Jakarta, -EKOIN – CO — Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum bersama tim hukum dari Koprabu Law Firm menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mereka menilai kerja sama yang melibatkan pihak swasta, yakni PT Pacific Energy Trans, telah menyingkirkan koperasi lokal yang telah beroperasi selama 22 tahun. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan pelaku UMKM dan koperasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi kerakyatan.
Aksi penyampaian aspirasi di Jakarta ini akan diikuti oleh gelombang demonstrasi serentak di berbagai wilayah Bali sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang dianggap mengabaikan kepentingan koperasi lokal.
Dalam keterangannya, pengacara dari Koprabu Law Firm, Aco Hatta, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang kerja sama yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura.
“Ada potensi pelanggaran hukum yang sangat nyata. Koperasi yang sudah berjalan 22 tahun justru dimatikan, dan ruang dibuka untuk korporasi besar yang juga bermain di banyak bandara,” tegas Aco.
Ia menuding bahwa PT Pacific Energy Trans memperoleh akses kerja sama hanya melalui nota dinas internal PT Angkasa Pura, meskipun masa kerja sama koperasi eksisting baru akan berakhir pada Desember 2025.
Lebih lanjut, Aco juga menyoroti peran Direktur Utama PT Angkasa Pura, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Ia diduga turut terlibat dalam penerbitan nota dinas tersebut yang menjadi dasar masuknya perusahaan swasta tersebut ke wilayah komersial bandara.
Menurut Aco, tindakan ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau memang ada indikasi gratifikasi, Kejaksaan Agung harus menyelidiki,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Aco mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Kabupaten Badung, serta menyusun laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diambil karena pihaknya menilai terdapat pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat dan pengabaian terhadap rekomendasi lembaga terkait.
“Kami mendorong agar Kejaksaan Agung serius menangani laporan ini. Jangan sampai koperasi yang selama ini didorong oleh Presiden untuk berkembang justru dimatikan oleh keputusan internal yang mencurigakan,” tandasnya.
Aco memastikan bahwa aliansi mahasiswa bersama pihak koperasi akan terus mengawal proses hukum ini. Gerakan demonstrasi akan terus dilakukan sebagai bentuk tekanan publik untuk menjaga eksistensi koperasi dan pelaku UMKM di Indonesia.
“Presiden selalu mendorong tumbuhnya koperasi, tapi justru di Bali ada upaya sistematis membunuh koperasi. Ini kontradiktif dan mencederai semangat reformasi ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.





