EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Mantan GAM Protes Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Mantan GAM Protes Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

Empat pulau di Aceh Singkil diputuskan jadi milik Sumut. Azhari Cage menyebut keputusan Tito Karnavian salah kaprah.

Ibhent oleh Ibhent
13 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Empat pulau di wilayah administrasi Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memicu gelombang protes luas dari tokoh-tokoh Aceh. Keputusan ini menyulut kemarahan mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Azhari Cage, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai kesepakatan dan bukti historis Aceh atas wilayahnya.

Azhari Cage, yang juga anggota DPD RI perwakilan Aceh, menegaskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sejak lama menjadi bagian dari Aceh berdasarkan data sejarah, administrasi, dan legalitas agraria.

“Keputusan yang salah kaprah. Sejarah berdasarkan history, administrasi, Undang-Undang, surat tanah itu adalah miliknya Aceh,” ujar Azhari, seperti dikutip dari Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya mengabaikan fakta administratif, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perundingan yang telah lama berlangsung antara Aceh dan Sumatera Utara.

Bukti Kepemilikan Lengkap

Azhari mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki bukti kuat dalam bentuk surat kepemilikan tanah, peta militer, dan kesepakatan terdahulu. Ia merujuk pada keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 125.1A.1965 tanggal 17 Juli 1965.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

“Itu Kepala Inspeksi Agraria Pak Sukirma memutuskan pulau itu dimiliki oleh orang Aceh Selatan, sebelum pemekaran Aceh Singkil,” jelasnya.

Peta topografi TNI AD tahun 1978 serta kesepakatan antara Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh pada 1988 dan 1992 turut memperkuat klaim tersebut.

Kesepakatan itu disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini. Azhari menambahkan, secara administratif dan historis, tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan pulau tersebut milik Sumut.

Penolakan Keras dari Aceh

Empat pulau yang disengketakan selama ini masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil. Namun kini, secara resmi dialihkan ke Sumut berdasarkan keputusan Mendagri Tito Karnavian.

Azhari menegaskan bahwa hanya batas darat yang pernah disepakati antara Aceh dan Sumut, bukan batas laut.

“Sedangkan batas laut belum pernah ada kesepakatan apapun. Karena pula tersebut milik Aceh,” tegasnya.

Menurut Azhari, keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemekaran Aceh Singkil tahun 1999, yang menyatakan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.

Desakan Pembatalan SK Mendagri

Azhari mendesak agar keputusan Mendagri dibatalkan agar tidak memicu ketegangan lebih lanjut.

“Saya minta kepada pihak kementerian agar SK ini dibatalkan agar tidak ada kisruh,” ujarnya.

Ia menilai, jika keputusan ini tidak segera ditinjau ulang, maka potensi konflik horizontal maupun gejolak sosial sangat mungkin terjadi.

Aspirasi Damai Aceh Terancam

Azhari juga mengingatkan bahwa pasca perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia, Aceh telah menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami sudah banyak mundur, mengalah, kami setia pada republik ini ingin bersama membangun Aceh. Tapi jangan kami sabar malah dizalimi,” tegasnya.

Ia menyatakan siap berdiri di barisan terdepan bersama Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh.

“Yang kita bicarakan adalah batas Aceh dengan Sumut, pulau Aceh yang berada di wilayah Aceh,” katanya.

Keterlibatan Lembaga Nasional

Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan batas wilayah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan delapan lembaga nasional, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi, Oseanografi TNI AL dan Topografi TNI AD.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali. Zaman lebih jauh sebelum saya,” kata Tito.

Namun, klaim ini tidak menyurutkan penolakan dari masyarakat dan tokoh Aceh yang merasa bahwa suara mereka tidak diakomodasi.

Gubernur Aceh Angkat Bicara

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menanggapi keputusan ini dengan tegas, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh.

“Kami punya bukti kuat, data kuat, sejak dulu kala memang punya Aceh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dari sisi geografis, historis, hingga administratif, tidak ada keraguan mengenai kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.

“Itu memang hak Aceh, memang dari segi apa, geografi, sejarah, segi perbatasan itu memang (punya Aceh),” imbuh Mualem, sapaan akrab Muzakir.

Saran dan Kesimpulan

Keputusan Menteri Dalam Negeri sebaiknya ditinjau ulang secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Transparansi dan dialog terbuka perlu dijadikan acuan dalam menentukan batas wilayah yang sensitif seperti ini. Pengakuan terhadap sejarah dan bukti legalitas lokal harus menjadi landasan utama, bukan semata-mata pertimbangan teknokratis.

Masyarakat Aceh telah menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian pasca konflik panjang yang melanda daerah tersebut. Mengabaikan hak-hak wilayah mereka tanpa keterlibatan langsung dalam prosesnya bisa mencederai semangat perdamaian itu. Pemerintah pusat seharusnya lebih peka terhadap aspirasi daerah, terutama daerah yang memiliki rekam jejak sejarah konflik.

Dialog partisipatif antara pemerintah pusat dan daerah akan menghindari potensi gesekan horizontal. Keputusan yang menyangkut wilayah administratif seharusnya tidak diambil secara sepihak. Melibatkan para pemangku kepentingan daerah secara adil akan memperkuat integrasi nasional.

Kebijakan yang berkaitan dengan batas wilayah seharusnya berdasarkan keadilan historis dan kesejahteraan masyarakat lokal. Mengesampingkan kepemilikan berdasarkan fakta sejarah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip otonomi daerah dan keadilan sosial.

Meninjau kembali SK Mendagri bukanlah kemunduran, melainkan langkah maju untuk memperkuat rekonsiliasi antara pusat dan daerah. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mampu memperbaiki kebijakan demi menjaga kedamaian dan keutuhan wilayah NKRI. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Acehadministrasi tanahatau konten pendek untuk WhatsApp Blast)Azhari Cagebatas lautDPD RIGerakan Aceh Merdekaintegrasi nasionalkonflik wilayahmedia sosial carouselMendagri Apabila ada yang ingin disesuaikan atau ditambahkan (seperti infografikMoU HelsinkiMuzakir Manafotonomi daerahpemerintah pusatPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau Mangkir KetekPulau Panjangsejarah Acehsengketa wilayahsilakan beri instruksi.SK MendagriSumatera UtaraTito Karnavian
Post Sebelumnya

Menperin Resmikan Pabrik Truk Mercedes-Benz

Post Selanjutnya

Masyarakat kaltim Sangat Senang Melihat Surve Kinerja Gubenur Dan Wakil,kalimantan Timur

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Post Selanjutnya
Masyarakat kaltim Sangat Senang Melihat Surve Kinerja Gubenur Dan Wakil,kalimantan Timur

Masyarakat kaltim Sangat Senang Melihat Surve Kinerja Gubenur Dan Wakil,kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.