EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa karena tidak memiliki legal standing. Survei menunjukkan mayoritas responden tidak puas terhadap hasil UU TNI.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 Juni 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.22 WIB, di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yaitu M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka tercatat sebagai pihak dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK membatalkan UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat pembentukan UU tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam perkara ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun para pemohon mengklaim aktif berdiskusi dan melakukan kajian terkait substansi UU, tidak ada bukti konkret bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tahapan penyusunan atau pembahasan regulasi tersebut.

Majelis hakim menyebut bahwa bukti yang disampaikan pemohon, seperti kegiatan diskusi dan seminar, tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam proses pembentukan UU TNI. Hakim Saldi menyatakan, “Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional mereka yang timbul akibat lahirnya UU ini.”

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Dalam proses pembentukan UU, keberadaan partisipasi publik yang bisa dibuktikan secara formal menjadi salah satu dasar Mahkamah untuk menerima permohonan. Dalam perkara ini, para pemohon dianggap gagal menunjukkan peran aktif yang sah dalam ranah tersebut.

Selain menolak permohonan dari lima mahasiswa, MK juga membacakan penetapan atas perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly. Permohonan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukumnya, Muhammad Qabul Nusantara, pada 19 Juni 2025.

Qabul menyampaikan bahwa permohonan masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diajukan kembali setelah revisi rampung. Pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto, menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai prosedur dan melibatkan forum publik sejak awal.

Komisi I DPR menilai bahwa para pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan uji formil. Utut menyatakan, “Status para pemohon sebagai mahasiswa dan pegawai non-militer tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan substansi UU TNI.”

Proses legislasi UU TNI sebelumnya juga telah melibatkan berbagai pihak melalui forum group discussion yang difasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) sejak tahun 2023.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI sejak awal 2025. Aksi protes muncul di berbagai kota seperti Yogyakarta, Semarang, hingga Jakarta.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi UU ini membuka kembali ruang bagi TNI menjalankan peran di luar pertahanan negara, serta menurunkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Para pengunjuk rasa mendesak agar revisi UU dibatalkan atau ditinjau ulang, serta meminta proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan publik lebih luas.

Lembaga riset Political Research Center (PRC) pada periode 9 hingga 18 Juni 2025 merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap UU TNI. Sebanyak 61,2 persen responden yang menyatakan mengikuti proses legislasi menyebutkan bahwa UU tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, sekitar 58,5 persen responden mengaku tidak mengikuti proses pembentukan UU tersebut secara langsung. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tetap tinggi, berada di angka 91 persen.

Survei ini melibatkan 1.010 responden dari berbagai daerah dengan metode wawancara tatap muka, dan memiliki margin of error sebesar 3,1 persen.

 

Hingga kini, tercatat sebanyak 15 perkara uji materi dan formil yang diajukan ke MK terkait UU TNI. Dari jumlah tersebut, enam telah ditolak dan dua telah dicabut oleh pemohonnya.

Masih terdapat delapan perkara lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan organisasi advokasi hukum.

Gugatan materiil sebagian besar menyasar pada pasal-pasal yang dinilai membuka peluang bagi TNI menjalankan peran di luar fungsi pertahanan, seperti pengamanan siber, penanggulangan bencana, dan penegakan hukum.

Dari proses hukum ini dapat dipahami bahwa setiap permohonan ke Mahkamah Konstitusi membutuhkan bukti yang kuat terkait hubungan langsung antara pemohon dan objek hukum yang digugat. Tanpa dasar yang sah, gugatan tidak dapat dilanjutkan meskipun substansi yang dibawa cukup penting.

Para pemohon, khususnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, perlu mendokumentasikan keterlibatan aktif mereka dalam diskusi publik atau forum resmi sebelum mengajukan uji formil terhadap suatu undang-undang. Hal ini untuk memenuhi syarat legal standing.

Langkah hukum terhadap suatu undang-undang perlu dibarengi dengan strategi advokasi yang terstruktur dan bukti konkret mengenai dampak langsung yang dialami oleh pemohon. MK menilai partisipasi tidak hanya dari klaim, tetapi dari bukti yang terverifikasi.

Partisipasi publik dalam proses legislasi tetap menjadi pilar penting dalam demokrasi. Maka dari itu, penyelenggara negara perlu menjamin proses pembuatan undang-undang berjalan terbuka dan inklusif.

Terakhir, pengujian terhadap UU TNI belum berakhir. Proses hukum di MK masih berlangsung, dan hasilnya akan turut menentukan masa depan relasi sipil-militer di Indonesia dalam kerangka hukum nasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: demokrasigugatan formillegal standinglegislasimahasiswaMahkamah Konstitusipartisipasi publikPRCrevisi TNISaldi IsraSupratman Andi Agtasuji undang-undangUtut AdiantoUU TNI
Post Sebelumnya

Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Post Selanjutnya

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.