EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA DAERAH

Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Sanksi Tunggakan Pajak

Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Palangka Raya belum menyetorkan pajak hampir satu tahun, mendorong Wali Kota Fairid Naparin menegaskan penegakan perda secara nyata dan terstruktur.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
28 Juni 2025
dalam DAERAH, EKONOMI, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Sanksi Tunggakan Pajak
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – EKOIN.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menghadapi persoalan serius terkait tunggakan pajak dari sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang belum disetorkan hingga hampir satu tahun.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa perda yang telah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, melainkan wajib diimplementasikan secara nyata.

“Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” ujar Fairid saat ditemui pada Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan, pelaksanaan perda tentang pajak, retribusi, dan pungutan lainnya harus dijalankan dengan tegas oleh seluruh elemen terkait.

Hal ini berkaitan dengan sejumlah pemilik usaha di sektor hiburan yang tidak menyetorkan pajak yang seharusnya sudah dikumpulkan dari konsumen.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Pemerintah Kota Siapkan Penindakan Tegas

Menurut Fairid, masyarakat yang menikmati layanan kafe dan THM sebenarnya telah membayar pajak melalui harga yang mereka bayarkan.

Namun, pajak tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha, sehingga menjadi tunggakan terhadap kas daerah.

“Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya kini tengah menggencarkan penertiban.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem penerimaan daerah dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.

Sanksi Bertahap Akan Diterapkan

Fairid menuturkan bahwa apabila tunggakan berlangsung hampir satu tahun, sanksi akan diterapkan secara bertahap.

Sanksi tersebut dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga secara resmi kepada pelaku usaha.

“Jika tiga kali peringatan tidak juga dipenuhi, maka sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan izin usaha sementara,” ungkap Fairid.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian atau perlakuan istimewa.

Pemerintah juga memperhatikan aspek hukum terkait piutang yang telah tercatat dalam sistem sebagai kewajiban negara.

Piutang Negara Tetap Wajib Dibayar

Meskipun sebuah usaha sudah berhenti beroperasi, Fairid menegaskan bahwa piutang pajak tetap harus diselesaikan.

“Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” tegasnya kembali.

Ia meminta semua pelaku usaha untuk memahami konsekuensi administratif dan hukum apabila mengabaikan kewajiban tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.

Disampaikan pula bahwa pemerintah daerah membuka ruang diskresi bagi pelaku usaha yang ingin menunjukkan itikad baik.

Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran

Bagi pelaku usaha yang benar-benar ingin menyelesaikan tunggakan, pemerintah memberikan opsi pembayaran secara mencicil.

“Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” kata Fairid.

Ia menyebutkan, pendekatan ini dipilih agar pemulihan kewajiban pajak tetap berjalan tanpa membebani penuh pelaku usaha.

Pemerintah berupaya tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan ruang pemulihan ekonomi pelaku UMKM.(Gambar diambil dari Tribunkalteng.com)

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Fairid Naparinpencabutan izinsanksi usahatunggakan pajakWali Kota Palangka Raya
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
176

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
24

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Gaya Hidup Mewah Mark Wahlberg Bikin Melongo Kekayaan Capai 9,6 Triliun Rupiah

Gaya Hidup Mewah Mark Wahlberg Bikin Melongo Kekayaan Capai 9,6 Triliun Rupiah

14 Juli 2025
17
AIPJ3 Diresmikan, Indonesia dan Australia Perkuat Sistem Hukum

AIPJ3 Diresmikan, Indonesia dan Australia Perkuat Sistem Hukum

31 Juli 2025
41
Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

25 Juni 2025
17
Justin Hubner Tolak Kontrak Klub Indonesia

Justin Hubner Tolak Kontrak Klub Indonesia

13 Agustus 2025
7
Cara Ward Menghadapi Masalah Tanpa Ada Masalah

Cara Ward Menghadapi Masalah Tanpa Ada Masalah

15 Agustus 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.