EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Vonis Korupsi Meirizka Widjaja 3 Tahun  Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 4 Tahun

Vonis Korupsi Meirizka Widjaja 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 4 Tahun

Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Irvan oleh Irvan
19 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta empat tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim.”

Latar Belakang Kasus
Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya untuk mempengaruhi perkara anaknya, Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam tindak korupsi bersama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya pada sidang 28 Mei 2025.

Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan. Salah satu hal memberatkan adalah tindakan Meirizka yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan meringankan. “Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tambah Nurachman.

Kuasa hukum Meirizka menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih meninjau keputusan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Jika denda Rp500 juta tidak dibayar, Meirizka akan menjalani pidana tambahan enam bulan kurungan. Kasus ini kembali menyoroti praktik suap dalam peradilan Indonesia.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Tags: dendaJakartaKejaksaan AgungkorupsiMeirizka WidjajaNurachman AdikusumoPengadilan TipikorRonald TannurRosihan Juhriah Rangkuti.suap hakimvonis
Post Sebelumnya

7 Destinasi Wisata Paling Rawan Copet di Eropa

Post Selanjutnya

Salzburg Puncaki Grup H Usai Kalahkan Pachuca 2-1

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Salzburg Puncaki Grup H Usai Kalahkan Pachuca 2-1

Salzburg Puncaki Grup H Usai Kalahkan Pachuca 2-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.