Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan depo atau storage PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak bos minyak Mohammad Riza Chalid.
Penyitaan depo atau storage PT OTM milik anak Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung pada hari ini, Rabu, 11 Juni, melakukan penyitaan tanah dan bangunan depo PT OTM yang menampung minyak yang diimpor, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Srg pada tanggal 10 Juni 2025. Kemudian adanya Surat Perintah (SP) Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung No: PRIN-157/F.2/FD.2/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Berdasarkan plang tanda penyitaan, bahwa PT OTM milik tersangka Gading Ramadhan Joedo terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang merugikan negara ratusan triliun.
Sementara luas tanah dan bangunan sebanyak 31.921 m² dan luas 190.684m di Kelurahan Lebak Gede, Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Setelah depo atau kilang minyak PT OTM disita oleh tim penyidik Jampidsus bersama Kabid Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, maka pengelolaan operasional untuk sementara akan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, mengingat nasib karyawan yang tetap masih bisa bekerja, dan depo atau kilang minyak termasuk objek vital nasional.
Selain itu, berdasarkan pantauan wartawan ekoin.co di lokasi, tim penyidik Jampidsus juga menyita SPBU yang masih berada di kawasan PT OTM dengan memasang plang penyitaan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Setelah memasang plang tanda penyitaan, kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) Penyitaan oleh penyidik Jampidsus yang disaksikan oleh tim kuasa PT OTM, Kepala Desa setempat, dan Manager Operasional PT OTM.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik Jampidsus Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []





