EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Desi Nuryati sepakat mengembalikan ganti rugi Rp 1,5 miliar dalam tujuh bulan kepada korban penipuan rumah cessie, melalui mediasi di Surabaya.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya ,EKOIN.CO – Desi Nuryati, agen properti dari PT Bamboosea Properti, menyatakan siap mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada tujuh korban penipuan rumah cessie. Pernyataan ini muncul saat mediasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Surabaya.

Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan dihadiri oleh kuasa hukum para korban, Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat. Dalam mediasi tersebut, Desi menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan dirinya berkomitmen mencicil pembayaran selama tujuh bulan ke depan.

Desi menyampaikan bahwa ia semula meminta waktu sembilan bulan untuk melunasi kerugian, namun akhirnya menyepakati waktu tujuh bulan. Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan untuk pembayaran ini hanya berasal dari suaminya karena dirinya sudah tidak bekerja sejak 2024.

Pihak korban menyambut kesepakatan tersebut dengan harapan Desi benar-benar menepati janjinya.

Komitmen Tertulis Disepakati di Hadapan Pemerintah

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Desi mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani surat kesepakatan sebagai bukti keseriusannya menyelesaikan kewajiban. Dalam kesepakatan itu, tertulis bahwa ia akan mencicil pembayaran hingga lunas dalam waktu tujuh bulan.

“Sesuai dengan surat kesepakatan saya tadi bahwa saya akan membayar sejumlah uang ganti rugi korban,” ucap Desi kepada media.

Meskipun mediasi berlangsung cukup lama, semua pihak berhasil menyepakati solusi damai ini demi menghindari proses hukum yang lebih panjang. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut mendorong kesepakatan agar kedua belah pihak tidak menempuh jalur pidana.

Armuji juga meminta agar proses pembayaran berjalan konsisten sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kesepakatan.

Pemerintah setempat turut memfasilitasi dan memantau proses penyelesaian ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Dalam mediasi, Desi mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan maupun aset yang bisa digunakan sebagai jaminan. Ia menyebut sejak 2024 sudah tidak bekerja, dan rekeningnya diblokir.

“Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” kata Desi.

Selain itu, rumah yang saat ini ditempatinya masih menjadi agunan bank. Karena itu, properti tersebut tidak bisa dijadikan jaminan untuk mengganti kerugian para korban.

Pihak PT Bamboosea Properti juga membenarkan bahwa tidak ada proses take over dari pihak bank ke atas nama Desi, sehingga rumah itu tidak sah untuk dijadikan jaminan.

Desi pun mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan teguran dari kepolisian serta sanksi sosial dari media sosial.

Wakil Wali Kota Armuji meminta Desi menyicil ganti rugi selama tujuh bulan dan melaporkan perkembangannya secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa jika Desi gagal membayar dalam waktu yang ditentukan, maka korban berhak menempuh jalur pidana.

“Kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” ujar Armuji.

Para korban kini menggantungkan harapan pada keseriusan Desi dalam menjalankan cicilan yang telah disepakati. Mereka menyatakan akan mengajukan laporan pidana jika janji tidak ditepati.

Kuasa hukum para korban juga mengingatkan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga selesai, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Selama proses cicilan berjalan, Armuji meminta pihak kecamatan dan kelurahan terus memantau perkembangan pembayaran.

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak, disebutkan bahwa jika Desi tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu tujuh bulan, korban berhak melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Skema pembayaran cicilan menjadi dasar utama perdamaian ini, namun berlaku sanksi pidana bila terjadi pelanggaran.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban jika kesepakatan dilanggar.

Warga yang merasa dirugikan diharapkan aktif memantau dan mendokumentasikan proses pembayaran guna dijadikan bukti jika kasus berlanjut ke pengadilan.

Proses ini dianggap sebagai upaya terakhir sebelum jalur pidana ditempuh dan dijalankan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat disarankan berhati-hati sebelum membeli properti dengan skema cessie. Penting untuk memverifikasi dokumen kepemilikan dan status rumah secara legal agar terhindar dari penipuan.

Pemeriksaan legalitas rumah melalui notaris atau Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada beban hukum atas properti yang dibeli.

Agen properti juga harus diawasi ketat, dan masyarakat perlu melaporkan pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Jika transaksi properti dilakukan secara cicilan, masyarakat sebaiknya membuat perjanjian tertulis dengan pihak ketiga yang sah secara hukum.

Ke depan, pemerintah daerah sebaiknya memperketat pengawasan terhadap perusahaan properti dan memberikan ruang konsultasi hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban.

Kasus Desi Nuryati menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan rumah cessie oleh agen properti. Mediasi menjadi langkah positif, namun harus diikuti komitmen nyata.

Peran pemerintah kota sangat penting dalam memfasilitasi mediasi, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan proses penyelesaian berlangsung adil.

Korban memiliki hak untuk menuntut secara hukum jika janji tidak ditepati. Kesepakatan damai tidak boleh menghilangkan hak hukum yang sah.

Langkah hukum tetap diperlukan sebagai pengingat bahwa penipuan tidak bisa ditoleransi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Masyarakat diimbau tetap waspada dalam transaksi properti dan segera berkonsultasi hukum jika menemui indikasi penipuan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Desi Nuryatiganti rugipenipuan propertiPT Bamboosea Propertirumah cessieSurabaya
Post Sebelumnya

Tanpa Sopir! Mobil Tesla Ini Jalan Sendiri Sampai ke Depan Rumah

Post Selanjutnya

Dugong Ternyata Punya Peran Penting dalam Simpan Karbon Laut

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Dugong Ternyata Punya Peran Penting dalam Simpan Karbon Laut

Dugong Ternyata Punya Peran Penting dalam Simpan Karbon Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.