EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM CEK FAKTA

Pemerintah Tetapkan Struktur Baru Gaji PPPK

PPPK akan menerima gaji berdasarkan 17 golongan. Perpres 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukumnya.

Ibhent oleh Ibhent
28 Juni 2025
dalam CEK FAKTA, POLKUM
0
A A
0
Pemerintah Tetapkan Struktur Baru Gaji PPPK

Foto: Ekoin.co

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan struktur penghasilan terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Maret 2025.

Landasan hukum utama dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, bukan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagaimana banyak disalahpahami di tengah masyarakat. Perpres ini menjadi dasar hukum pengelolaan penghasilan PPPK secara nasional.

Dalam dokumen resmi yang dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, dijelaskan bahwa skema baru penggajian PPPK memperkenalkan 17 golongan penghasilan. Golongan ini ditentukan berdasarkan jabatan fungsional, ijazah terakhir, serta masa kerja PPPK.

Golongan I menetapkan gaji pokok awal sebesar Rp1.938.500 dan maksimal hingga Rp2.900.900 untuk masa kerja 26 tahun. Sementara Golongan XVII, tertinggi dalam struktur ini, memulai dari Rp4.462.500 hingga maksimal Rp7.329.000.

Penyesuaian ini berlaku bagi semua PPPK yang telah diangkat, termasuk peserta hasil seleksi tahun 2023–2024 yang mulai aktif bertugas pada tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa penggajian akan didasarkan pada jabatan formasi serta ijazah linier yang digunakan dalam seleksi.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Skema Baru, Kesejahteraan Meningkat

Perubahan besar ini disebut sebagai bagian dari reformasi sistem penggajian ASN yang lebih transparan dan berbasis kinerja. Skema ini juga mendorong penyederhanaan proses dan keadilan dalam sistem pengupahan bagi ASN non-PNS.

Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, serta insentif khusus bagi yang bertugas di daerah 3T, yakni wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Untuk menunjang kesejahteraan, PPPK juga akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya, sama seperti yang diterima oleh PNS.

Dengan akumulasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, PPPK dari Golongan IX ke atas diperkirakan dapat memperoleh total penghasilan bulanan antara Rp6 juta hingga Rp7 juta.

Menurut keterangan dari pejabat Kemenpan-RB, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam struktur belanja pegawai menyusul kebijakan penggajian baru ini.

Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan tertib secara administrasi, serta meminimalkan disparitas antara pusat dan daerah.

Kementerian PAN-RB juga menegaskan bahwa penyesuaian belanja pegawai bukan hanya soal teknis pembayaran, tetapi juga menyangkut perencanaan keuangan yang adil, terukur, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penetapan struktur gaji ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam reformasi birokrasi, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam berbagai forum kenegaraan.

Kebijakan ini juga merespons aspirasi PPPK yang selama ini mengeluhkan ketidakjelasan sistem penggajian dan ketimpangan dengan ASN dari kalangan PNS.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menyatakan bahwa pembenahan struktur gaji PPPK adalah langkah strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.

Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjadikan ASN sebagai pelayan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Kementerian PAN-RB dalam siaran resminya menyebutkan bahwa struktur golongan yang baru juga mempertimbangkan kondisi riil pegawai di lapangan dan kebutuhan masyarakat atas layanan yang berkualitas.

Reformasi penggajian ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara.

Upaya tersebut diyakini akan membangun budaya kerja yang lebih efisien, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam konteks pelayanan publik.

Kepastian Hukum dan Administrasi

Dalam penjelasannya, Kemenpan-RB mengimbau agar seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi memperhatikan dasar hukum penggajian PPPK secara tepat. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah acuan resmi, bukan Perpres 12 Tahun 2025 seperti yang banyak disangka.

Kesalahan dalam memahami regulasi ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan teknis di tingkat daerah dan menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.

Selain itu, pemahaman terhadap golongan penggajian perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada PPPK agar mereka memahami hak dan kewajiban berdasarkan formasi jabatan masing-masing.

Penjelasan detail mengenai tiap golongan, masa kerja, dan struktur tunjangan telah dicantumkan secara resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2025 yang kini dapat diakses publik.

Pemerintah pusat juga membuka ruang konsultasi bagi daerah yang mengalami kendala dalam pelaksanaan teknis kebijakan tersebut.

