EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Dalami Perubahan Teknis Pengadaan Chromebook

Kejagung Dalami Perubahan Teknis Pengadaan Chromebook

Rapat Mei 2020 mengubah keputusan teknis pengadaan Chromebook. Proyek senilai Rp9,9 triliun kini diselidiki Kejagung.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah terjadi perubahan teknis dalam rencana pengadaan perangkat laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut pihak Kejagung, perubahan tersebut mengemuka setelah ditemukannya data terkait rapat penting yang dilaksanakan pada Mei 2020. Rapat itu diyakini menjadi momentum awal berubahnya arah kebijakan teknis pengadaan Chromebook yang sebelumnya dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah-sekolah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa rapat pada Mei 2020 menjadi perhatian utama penyidik. “Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” ujarnya saat memberi keterangan kepada wartawan.

Harli juga menjelaskan bahwa perubahan teknis dalam pengadaan terjadi setelah rapat tersebut. Padahal, kajian awal pada April 2020 menunjukkan Chromebook tidak cocok diterapkan secara massal dalam proses pembelajaran di Indonesia, terutama karena kendala infrastruktur.

Rapat yang disebut-sebut terjadi pada 9 Mei 2020 melibatkan sejumlah pihak, termasuk tim teknis dari Kemendikbudristek dan pihak-pihak eksternal. Dalam pertemuan itu, terjadi diskusi yang mengarah pada perubahan spesifikasi teknis Chromebook yang kemudian menjadi dasar pengadaan nasional.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Harli menambahkan bahwa pada 2019 pernah dilakukan uji coba sebanyak 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak memuaskan. Meski demikian, proyek pengadaan tetap berjalan dan bahkan ditingkatkan skalanya menjadi jutaan unit.

Dugaan Pengondisian Tim Teknis
Penyidik menduga telah terjadi pengaruh atau intervensi terhadap keputusan teknis di lapangan. “Kami mendalami apakah perubahan arah ini terjadi karena alasan objektif atau karena ada pemufakatan,” jelas Harli.

Kejagung resmi membuka penyidikan kasus ini pada 20 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 38. Fokus utama penyelidikan adalah proses pengadaan Chromebook dalam rentang 2019 hingga 2023.

Nadiem Diperiksa Selama 12 Jam
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, dan ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Seusai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan kepada media bahwa dirinya siap mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif apabila dipanggil kembali oleh penyidik.

Sejumlah nama lain yang ikut dipanggil dalam perkara ini antara lain Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, yang diketahui merupakan staf atau konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan. Penyidik juga tengah melacak keberadaan pihak lain yang kini berada di luar negeri.

Anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, dengan cakupan distribusi ke 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Total unit yang dibeli mencapai sekitar 1,1 juta perangkat.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perangkat Chromebook dipertanyakan efektivitasnya, terutama karena membutuhkan koneksi internet yang stabil, sesuatu yang belum sepenuhnya tersedia di wilayah-wilayah tertinggal.

Lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi kebijakan ini karena dinilai mengabaikan hasil uji coba dan kondisi di lapangan. ICW menyoroti kemungkinan adanya upaya pengondisian dalam proses perencanaan proyek.

Dalam pemeriksaan terhadap Nadiem, penyidik mendalami informasi mengenai siapa saja yang terlibat dalam rapat teknis 9 Mei 2020 dan bagaimana perubahan keputusan terjadi pascarapat tersebut.

Penyidikan kini berfokus untuk memastikan apakah perubahan teknis yang dilakukan telah melalui proses yang transparan dan profesional, atau terdapat faktor-faktor eksternal yang memengaruhinya.

Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Proses pengumpulan keterangan dan dokumen masih berlangsung, termasuk audit atas kerugian negara.

Seluruh peserta rapat 9 Mei akan dikonfirmasi keterangannya satu per satu, untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan dan setiap keputusan bisa dipertanggungjawabkan.

