EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Tiga Ahli Dihadirkan Tom Lembong di Sidang Tipikor

Tiga Ahli Dihadirkan Tom Lembong di Sidang Tipikor

Tom Lembong menghadirkan tiga ahli meringankan dalam sidang kasus korupsi impor gula.

Irvan oleh Irvan
24 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, pihak penasihat hukum Tom Lembong menghadirkan tiga saksi ahli meringankan untuk memberi keterangan terkait sejumlah materi perkara.

Tom Lembong bersama penasihat hukum, vid Adrison, antoni budiawan sebagai saksi meringakan perkara tom

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa ketiga saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Antoni Budiawan, yang merupakan pengamat kebijakan publik; Vid Adrison, ahli di bidang keuangan publik, juga sebagai Dosen; serta Haula Rusdiana, pakar perpajakan, Guru besar kampus UI, Depok.

“Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Tom,” ujar Ari Yusuf Amir kepada hakim ketika sidang berlangsung. Ketiganya memberikan pendapat ilmiah mengenai aspek kebijakan dan perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret kliennya.

Penyampaian pendapat para ahli difokuskan pada sejumlah pokok persoalan dalam dakwaan, termasuk metode penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kondisi pasar gula internasional saat kebijakan diterapkan, serta pengaruh kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lebih dari dua puluh saksi dari berbagai latar belakang. Mereka termasuk perwakilan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), koperasi TNI-Polri, perusahaan gula swasta, asosiasi petani tebu, hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa juga menghadirkan para ahli dari instansi resmi, seperti ahli keuangan negara, ahli hukum administrasi, serta ahli kerugian negara dari BPKP, untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong. Dakwaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses importasi dan stabilisasi harga gula nasional.

Menurut jaksa, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pelaksanaan kebijakan stabilisasi gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Atas tindakan tersebut, jaksa menilai Tom Lembong telah memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu secara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan analisis dari BPKP.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Vid Adrison sebagai ahli public finance, menyatakan bahwa metode perhitungan kerugian oleh BPKP harus ditinjau kembali dengan mempertimbangkan asumsi ekonomi dan parameter harga internasional saat kebijakan dilaksanakan.

Ahli perpajakan Haula Rusdiana dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan importasi yang dilakukan waktu itu tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara secara signifikan. Ia menekankan bahwa ada faktor eksternal yang memengaruhi pemasukan negara dari sektor tersebut.

Ketiga ahli tersebut menyatakan bahwa terdapat ruang interpretasi dalam menilai tindakan kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks darurat pangan dan kebutuhan nasional. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menilai apakah suatu kebijakan menimbulkan pelanggaran hukum atau tidak.

 

Tags: 24 Juni 2025.Antoni BudiawanAri Yusuf AmirBPKPdakwaan Pasal 2 dan 3 UU TipikorHaula RusdianaimportasiInkopkarinkoppolkasus gulakebijakan publikkerugian negarakoperasi TNI-PolriPengadilan Jakarta Pusatsidang tipikorstabilisasi hargaTom LembongVid Adrison
Post Sebelumnya

Iran Gempur Be’er Sheba, Korban Jiwa Berjatuhan

Post Selanjutnya

Marc Marquez Menang Dramatis di Mugello

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Marc Marquez Menang Dramatis di Mugello

Marc Marquez Menang Dramatis di Mugello

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.