Berita Menarik Pilihan

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

“PPK juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi harga hanya mengacu pada harga e-katalog, sementara harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar Roy Riadi usai sidang.

Jaksa juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal atau pemegang merek laptop, antara lain Zyrex, Axioo, dan SPC. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum proses pengadaan dimulai, pihak Biro Pengadaan Kemendikbudristek mengundang para prinsipal tersebut dalam pertemuan daring untuk memastikan kesiapan produksi.

Menurut JPU, indikasi monopoli terlihat dari dua aspek utama. Pertama, adanya kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) sebagai syarat pengadaan. Ketentuan tersebut membatasi masuknya produk lain yang tidak menggunakan sistem serupa.

Kedua, adanya pengkondisian harga karena penyedia telah mendapatkan kepastian bahwa produk mereka akan terserap dalam proyek pemerintah.

Kini menanti vendor penyedia laptop untuk ditetapkan tersangka terkait kemahalan harga.

“Harga ditentukan oleh penyedia karena ada jaminan bahwa barang pasti dibeli oleh negara. Kondisi ini menghilangkan mekanisme persaingan yang sehat,” kata Roy Riadi di persidangan, Selasa (3/2).

Dalam perkara ini, jaksa menyebut pengadaan Chromebook melibatkan peran sejumlah terdakwa, antara lain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar Red Notice.

Jaksa Roy menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari sebuah sistem yang berjalan sejak tahap perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan pengadaan.

Terkait keterangan saksi mengenai penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek tersebut, jaksa menyampaikan bahwa seluruh dana yang diterima telah dikembalikan ke negara. Jaksa juga menegaskan tidak ada tekanan dalam proses pemeriksaan saksi.

“Keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum, dan seluruh uang yang diterima telah dikembalikan,” ujar JPU Roy Riadi.

Ia menambahkan bahwa jaksa berkomitmen menyajikan proses persidangan secara terbuka dan berbasis fakta.

“Kami ingin proses persidangan ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat, dengan menyampaikan fakta yang utuh dan apa adanya,” tutup Roy Riadi.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. ()

Tags: Dugaan MonopoliJPUKemendikbudristeklaptop ChromebookPenggelembungan Harga
Post Sebelumnya

Penyidik Kantongi Identitas Pengirim Karangan Bunga Usai Dokter Kecantikan Oky Pratama Buat Laporan

Post Selanjutnya

Sejak 2023, Pemprov DKI Terima Rp42,5 Triliun Kewajiban Fasos-Fasum dari Pengembang

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Post Selanjutnya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menyaksikan BAST Fasum Fasos dari Pengembang, Rabu (4/2/2026) (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Sejak 2023, Pemprov DKI Terima Rp42,5 Triliun Kewajiban Fasos-Fasum dari Pengembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.