Perangkat Chromebook mulai didistribusikan ke sekolah-sekolah sejak akhir 2020 hingga 2022. Beberapa daerah mengeluhkan tidak bisa memanfaatkan perangkat secara optimal karena kendala koneksi.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak akan berhenti sebelum semua fakta terungkap.

Harli mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat bersedia bekerjasama dan tidak menghambat proses penyidikan demi kejelasan dan keadilan.

Dalam waktu dekat, sejumlah nama tambahan akan dipanggil. Penyidik juga mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif.

Tim auditor masih bekerja menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat proyek ini. Hasil audit akan menjadi bagian penting dari berkas penyidikan.

Kejagung juga membandingkan kasus ini dengan beberapa pengadaan teknologi pendidikan sebelumnya yang bermasalah, untuk melihat pola dan indikasi pengulangan pelanggaran.

Vendor pengadaan juga menjadi sasaran penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan perubahan spesifikasi teknis yang disetujui dalam waktu singkat setelah rapat.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, termasuk media nasional yang terus mengikuti perkembangan penyidikan dan tanggapan dari pihak terkait.

Kementerian saat ini tengah diminta melakukan evaluasi total terhadap proyek digitalisasi pendidikan agar tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini memicu desakan kepada pemerintah agar menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proyek berskala nasional.

Sejumlah pakar menyarankan audit forensik dilakukan untuk menelusuri seluruh jejak digital dan dokumen proyek guna memastikan keabsahan keputusan.

Untuk menjaga kepercayaan publik, diusulkan agar proses audit dilakukan oleh lembaga independen di luar pemerintah.

Koordinasi antara Kejagung, BPK, dan Kementerian Keuangan dibutuhkan untuk menuntaskan perkara dan memulihkan kepercayaan publik.

Penyidikan juga mempertimbangkan aspek kompetensi dan independensi tim teknis pengadaan dalam menentukan spesifikasi barang.

Sejumlah pengamat menilai perlunya revisi sistem lelang agar tidak mudah dimanipulasi atau diarahkan kepada pihak tertentu.

Kementerian Pendidikan diminta mempercepat evaluasi internal agar proyek sejenis tidak menimbulkan kerugian lebih besar di masa depan.

Jika ada pihak yang berada di luar negeri, Kejagung tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama internasional untuk proses penegakan hukum.

Pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga implementasi proyek kembali diangkat sebagai pelajaran dari kasus ini.

Media massa diharapkan tetap kritis dan menyampaikan laporan-laporan investigatif yang jujur untuk mendukung kerja aparat hukum.

Kejagung juga menyampaikan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan proyek pemerintah, termasuk pelaporan dini atas kejanggalan.

Penting bagi lembaga pemerintahan agar mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik. Kasus Chromebook menjadi pengingat bahwa perubahan teknis dalam pengadaan harus berdasarkan kajian objektif, bukan intervensi yang tidak transparan. Mekanisme pengambilan keputusan perlu diperkuat agar tidak mudah diarahkan oleh kepentingan tertentu. Transparansi proses, mulai dari uji coba hingga evaluasi pascapelaksanaan, menjadi kunci keberhasilan digitalisasi pendidikan. Masyarakat, lembaga pengawas, dan media memiliki peran vital dalam mengawal proses ini.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: 9 triliunanggaran Rp9auditChromebookdugaan korupsiKejaksaan AgungKemendikbudristekkerugian negarakongkalikongNadiem MakarimPengadaan Laptoppenyidikanperangkat pendidikan.perubahan teknisproyek digitalisasi pendidikanrapat Mei 2020staf khusustim teknistransparansiuji coba gagalvendor
Post Sebelumnya

Garda Ojol Akan Gelar Aksi Besar Lagi

Post Selanjutnya

Iran Tembakkan Rudal Baru Khaibar ke Israel

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Iran Tembakkan Rudal Baru Khaibar ke Israel

Iran Tembakkan Rudal Baru Khaibar ke Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.