EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
3 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, berkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat nama Harun Masiku, eks calon anggota DPR RI.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat tuntutan terhadap Hasto telah disusun dan siap dibacakan dalam persidangan.

“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, seperti dikutip Kamis (3/7/2025).

Hasto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis, 26 Juni 2025.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Rangkaian Peristiwa

Perkara ini berkaitan erat dengan kasus suap yang menyeret Harun Masiku, yang kini berstatus buron sejak 2020.

Hasto didakwa menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, salah satunya dengan menyarankan tindakan untuk menghindari pelacakan.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun agar merendam ponsel pribadinya agar tak bisa dilacak oleh tim penyidik.

Ia juga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDI Perjuangan selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Langkah itu dilakukan demi menghindari penangkapan dan pelacakan dari KPK.

Instruksi untuk Anak Buah

Bukan hanya Harun, Hasto juga disebut memberikan instruksi kepada anak buahnya menjelang pemeriksaan oleh KPK.

Anak buah Hasto diminta untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan jejak komunikasi atau bukti elektronik.

Perbuatan ini disebut jaksa sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hingga kini, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap oleh KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa menilai tindakan Hasto menghambat proses penegakan hukum dan memperlambat pencarian terhadap Harun.

Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Nilai suap yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp600 juta, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengatur keputusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Jaksa menyatakan Hasto tidak sendirian dalam dugaan suap tersebut, melainkan bekerja sama dengan beberapa pihak.

Mereka yang disebut turut terlibat adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Peran dan Status Hukum Rekan Terdakwa

Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaan Hasto, kini telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Sementara Saeful Bahri telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan sebelumnya.

Nama Harun Masiku masih menjadi fokus pencarian, karena hingga kini belum dapat ditangkap oleh otoritas.

Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam ranah politik dan penyelenggara pemilu, termasuk eks Komisioner KPU.

Persidangan terhadap Hasto diperkirakan akan menjadi sorotan luas dari publik dan media.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang tuntutan hari ini menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Hasto Kristiyanto sejak penyidikan dimulai.

KPK telah menetapkan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan.

Publik menanti isi tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses ini juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menyelesaikan kasus besar yang masih menyisakan buronan utama.

Pemeriksaan terhadap Hasto sebelumnya berlangsung cukup panjang, termasuk konfirmasi terhadap alat komunikasi.

Tekanan Politik dan Proses Penegakan Hukum

Keterlibatan petinggi partai dalam kasus ini menciptakan dinamika baru dalam pengusutan perkara Harun Masiku.

KPK menegaskan bahwa proses hukum dijalankan tanpa melihat latar belakang politik terdakwa.

Meski begitu, proses hukum terhadap Hasto menjadi perhatian serius mengingat jabatannya sebagai Sekjen partai besar.

Langkah jaksa dalam menyusun tuntutan diharapkan dapat memperkuat dakwaan pada sidang putusan nanti.

Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum dan akan dihadiri kuasa hukum serta perwakilan jaksa KPK.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: Donny Tri IstiqomahHarun MasikuHasto KristiyantoKPKOTT KPKPDIPPengadilan Tipikor Jakartaperintangan penyidikanSaeful Bahrisidang tipikorsidang tuntutansuapWahyu Setiawan
Post Sebelumnya

Microsoft PHK 9.000 Karyawan dalam Restrukturisasi Global

Post Selanjutnya

Massa Serbu Taksim, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Massa Serbu Taksim, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Massa Serbu Taksim, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.