Langkah itu diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengimplementasikan skema penggajian baru secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan penghasilan yang adil dan profesional, PPPK diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa dibayangi ketidakpastian administratif.

Penerapan kebijakan ini juga membawa efek domino pada perencanaan keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan APBD dan sistem pengawasan internal.

Adanya golongan yang terstruktur memungkinkan pemerintah daerah melakukan proyeksi anggaran dengan lebih akurat dan tidak merugikan pegawai.

Kementerian Keuangan juga telah dilibatkan sejak awal dalam proses harmonisasi regulasi guna memastikan bahwa semua kebijakan berjalan seimbang dari sisi fiskal.

Harapan besar disematkan kepada PPPK agar terus meningkatkan profesionalisme serta dedikasi dalam menjalankan tugas di berbagai bidang pelayanan.

Langkah pemerintah pusat memperjelas struktur gaji ini juga bisa menjadi preseden positif untuk perbaikan sistem kepegawaian nasional secara keseluruhan.

Dari sisi hukum, penggunaan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menunjukkan adanya kepastian regulasi yang kuat dan dapat dijadikan pegangan dalam jangka panjang.

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, berbagai kesenjangan lama dalam gaji PPPK diprediksi akan mulai teratasi secara bertahap dan menyeluruh.

Para pemangku kebijakan juga diharapkan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan di daerah agar berjalan sesuai rencana.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, penerapan sistem penggajian ini diharapkan juga memacu semangat ASN dalam mencapai target kinerja yang lebih tinggi.

Dalam konteks sosial, peningkatan kesejahteraan PPPK turut berkontribusi terhadap kestabilan ekonomi rumah tangga ASN dan memperkuat daya beli lokal.

Pemerintah daerah disarankan segera menyosialisasikan struktur baru penggajian PPPK kepada seluruh satuan kerja, agar tidak terjadi miskomunikasi. Selain itu, pelatihan teknis perlu dilakukan untuk memastikan operator keuangan memahami sistem baru secara rinci. Instansi pusat dan daerah juga harus membentuk tim kecil pengawas implementasi agar proses penyesuaian berjalan lancar. Peluang konsultasi dengan pusat harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, khususnya di wilayah 3T. Terakhir, organisasi profesi PPPK diharapkan turut mengawal implementasi kebijakan dengan memberikan masukan dari bawah.

Reformasi sistem penggajian PPPK merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan ASN non-PNS secara menyeluruh. Kejelasan struktur, dasar hukum yang kuat, dan transparansi tunjangan memberi dampak positif bagi profesionalisme pegawai. Dengan golongan yang tersusun rapi, perencanaan keuangan daerah bisa menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Seluruh kebijakan ini mendukung terwujudnya ASN yang berintegritas dan akuntabel. Pada akhirnya, semua kebijakan ini bermuara pada peningkatan mutu layanan publik bagi rakyat Indonesia.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

 

Tags: ASNgaji 2025Perpres 11 2024PPPKreformasi birokrasitunjangan
Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
25

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
86

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Bantuan Hukum Makin Mudah, Pos Bankum Hadir di Seluruh Kelurahan/Desa di Jawa Barat*

Bantuan Hukum Makin Mudah, Pos Bankum Hadir di Seluruh Kelurahan/Desa di Jawa Barat*

3 Oktober 2025
8
Jubir Eks Menag Yaqut: Pemanggilan KPK Bentuk Itikad Baik, Penambahan Kuota Haji 2024 Dilakukan Sesuai Prosedur

Jubir Eks Menag Yaqut: Pemanggilan KPK Bentuk Itikad Baik, Penambahan Kuota Haji 2024 Dilakukan Sesuai Prosedur

7 Agustus 2025
6
Tarif 19 Persen Amerika, Yusuf Dumdum: Indonesia Diinjak Trump, Masih Saja Ada yang Menjilat

Tarif 19 Persen Amerika, Yusuf Dumdum: Indonesia Diinjak Trump, Masih Saja Ada yang Menjilat

17 Juli 2025
13
Puan Ingatkan Beban Negara dari Kepentingan Sesaat

Puan Ingatkan Beban Negara dari Kepentingan Sesaat

17 Agustus 2025
6
Gejala Tubuh Saat Mulai Berhenti Merokok

Gejala Tubuh Saat Mulai Berhenti Merokok

14 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.