EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

Pemkot Pangkalpinang menyerahkan 21 SKK penagihan pajak ke kejaksaan. Tindakan hukum diambil karena pendekatan persuasif tidak efektif.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
dalam DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pangkalpinang, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah konkret untuk mengejar penerimaan pajak yang belum terbayarkan. Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pemkot resmi menyerahkan 21 surat kuasa khusus (SKK) guna melakukan penagihan terhadap para wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak daerah. Serah terima SKK tersebut dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menegaskan bahwa upaya persuasif selama ini belum membuahkan hasil maksimal. Oleh karena itu, pemerintah kota memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mempercepat penyelesaian piutang pajak.

“Kami tidak bisa terus-menerus melakukan pendekatan persuasif. Saatnya kami menegakkan aturan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Maulan Aklil saat menyampaikan keterangan.

Menurut data yang dihimpun oleh pemerintah daerah, total 21 WP yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha dengan nilai tunggakan yang beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Langkah penagihan ini dilakukan setelah melalui proses administratif yang panjang, termasuk pengiriman surat peringatan, imbauan, serta dialog langsung antara pemerintah dan WP bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Mohamad Teguh Satyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 21 SKK dari Pemkot dan akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami akan menelusuri dan melakukan pemanggilan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kejaksaan akan menggunakan kewenangannya sebagai pengacara negara untuk membantu pemerintah dalam proses penagihan piutang pajak daerah tersebut.

SKK yang diberikan kepada kejaksaan telah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang.

Elpiwandi, Kepala BKD Pangkalpinang, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan validitas data WP yang akan ditindak.

“Setiap SKK telah dilengkapi dokumen pendukung agar kejaksaan bisa langsung menindaklanjuti,” ujar Elpiwandi.

Menurutnya, pemberian SKK ini adalah langkah lanjutan setelah berbagai pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh tidak direspons oleh para WP.

Pemerintah menyebutkan bahwa dari hasil monitoring lapangan, beberapa WP memiliki potensi usaha yang besar, namun tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Situasi ini mendorong pemkot untuk mengambil tindakan lebih tegas demi menciptakan rasa keadilan di antara WP yang taat.

Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan utama kegiatan pembangunan di Pangkalpinang.

Menurut Maulan Aklil, pendapatan daerah sangat bergantung pada kontribusi dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Langkah hukum yang ditempuh tidak hanya berfungsi sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai edukasi kepada WP lainnya agar lebih patuh.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan segera memanggil para WP tersebut dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela sebelum proses hukum dilanjutkan.

Jika WP menunjukkan niat baik untuk melunasi tunggakan sebelum proses pemanggilan, pemkot membuka kemungkinan untuk menyetop jalur hukum.

“Kalau mereka membayar sebelum pemanggilan, maka proses hukumnya bisa dihentikan,” jelas Mohamad Teguh.

Namun jika tidak ada penyelesaian secara sukarela, kejaksaan akan melanjutkan proses hukum yang dapat berujung pada penyitaan aset atau langkah hukum lainnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses hukum ini akan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Pemkot dan Kejaksaan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian serta instansi teknis terkait guna memperlancar proses penagihan dan penindakan.

Sejumlah WP sudah mulai merespons SKK tersebut dengan menghubungi BKD untuk melakukan konsultasi terkait penyelesaian tunggakan pajak.

BKD membuka kemungkinan restrukturisasi pembayaran bagi WP yang mengalami kendala finansial, dengan syarat menunjukkan komitmen tertulis dan itikad baik.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang penyelesaian damai, namun tetap berpegang pada prinsip ketegasan hukum.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.

Kebijakan tegas tersebut juga mendapat dukungan dari pelaku usaha lain yang selama ini taat membayar pajak.

Beberapa pengusaha menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara WP yang patuh dan yang melalaikan kewajiban.

Sebagai bentuk sosialisasi, pemkot juga menggandeng media lokal serta mengadakan pertemuan dengan asosiasi pelaku usaha untuk menyampaikan kebijakan ini.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh WP agar segera memeriksa kembali kewajiban pajaknya dan menyelesaikan pembayaran sebelum tindakan hukum diberlakukan.

Langkah serupa akan terus dilakukan terhadap WP lainnya yang ditemukan tidak taat, sebagai bagian dari agenda reformasi fiskal daerah.

Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab dalam hal perpajakan.

Dengan adanya penegakan ini, pemkot berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan hingga akhir tahun 2024.

Peningkatan ini sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan fisik maupun kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan hukum dan pendekatan persuasif dalam membangun kesadaran pajak.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak untuk keberlanjutan pembangunan kota.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pangkalpinang menargetkan dapat menjadi kota yang mandiri secara fiskal, dengan tata kelola pajak yang akuntabel.

Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga turut serta dalam membangun kota melalui pajak.

Penindakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentolerir kelalaian dalam hal kewajiban fiskal, namun tetap memberi ruang bagi perbaikan.

Penting bagi WP untuk mulai melihat pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dalam jangka panjang, langkah ini akan menciptakan budaya taat pajak di lingkungan masyarakat Pangkalpinang yang berkelanjutan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: BKD PangkalpinangElpiwandiKejaksaan Negeri Pangkalpinangkepatuhan pajakMaulan AklilMohamad Teguh Satyawanpajak daerahpajak hotelpajak propertipajak restoranpemanggilan wajib pajakPendapatan Asli Daerahpenunggak pajakpiutang pajakrestrukturisasi pajakSKKtindakan hukum
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Jalan Daerah Prioritas, Pemerintah Gelontorkan Anggaran 10 Triliun Rupiah

Jalan Daerah Prioritas, Pemerintah Gelontorkan Anggaran 10 Triliun Rupiah

15 September 2025
13
MHT 2025 Kian Dekat, Dewan Juri Tentukan Lima Nominator

MHT 2025 Kian Dekat, Dewan Juri Tentukan Lima Nominator

18 Juli 2025
13
Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi dengan TNI Panglima Kodim 0509

Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi dengan TNI Panglima Kodim 0509

10 Juli 2025
8
Kebijakan Fiskal dan Reformasi Struktural Indonesia

Kebijakan Fiskal dan Reformasi Struktural Indonesia

15 Agustus 2025
7
Panel Surya Tercanggih Asia Kini Diproduksi di Jawa Tengah

Panel Surya Tercanggih Asia Kini Diproduksi di Jawa Tengah

28 Juni 2025
21

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version