EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Hingga 30 Juni

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Hingga 30 Juni

Jawa Barat perpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup bayar pajak tahun berjalan, bebas denda dan tunggakan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Program ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat bahwa hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah terdaftar mengikuti program ini, terdiri dari 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat.

Program ini juga mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan diskon pajak tahunan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat, tidak dalam status blokir permanen, dan membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku. Bagi yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.

Berita Menarik Pilihan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.


Saran dan Kesimpulan:

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan langkah positif pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya pembebasan denda dan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Pembebasan biaya balik nama kendaraan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kepemilikan kendaraan, sehingga data administrasi kendaraan menjadi lebih akurat.

Penggunaan aplikasi digital seperti Sambara dan e-Samsat Jabar mempermudah proses pembayaran pajak, mengurangi antrean di kantor Samsat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025. Dengan demikian, mereka dapat menghindari sanksi administratif di masa mendatang.

Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aplikasi Sambarabalik nama kendaraanBapenda Jabarbayar pajak tahun berjalanBBNKB IIbebas dendaBPKBdiskon pajak tahunane-Samsat JabarGubernur Dedi MulyadiJawa BaratKTPpembangunan daerahpembayaran pajak onlinepemutihan pajak kendaraanSamsat Drive ThruSamsat IndukSamsat KelilingSamsat Outletstnk
Post Sebelumnya

Program BPJS Hewan Peliharaan Akan Diuji Coba 2026

Post Selanjutnya

Teknologi Robotik Bantu Sembuhkan Diabetes Tipe 1

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Post Selanjutnya
Teknologi Robotik Bantu Sembuhkan Diabetes Tipe 1

Teknologi Robotik Bantu Sembuhkan Diabetes Tipe 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.