EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara

Kejagung menempuh banding atas vonis Lisa Rachmat, setelah hakim mengembalikan barang bukti yang dituntut untuk dirampas. Langkah ini bertujuan mengamankan aset negara dan memastikan keadilan ditegakkan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 Juni 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejagung Banding Vonis Lisa Demi Aset Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada advokat Lisa Rachmat. Keputusan tersebut menyusul pengembalian sejumlah barang bukti kepada terdakwa oleh majelis hakim, yang semula diajukan untuk dirampas oleh negara.

Tindakan Banding Dilakukan Setelah Putusan

Langkah banding diajukan Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Juni 2025. Banding ditujukan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti kepada pihak terdakwa menjadi salah satu pertimbangan utama diajukannya banding. Ia menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut perampasan seluruh barang bukti untuk negara.

“Putusan majelis tidak sejalan dengan tuntutan jaksa, karena barang bukti malah dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya,” ujar Harli saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Barang Bukti Tidak Dirampas

Sejumlah aset dan uang tunai yang diperoleh dalam kasus ini dikembalikan kepada Lisa Rachmat, adiknya David Rachmat, serta suaminya, Linggo Hadiprayitno. Barang-barang tersebut semula dimintakan untuk disita demi kepentingan negara.

Putusan pengadilan menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dirampas oleh negara.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa seluruh barang bukti seharusnya disita negara. Ia menambahkan, “Kami melihat bahwa ada ketidaksesuaian antara amar putusan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.”

Rincian Barang Bukti yang Dikembalikan

Barang-barang yang dikembalikan tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai bentuk dan mata uang. Berikut rincian berdasarkan putusan:

  • Tas hitam berisi 700 lembar pecahan Rp100.000
  • Amplop besar coklat berisi 1.000 lembar dan 2.000 lembar pecahan Rp100.000
  • Dari David Rachmat: 200 lembar pecahan SGD100 dan 890 lembar USD100
  • Dari Linggo Hadiprayitno: 11.900 lembar Rp100.000 (senilai Rp1,19 miliar), 4.517 lembar USD100 (senilai USD451.700), dan 510 lembar SGD1.000

Majelis hakim menyatakan barang-barang tersebut tidak terbukti sebagai hasil pemberian suap dari penerima, melainkan milik pemberi, sehingga dikembalikan.

Vonis dan Pasal yang Dikenakan

Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Hakim menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proses peradilan terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pidana lain, yang proses hukumnya disoroti publik. Lisa Rachmat, yang menjadi kuasa hukumnya, diketahui melakukan pendekatan kepada majelis hakim dengan cara memberikan uang suap agar kliennya mendapat keringanan hukuman.

Tiga hakim dari PN Surabaya yang diduga menerima suap tersebut kini juga sedang menjalani proses hukum terpisah.

Langkah Lanjutan Kejagung

Kejagung menyatakan bahwa proses banding ini dilakukan bukan hanya untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa, tetapi juga sebagai upaya mengamankan aset negara dari tindak pidana korupsi.

“Kami ingin memastikan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan korupsi benar-benar dirampas untuk negara,” tegas Harli.

Pengajuan banding ini menjadi bagian dari strategi hukum yang menyasar penegakan keadilan secara menyeluruh, tidak hanya pada pidana badan tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Kepercayaan Publik Jadi Pertaruhan

Langkah Kejagung ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Penanganan perkara Lisa Rachmat menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas aparat hukum.

Dalam berbagai pernyataan publik, pihak Kejagung menekankan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku pemberi suap yang mencoba mengintervensi lembaga peradilan.

Sejumlah lembaga antikorupsi turut memberikan perhatian pada kasus ini, karena dinilai dapat menjadi preseden dalam pengelolaan barang bukti perkara korupsi.

Kejagung perlu lebih aktif memanfaatkan mekanisme hukum untuk memastikan bahwa proses banding berjalan secara transparan dan akuntabel. Upaya ini sebaiknya juga dibarengi dengan komunikasi publik yang terbuka mengenai tujuan banding.

Pengadilan tinggi diharapkan mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum terkait kepemilikan barang bukti dalam perkara suap. Peran jaksa penting dalam menyiapkan pembuktian yang kuat.

Pemerintah dan pemangku kepentingan hukum sebaiknya menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana. Penguatan regulasi penyitaan barang bukti juga perlu dipercepat.

Media massa dan masyarakat sipil dapat turut mengawal proses hukum hingga tahap banding selesai. Pemantauan publik menjadi bagian integral dalam mendorong akuntabilitas.

Dengan langkah hukum yang konsisten, diharapkan upaya pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan barang bukti bisa berjalan optimal dan memberi efek jera bagi pelaku.

Pengajuan banding oleh Kejagung menyoroti pentingnya menjaga aset negara dari perkara korupsi. Keputusan majelis hakim yang mengembalikan barang bukti dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Banding bukan hanya soal memperberat hukuman, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian keuangan negara. Kejagung ingin memastikan tidak ada celah hukum yang membuat hasil korupsi kembali ke tangan terdakwa.

Putusan pengadilan tinggi nanti akan menjadi rujukan penting dalam perkara suap dan penyitaan aset. Jika banding diterima, negara bisa memperoleh kembali barang bukti bernilai tinggi tersebut.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam proses peradilan agar tidak memberi ruang pada pelanggaran etika oleh penegak hukum.

Langkah Kejagung membuktikan komitmen untuk menjaga marwah institusi hukum dalam menghadapi perkara-perkara yang menyentuh sistem peradilan dari dalam.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bandingbarang bukti dikembalikanKejagungLisa Rachmatsuap hakimvonis 11 tahun
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Norwegia Tinjau Ulang Investasi Dana di Israel

Norwegia Tinjau Ulang Investasi Dana di Israel

6 Agustus 2025
9
10 Kota Favorit untuk Pensiun di Pulau Jawa untuk Masa Pensiun

10 Kota Favorit untuk Pensiun di Pulau Jawa untuk Masa Pensiun

11 Agustus 2025
6
Dari Aceh, Papua ke Rimba Jambi: Film Perjuangan Anak Negeri yang Menginspirasi

Dari Aceh, Papua ke Rimba Jambi: Film Perjuangan Anak Negeri yang Menginspirasi

17 Juni 2025
12
Islamabad Tegaskan Tidak Janji Serang Israel

Islamabad Tegaskan Tidak Janji Serang Israel

18 Juni 2025
12
Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

30 Juni 2025
23

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.