Jakarta, EKOIN.CO – Empat pulau di wilayah administrasi Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memicu gelombang protes luas dari tokoh-tokoh Aceh. Keputusan ini menyulut kemarahan mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Azhari Cage, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai kesepakatan dan bukti historis Aceh atas wilayahnya.
Azhari Cage, yang juga anggota DPD RI perwakilan Aceh, menegaskan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sejak lama menjadi bagian dari Aceh berdasarkan data sejarah, administrasi, dan legalitas agraria.
“Keputusan yang salah kaprah. Sejarah berdasarkan history, administrasi, Undang-Undang, surat tanah itu adalah miliknya Aceh,” ujar Azhari, seperti dikutip dari Metro TV pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya mengabaikan fakta administratif, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perundingan yang telah lama berlangsung antara Aceh dan Sumatera Utara.
Bukti Kepemilikan Lengkap
Azhari mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki bukti kuat dalam bentuk surat kepemilikan tanah, peta militer, dan kesepakatan terdahulu. Ia merujuk pada keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 125.1A.1965 tanggal 17 Juli 1965.
“Itu Kepala Inspeksi Agraria Pak Sukirma memutuskan pulau itu dimiliki oleh orang Aceh Selatan, sebelum pemekaran Aceh Singkil,” jelasnya.
Peta topografi TNI AD tahun 1978 serta kesepakatan antara Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh pada 1988 dan 1992 turut memperkuat klaim tersebut.
Kesepakatan itu disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini. Azhari menambahkan, secara administratif dan historis, tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan pulau tersebut milik Sumut.
Penolakan Keras dari Aceh
Empat pulau yang disengketakan selama ini masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil. Namun kini, secara resmi dialihkan ke Sumut berdasarkan keputusan Mendagri Tito Karnavian.
Azhari menegaskan bahwa hanya batas darat yang pernah disepakati antara Aceh dan Sumut, bukan batas laut.
“Sedangkan batas laut belum pernah ada kesepakatan apapun. Karena pula tersebut milik Aceh,” tegasnya.
Menurut Azhari, keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemekaran Aceh Singkil tahun 1999, yang menyatakan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.
Desakan Pembatalan SK Mendagri
Azhari mendesak agar keputusan Mendagri dibatalkan agar tidak memicu ketegangan lebih lanjut.
“Saya minta kepada pihak kementerian agar SK ini dibatalkan agar tidak ada kisruh,” ujarnya.
Ia menilai, jika keputusan ini tidak segera ditinjau ulang, maka potensi konflik horizontal maupun gejolak sosial sangat mungkin terjadi.
Aspirasi Damai Aceh Terancam
Azhari juga mengingatkan bahwa pasca perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia, Aceh telah menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami sudah banyak mundur, mengalah, kami setia pada republik ini ingin bersama membangun Aceh. Tapi jangan kami sabar malah dizalimi,” tegasnya.
Ia menyatakan siap berdiri di barisan terdepan bersama Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh.
“Yang kita bicarakan adalah batas Aceh dengan Sumut, pulau Aceh yang berada di wilayah Aceh,” katanya.
Keterlibatan Lembaga Nasional
Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan batas wilayah ini telah melalui proses panjang dan melibatkan delapan lembaga nasional, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi, Oseanografi TNI AL dan Topografi TNI AD.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali. Zaman lebih jauh sebelum saya,” kata Tito.
Namun, klaim ini tidak menyurutkan penolakan dari masyarakat dan tokoh Aceh yang merasa bahwa suara mereka tidak diakomodasi.
Gubernur Aceh Angkat Bicara
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menanggapi keputusan ini dengan tegas, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
“Kami punya bukti kuat, data kuat, sejak dulu kala memang punya Aceh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dari sisi geografis, historis, hingga administratif, tidak ada keraguan mengenai kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
“Itu memang hak Aceh, memang dari segi apa, geografi, sejarah, segi perbatasan itu memang (punya Aceh),” imbuh Mualem, sapaan akrab Muzakir.
Saran dan Kesimpulan
Keputusan Menteri Dalam Negeri sebaiknya ditinjau ulang secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Transparansi dan dialog terbuka perlu dijadikan acuan dalam menentukan batas wilayah yang sensitif seperti ini. Pengakuan terhadap sejarah dan bukti legalitas lokal harus menjadi landasan utama, bukan semata-mata pertimbangan teknokratis.
Masyarakat Aceh telah menunjukkan komitmennya terhadap perdamaian pasca konflik panjang yang melanda daerah tersebut. Mengabaikan hak-hak wilayah mereka tanpa keterlibatan langsung dalam prosesnya bisa mencederai semangat perdamaian itu. Pemerintah pusat seharusnya lebih peka terhadap aspirasi daerah, terutama daerah yang memiliki rekam jejak sejarah konflik.
Dialog partisipatif antara pemerintah pusat dan daerah akan menghindari potensi gesekan horizontal. Keputusan yang menyangkut wilayah administratif seharusnya tidak diambil secara sepihak. Melibatkan para pemangku kepentingan daerah secara adil akan memperkuat integrasi nasional.
Kebijakan yang berkaitan dengan batas wilayah seharusnya berdasarkan keadilan historis dan kesejahteraan masyarakat lokal. Mengesampingkan kepemilikan berdasarkan fakta sejarah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip otonomi daerah dan keadilan sosial.
Meninjau kembali SK Mendagri bukanlah kemunduran, melainkan langkah maju untuk memperkuat rekonsiliasi antara pusat dan daerah. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mampu memperbaiki kebijakan demi menjaga kedamaian dan keutuhan wilayah NKRI. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





