EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Tiga Ahli Dihadirkan Tom Lembong di Sidang Tipikor

Tom Lembong menghadirkan tiga ahli meringankan dalam sidang kasus korupsi impor gula.

Irvan oleh Irvan
24 Juni 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Tiga Ahli Dihadirkan Tom Lembong di Sidang Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, pihak penasihat hukum Tom Lembong menghadirkan tiga saksi ahli meringankan untuk memberi keterangan terkait sejumlah materi perkara.

Tom Lembong bersama penasihat hukum, vid Adrison, antoni budiawan sebagai saksi meringakan perkara tom

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa ketiga saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Antoni Budiawan, yang merupakan pengamat kebijakan publik; Vid Adrison, ahli di bidang keuangan publik, juga sebagai Dosen; serta Haula Rusdiana, pakar perpajakan, Guru besar kampus UI, Depok.

“Tiga orang saksi ahli yang dihadirkan Tom,” ujar Ari Yusuf Amir kepada hakim ketika sidang berlangsung. Ketiganya memberikan pendapat ilmiah mengenai aspek kebijakan dan perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret kliennya.

Penyampaian pendapat para ahli difokuskan pada sejumlah pokok persoalan dalam dakwaan, termasuk metode penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kondisi pasar gula internasional saat kebijakan diterapkan, serta pengaruh kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lebih dari dua puluh saksi dari berbagai latar belakang. Mereka termasuk perwakilan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), koperasi TNI-Polri, perusahaan gula swasta, asosiasi petani tebu, hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa juga menghadirkan para ahli dari instansi resmi, seperti ahli keuangan negara, ahli hukum administrasi, serta ahli kerugian negara dari BPKP, untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong. Dakwaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses importasi dan stabilisasi harga gula nasional.

Menurut jaksa, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu tidak menunjuk perusahaan BUMN dalam pelaksanaan kebijakan stabilisasi gula. Sebaliknya, ia menunjuk beberapa koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di persidangan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Atas tindakan tersebut, jaksa menilai Tom Lembong telah memperkaya pihak lain atau korporasi tertentu secara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan analisis dari BPKP.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Vid Adrison sebagai ahli public finance, menyatakan bahwa metode perhitungan kerugian oleh BPKP harus ditinjau kembali dengan mempertimbangkan asumsi ekonomi dan parameter harga internasional saat kebijakan dilaksanakan.

Ahli perpajakan Haula Rusdiana dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan importasi yang dilakukan waktu itu tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara secara signifikan. Ia menekankan bahwa ada faktor eksternal yang memengaruhi pemasukan negara dari sektor tersebut.

Ketiga ahli tersebut menyatakan bahwa terdapat ruang interpretasi dalam menilai tindakan kebijakan pemerintah, terutama dalam konteks darurat pangan dan kebutuhan nasional. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menilai apakah suatu kebijakan menimbulkan pelanggaran hukum atau tidak.

 

Tags: 24 Juni 2025.Antoni BudiawanAri Yusuf AmirBPKPdakwaan Pasal 2 dan 3 UU TipikorHaula RusdianaimportasiInkopkarinkoppolkasus gulakebijakan publikkerugian negarakoperasi TNI-PolriPengadilan Jakarta Pusatsidang tipikorstabilisasi hargaTom LembongVid Adrison
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Pentingnya Asuransi Kekayaan dalam Perencanaan Masa Pensiun

Pentingnya Asuransi Kekayaan dalam Perencanaan Masa Pensiun

31 Januari 2025
11
Bank Mandiri Pertahankan Gelar Bank Terbaik 2025

Bank Mandiri Pertahankan Gelar Bank Terbaik 2025

29 Agustus 2025
3
Mengintip Gurita Bisnis Happy Hapsoro, Suami Ketua DPR

Mengintip Gurita Bisnis Happy Hapsoro, Suami Ketua DPR

30 Agustus 2025
42
MQK Internasional Digelar Digital, Pesantren Adaptif Teknologi

MQK Internasional Digelar Digital, Pesantren Adaptif Teknologi

8 Juli 2025
10
Lima Ilmuwan PTKIN Masuk Daftar Top 2% Scientist Worldwide

Lima Ilmuwan PTKIN Masuk Daftar Top 2% Scientist Worldwide

1 Oktober 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version