Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerima alokasi anggaran jalan daerah melalui program Inisiatif Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) 2025 senilai Rp 10,21 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, termasuk kontrak tahun jamak yang berlanjut hingga 2026.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyebut implementasi program ini tinggal menunggu waktu karena Inpres sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaan rencananya dimulai Oktober mendatang.
“Alokasinya insyaallah sekitar Rp 9 triliun secara total. Mudah-mudahan bulan Oktober,” ujar Diana saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (15/9/2025).
Anggaran Jalan Daerah 2025
Total anggaran yang dialokasikan terbagi menjadi Rp 9,91 triliun untuk pekerjaan fisik dan Rp 297 miliar untuk dukungan teknis. Target yang ingin dicapai mencakup pembangunan jalan sepanjang 1.611 kilometer serta jembatan sepanjang 458 meter.
Pelaksanaan pembangunan jalan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dengan alokasi Rp 4,34 triliun ditujukan untuk membangun 781 km jalan dan 129,42 m jembatan. Tahap kedua menelan Rp 3,03 triliun dengan target 511,40 km jalan, sedangkan tahap ketiga menghabiskan Rp 1,62 triliun untuk 282 km jalan dan 30 m jembatan.
Selain pembangunan, sebagian anggaran jalan juga diarahkan untuk mendukung pemeliharaan serta penguatan konektivitas antarwilayah. Program ini dinilai krusial karena akan mendorong kelancaran logistik, pemerataan ekonomi, hingga distribusi bahan pokok.
Proses dan Target Jangka Panjang
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa pelaksanaan Inpres No. 11 Tahun 2025 masih berproses. Salah satu tahapan penting adalah penyampaian usulan penanganan ruas jalan dari pemerintah daerah (pemda) hingga penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PPN/Bappenas dan Menteri PU.
“Daftar kegiatan yang telah ditetapkan memiliki kebutuhan alokasi anggaran Rp 10,20 triliun,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Kamis (11/9/2025).
SKB tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2025 dengan fokus utama peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan dan energi. Pembangunan jalan diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional.
Selain itu, keberadaan infrastruktur jalan akan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan publik, membuka peluang investasi baru, dan memperkuat hubungan antarwilayah. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya terasa di pusat, tetapi juga di daerah-daerah terpencil.
Kementerian PU menegaskan bahwa program jalan ini akan dijalankan secara bertahap dan transparan, mengingat besarnya anggaran serta tingginya harapan publik. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dan pengawasan DPR dapat memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Secara keseluruhan, pembangunan jalan daerah melalui Inpres 2025 ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah memperkuat konektivitas nasional, sekaligus mendukung misi swasembada pangan dan energi yang sudah dicanangkan. *
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





