JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, berkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat nama Harun Masiku, eks calon anggota DPR RI.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat tuntutan terhadap Hasto telah disusun dan siap dibacakan dalam persidangan.
“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, seperti dikutip Kamis (3/7/2025).
Hasto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis, 26 Juni 2025.
Rangkaian Peristiwa
Perkara ini berkaitan erat dengan kasus suap yang menyeret Harun Masiku, yang kini berstatus buron sejak 2020.
Hasto didakwa menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, salah satunya dengan menyarankan tindakan untuk menghindari pelacakan.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun agar merendam ponsel pribadinya agar tak bisa dilacak oleh tim penyidik.
Ia juga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDI Perjuangan selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Langkah itu dilakukan demi menghindari penangkapan dan pelacakan dari KPK.
Instruksi untuk Anak Buah
Bukan hanya Harun, Hasto juga disebut memberikan instruksi kepada anak buahnya menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Anak buah Hasto diminta untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan jejak komunikasi atau bukti elektronik.
Perbuatan ini disebut jaksa sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap oleh KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa menilai tindakan Hasto menghambat proses penegakan hukum dan memperlambat pencarian terhadap Harun.
Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Nilai suap yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp600 juta, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengatur keputusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Jaksa menyatakan Hasto tidak sendirian dalam dugaan suap tersebut, melainkan bekerja sama dengan beberapa pihak.
Mereka yang disebut turut terlibat adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Peran dan Status Hukum Rekan Terdakwa
Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaan Hasto, kini telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Sementara Saeful Bahri telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan sebelumnya.
Nama Harun Masiku masih menjadi fokus pencarian, karena hingga kini belum dapat ditangkap oleh otoritas.
Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam ranah politik dan penyelenggara pemilu, termasuk eks Komisioner KPU.
Persidangan terhadap Hasto diperkirakan akan menjadi sorotan luas dari publik dan media.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang tuntutan hari ini menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Hasto Kristiyanto sejak penyidikan dimulai.
KPK telah menetapkan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan.
Publik menanti isi tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses ini juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menyelesaikan kasus besar yang masih menyisakan buronan utama.
Pemeriksaan terhadap Hasto sebelumnya berlangsung cukup panjang, termasuk konfirmasi terhadap alat komunikasi.
Tekanan Politik dan Proses Penegakan Hukum
Keterlibatan petinggi partai dalam kasus ini menciptakan dinamika baru dalam pengusutan perkara Harun Masiku.
KPK menegaskan bahwa proses hukum dijalankan tanpa melihat latar belakang politik terdakwa.
Meski begitu, proses hukum terhadap Hasto menjadi perhatian serius mengingat jabatannya sebagai Sekjen partai besar.
Langkah jaksa dalam menyusun tuntutan diharapkan dapat memperkuat dakwaan pada sidang putusan nanti.
Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum dan akan dihadiri kuasa hukum serta perwakilan jaksa KPK.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.










