Jakarta – EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi guna mendalami aliran dana dari sejumlah bank pembangunan daerah kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan CLT yang menjabat sebagai Analis Sindikasi PT Bank BNI pada tahun 2014. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan atas perkara yang menyeret sejumlah nama tersangka, termasuk ISL dan pihak lainnya. Dugaan korupsi ini mencuat dalam proses pemberian kredit oleh tiga bank, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pemberian kredit kepada PT Sritex diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sumber pendanaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pembiayaan produktif, diduga dialihkan tanpa jaminan dan analisis kelayakan yang memadai.
Pemeriksaan Mengarah pada Analisis Kredit dan Peran Perusahaan
Pemeriksaan terhadap CLT sebagai analis sindikasi bank dilakukan untuk menelusuri proses awal kredit sindikasi, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses persetujuan, penyusunan proposal, serta keputusan akhir pencairan dana. Kejaksaan tengah mendalami sejauh mana CLT mengetahui dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, PRM yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur—entitas yang memiliki relasi bisnis dengan PT Sritex—diperiksa untuk mengetahui peran dan aliran dana yang mungkin diterima atau digunakan bersama dalam rangka kerja sama bisnis. Penyidik menelusuri potensi keterlibatan pihak swasta dalam merancang skema pembiayaan yang menyalahi prosedur.
Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap tuntas mekanisme pemberian kredit yang dinilai tidak wajar kepada PT Sritex dan entitas turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan secara berkesinambungan guna membangun konstruksi hukum yang solid dalam kasus ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam pengungkapan kasus korupsi sektor keuangan.
Fokus Kejaksaan: Kredibilitas Bank dan Tata Kelola
Kejaksaan Agung menyoroti pentingnya prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam sistem perbankan nasional. Dalam perkara ini, fokus penyidikan adalah pada bagaimana proses pemberian kredit besar kepada korporasi bisa terjadi tanpa pengawasan dan mitigasi risiko yang memadai.
Pemeriksaan juga mengarah pada identifikasi adanya kemungkinan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam lembaga perbankan yang menyebabkan terbitnya keputusan kredit tanpa dasar yang kuat. Selain itu, struktur jaminan dan kondisi finansial PT Sritex pada saat pengajuan kredit turut diperiksa.
Kejaksaan berharap proses hukum ini menjadi peringatan bagi sektor perbankan agar menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur, terutama kepada korporasi besar yang memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian nasional. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





