Jakarta, EKOIN.CO- Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang Suhendar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 1,6 miliar.
“Terdakwa Endang dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan, Sabtu (31/5/2025) di Pengadilan Tipikor Serang.
Dijpaparkan Wildan,sidang dengan agenda pembacaan dakwaan indikasi korupsi bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.
Dikarenkan terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran,berdampak pada kurangnya penerimaan yang diterima koperasi. Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai dengan masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.
“Sampai berakhirnya masa restrukturisasi kredit tanggal 23 Juni 2024, KPRI Pedoman tidak mampu membayar keseluruhan plafon pinjaman sebesar Rp 2,3 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian restrukturisasi kredit tersebut,” kata Wildan.
Tak hanya itu,lanjut Wlidan menjelaskan, kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-markup jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai saldo Rp 1,6 miliar,” pungkas Wildan (Red,EKOIN.CO)





