EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
5 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Muhammad Fatahillah Akbar merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM yang memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana, Kebijakan Pidana, Korupsi dan Kejahatan Ekonomi cluster–Sosial Humaniora, serta Konsep Pemidanaan.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, menyatakan bahwa kehadiran ahli ini bertujuan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ungkap Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kehadiran Ruhut Sitompul

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, hadir pula Ruhut Sitompul yang datang pada pukul 10.30 WIB.

Kedatangan Ruhut bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.

Kehadiran Ruhut menambah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan petinggi partai politik tersebut.

Sidang kali ini menjadi sorotan karena menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap Hasto.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Jaksa menyebut bahwa tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah diburu oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto juga telah menyiapkan strategi pembelaan untuk klien mereka.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantokasus korupsiKPKPAW DPRPDIPPengadilan Tipikorperintangan penyidikanRuhut SitompulsuapWahyu Setiawan
Post Sebelumnya

PETRONAS Indonesia Tegaskan Komitmen Energi Berkelanjutan di IPA Convex 2025

Post Selanjutnya

Catat! Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UNJ 2025 Segera Ditutup

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Catat! Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UNJ 2025 Segera Ditutup

Catat! Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UNJ 2025 Segera Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.