EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Ajukan Banding Vonis 11 Tahun Lisa Rachmat

Kejagung Ajukan Banding Vonis 11 Tahun Lisa Rachmat

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 11 tahun Lisa Rachmat karena barang bukti yang seharusnya dirampas justru dikembalikan oleh hakim, menimbulkan ketidakpuasan.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
27 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO- Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Upaya hukum ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Harli, permohonan banding telah dicatat secara resmi dalam akta permohonan banding.

Banding diajukan karena jaksa menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim, terutama terkait barang bukti.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Kasus Lisa tidak bisa dilepaskan dari perkara utama yang menimpa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.

Putusan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan hukum.

Belakangan terungkap adanya suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

Suap itu dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara Ronald.

Barang Bukti Menjadi Alasan Utama Banding

Harli menyebut bahwa jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Namun dalam putusan hakim, barang bukti itu justru dikembalikan kepada terdakwa Lisa Rachmat.

“Kalau tidak salah, dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” kata Harli.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (25/6/2025).

Langkah ini menjadi bentuk ketidakpuasan jaksa terhadap vonis majelis hakim.

Lisa Terbukti Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Lisa Rachmat sebelumnya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan dibacakan pada Rabu (18/6/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Lisa dinyatakan terbukti menyuap tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya, Ronald Tannur.

Kasus Ronald berkaitan dengan kematian Dini Sera yang sempat menyita perhatian publik.

Amar Putusan: Pidana, Denda, dan Undang-Undang

Hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada Lisa Rachmat.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, denda akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menyebut Lisa melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 15 UU Tipikor.

Penegakan Hukum di Tengah Kontroversi

Vonis terhadap Lisa menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di lingkungan pengadilan.

Kejaksaan menilai bahwa vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan secara menyeluruh.

Karena itu, upaya banding dinilai perlu untuk memperbaiki putusan.

Harli menegaskan bahwa langkah banding merupakan bentuk konsistensi jaksa.

“Jaksa penuntut umum menilai bahwa amar putusan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan,” jelasnya.

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: bandingbarang buktidenda Rp 750 jutaGregorius Ronald TannurHarli Siregarhukumkasus Dini SeraKejaksaan AgungkorupsiLisa Rachmatmajelis hakimPasal 6 TipikorPN SurabayaRosihan Juhriah Rangkuti.suap hakimTipikor Jakartavonis 11 tahun
Post Sebelumnya

Kejagung: JC Harus Bongkar Pelaku Lain

Post Selanjutnya

Manchester City Hancurkan Juventus 5-2 di Orlando

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Manchester City Hancurkan Juventus 5-2 di Orlando

Manchester City Hancurkan Juventus 5-2 di Orlando

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.