EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
5 Juni 2025
dalam HUKUM, POLITIK, POLKUM
0
A A
0
KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Hasto
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Muhammad Fatahillah Akbar merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM yang memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana, Kebijakan Pidana, Korupsi dan Kejahatan Ekonomi cluster–Sosial Humaniora, serta Konsep Pemidanaan.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, menyatakan bahwa kehadiran ahli ini bertujuan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” ungkap Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Kehadiran Ruhut Sitompul

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, hadir pula Ruhut Sitompul yang datang pada pukul 10.30 WIB.

Kedatangan Ruhut bertujuan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.

Kehadiran Ruhut menambah perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan petinggi partai politik tersebut.

Sidang kali ini menjadi sorotan karena menghadirkan ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap Hasto.

Dugaan Perintangan Penyidikan

Jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Jaksa menyebut bahwa tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah diburu oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Pihak KPK menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto juga telah menyiapkan strategi pembelaan untuk klien mereka.

Publik terus mengikuti perkembangan kasus ini karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantokasus korupsiKPKPAW DPRPDIPPengadilan Tipikorperintangan penyidikanRuhut SitompulsuapWahyu Setiawan
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Jambi

Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Jambi

24 Agustus 2025
7
Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

Uni Eropa Perintahkan Warga Siapkan Stok Darurat Antisipasi Potensi Konflik dengan Rusia

20 Juli 2025
12
Aksi Massa 25 Agustus di Senayan: Massa Desak Bubarkan DPR dan Lengserkan Puan Maharani

Aksi Massa 25 Agustus di Senayan: Massa Desak Bubarkan DPR dan Lengserkan Puan Maharani

25 Agustus 2025
9
Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal

Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal

22 April 2025
15
Aksi Sopir Truk Lawan Begal Diseret  hingga Polda Jabar

Aksi Sopir Truk Lawan Begal Diseret hingga Polda Jabar

29 September 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.