Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, serta pengawasan ketat terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Senin (2/2/2026), Prabowo melontarkan peringatan keras yang tak menyisakan ruang abu-abu. Eks pimpinan BUMN yang terlibat penyelewengan harus bertanggung jawab dan diminta bersiap menghadapi panggilan Kejaksaan atau Kejagung. Tidak ada kompromi, tidak ada perlindungan politik.
“Siapa pun yang merugikan negara akan ditindak. Tidak pandang bulu,” tegas Prabowo di hadapan seluruh kepala daerah.
Target Fantastis: Rp142 Triliun Aset Negara
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa Kejagung menargetkan potensi pemulihan aset negara sebesar Rp142 triliun sepanjang 2026.
Angka tersebut berasal dari pengusutan berbagai perkara korupsi besar yang selama ini menggerogoti keuangan negara.
Target itu bukan sekadar janji. Pada 2025 lalu, Kejagung telah membuktikan kapasitasnya dengan mengembalikan kerugian negara Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan aset dilakukan di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo—sebuah simbol kuat bahwa perang terhadap korupsi bukan retorika.
Kawal Asta Cita, Awasi Dana Rakyat
Kejagung juga menegaskan komitmennya mengawal program prioritas nasional dalam kerangka Asta Cita, termasuk program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar sampai ke rakyat, tanpa kebocoran dan manipulasi.
“Program pro-rakyat tidak boleh dijadikan ladang bancakan,” menjadi pesan yang mengemuka di internal penegak hukum.
Kejahatan Ekonomi Disikat, Tanpa Tebang Pilih
Arahan Presiden juga diterjemahkan Kejagung dengan fokus pada kejahatan ekonomi berskala besar. Kasus beras oplosan, tata kelola pertimahan dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, hingga perkara korupsi sektor strategis lainnya, masuk radar penindakan.
Penegakan hukum ditegaskan berjalan tegas namun adil. Prabowo mengingatkan Kejagung dan Polri agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah, namun bersikap keras terhadap pelaku korupsi.
Jaksa Dilindungi Negara
Untuk memastikan keberanian aparat penegak hukum, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi ini menjadi tameng hukum agar jaksa bekerja jujur dan berani, tanpa tekanan maupun intimidasi.
Langkah ini sekaligus menjawab risiko tinggi yang dihadapi aparat saat menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kekuatan modal dan kekuasaan.
Bergerak Sebelum Instruksi
Menariknya, sebelum instruksi resmi Presiden pada 2 Februari 2026, Kejagung telah lebih dulu bergerak.
Pada Januari 2026, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Kehutanan terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk tambang nikel. Satu kontainer barang bukti dan sejumlah dokumen penting diamankan.
Sejumlah kasus korupsi besar lainnya juga telah ditangani Jampidsus Kejagung:
– Kasus korupsi PT Sritex (Mei 2025), dengan tiga tersangka terkait kredit BPD yang disalahgunakan.
– Kasus beras oplosan (Juli 2025) yang menyedot perhatian nasional.
– Korupsi tax amnesty (November 2025) di Ditjen Pajak, disertai pencegahan ke luar negeri.
Satgas penegakan hukum kehutanan (Desember 2025) yang menyelidiki perusakan hutan pemicu banjir di Sumatera.
Pengamanan Kejagung pun diperketat sejak Mei 2025 dengan dukungan dua peleton TNI AD dan personel pengamanan dalam.
Sinyal Kuat Perang Korupsi
Rentetan langkah ini menegaskan satu pesan: di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung tidak menunggu tekanan, melainkan proaktif menjalankan mandat hukum. Dengan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto, perang terhadap korupsi memasuki fase paling serius dalam satu dekade terakhir.
Kini bola panas berada di tangan para pelaku kejahatan kerah putih. Negara bergerak. Dan Kejaksaan tak lagi memberi ruang aman bagi penggerogot uang rakyat. (*)





