EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Perintah Presiden? Wiryawan Minta Jokowi Bersaksi Soal Gula

Perintah Presiden? Wiryawan Minta Jokowi Bersaksi Soal Gula

Jokowi disebut memberi arahan terkait impor gula pada 2015/2016. Wiryawan menilai Presiden perlu dihadirkan untuk memperjelas fakta hukum.

Irvan oleh Irvan
24 Juni 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyampaikan usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wiryawan saat menjadi saksi ahli secara virtual dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (23/6).

Usulan itu muncul setelah kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengulas keterangan saksi sebelumnya yang menyebut adanya perintah Presiden Jokowi kepada INKOPPOL untuk membantu pemenuhan stok gula nasional.

“Presiden saat itu Pak, 2015/2016 pak,” kata Wiryawan menanggapi pertanyaan Zaid tentang tahun perintah tersebut.

Menurut Zaid, arahan Presiden terkait pemenuhan stok gula dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan harga tinggi di pasaran pada saat itu. Hal ini membuat keterlibatan Presiden menjadi relevan dalam pembuktian perkara.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Zaid menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah demi kepentingan publik. “Adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perintah Presiden pak?” ujar Zaid dalam persidangan.

Wiryawan menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, Presiden memegang kendali penuh sebagai pemimpin pemerintahan.

“Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggungjawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan,” ucap Wiryawan.

Ia menambahkan, jika Tom Lembong hanya melaksanakan instruksi Presiden dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional, maka Jokowi perlu dihadirkan untuk memberi penjelasan.

“Seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan. Maka tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan,” ujar Wiryawan.

Dalam konteks itu, menurutnya, Presiden tetap berada dalam lingkup tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sesuai prinsip sistem presidensial.

Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan penting pada masa lalu yang kini dipertanyakan dari segi hukum administrasinya.

INKOPPOL, yang disebut-sebut mendapat arahan Presiden, turut menjadi sorotan dalam proses pembuktian hukum.

Tags: harga gula naikhukum administrasi negaraimportasi gulainkoppolkasus korupsi gulakebijakan publikperintah PresidenPresiden Jokowisidang PN Jakarta Pusatsistem presidensialstok gula nasionaltanggung jawab pejabatTom LembongWiryawan ChandraZaid Mushafi
Post Sebelumnya

Sidang Kasus Pemerasan Nikita Resmi Digelar

Post Selanjutnya

KPK Usut Suap Izin TKA Rp 53 Miliar

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
KPK Usut Suap Izin TKA Rp 53 Miliar

KPK Usut Suap Izin TKA Rp 53 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.