EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Sanksi Tunggakan Pajak

Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Sanksi Tunggakan Pajak

Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Palangka Raya belum menyetorkan pajak hampir satu tahun, mendorong Wali Kota Fairid Naparin menegaskan penegakan perda secara nyata dan terstruktur.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
28 Juni 2025
Kategori DAERAH, EKONOMI, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – EKOIN.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menghadapi persoalan serius terkait tunggakan pajak dari sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang belum disetorkan hingga hampir satu tahun.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa perda yang telah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, melainkan wajib diimplementasikan secara nyata.

“Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” ujar Fairid saat ditemui pada Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan, pelaksanaan perda tentang pajak, retribusi, dan pungutan lainnya harus dijalankan dengan tegas oleh seluruh elemen terkait.

Hal ini berkaitan dengan sejumlah pemilik usaha di sektor hiburan yang tidak menyetorkan pajak yang seharusnya sudah dikumpulkan dari konsumen.

Berita Menarik Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

Pemerintah Kota Siapkan Penindakan Tegas

Menurut Fairid, masyarakat yang menikmati layanan kafe dan THM sebenarnya telah membayar pajak melalui harga yang mereka bayarkan.

Namun, pajak tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha, sehingga menjadi tunggakan terhadap kas daerah.

“Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya kini tengah menggencarkan penertiban.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem penerimaan daerah dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.

Sanksi Bertahap Akan Diterapkan

Fairid menuturkan bahwa apabila tunggakan berlangsung hampir satu tahun, sanksi akan diterapkan secara bertahap.

Sanksi tersebut dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga secara resmi kepada pelaku usaha.

“Jika tiga kali peringatan tidak juga dipenuhi, maka sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan izin usaha sementara,” ungkap Fairid.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian atau perlakuan istimewa.

Pemerintah juga memperhatikan aspek hukum terkait piutang yang telah tercatat dalam sistem sebagai kewajiban negara.

Piutang Negara Tetap Wajib Dibayar

Meskipun sebuah usaha sudah berhenti beroperasi, Fairid menegaskan bahwa piutang pajak tetap harus diselesaikan.

“Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” tegasnya kembali.

Ia meminta semua pelaku usaha untuk memahami konsekuensi administratif dan hukum apabila mengabaikan kewajiban tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.

Disampaikan pula bahwa pemerintah daerah membuka ruang diskresi bagi pelaku usaha yang ingin menunjukkan itikad baik.

Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran

Bagi pelaku usaha yang benar-benar ingin menyelesaikan tunggakan, pemerintah memberikan opsi pembayaran secara mencicil.

“Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” kata Fairid.

Ia menyebutkan, pendekatan ini dipilih agar pemulihan kewajiban pajak tetap berjalan tanpa membebani penuh pelaku usaha.

Pemerintah berupaya tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan ruang pemulihan ekonomi pelaku UMKM.(Gambar diambil dari Tribunkalteng.com)

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Fairid Naparinpencabutan izinsanksi usahatunggakan pajakWali Kota Palangka Raya
Post Sebelumnya

Watak Tersembunyi Bisa Terbaca dari Tubuh

Post Selanjutnya

IPR Nilai PT KEI Berusaha Tutupi Dampak Buruk Aktivitas Pertambangan di Pulau Pagerungan

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
IPR Nilai PT KEI Berusaha Tutupi Dampak Buruk Aktivitas Pertambangan di Pulau Pagerungan

IPR Nilai PT KEI Berusaha Tutupi Dampak Buruk Aktivitas Pertambangan di Pulau Pagerungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.