EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Harun Masiku Diduga Rendam Ponsel ke Air untuk Hapus Jejak Komunikasi Suap

Harun Masiku Diduga Rendam Ponsel ke Air untuk Hapus Jejak Komunikasi Suap

Harun Masiku diduga sengaja merendam ponselnya ke dalam air untuk menghilangkan bukti komunikasi terkait kasus suap PAW DPR. Tindakan tersebut diungkap dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan, diduga sempat merendam ponsel miliknya ke dalam air. Tindakan ini disebut dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang dapat menjadi barang bukti dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Harun.

“Saudara Harun Masiku dengan sengaja merusak atau menyamarkan alat komunikasi berupa handphone dengan cara merendamnya ke dalam air,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang diduga membantu Harun melarikan diri dan menyulitkan proses hukum.

Peristiwa perusakan barang bukti ini terjadi pada awal Januari 2020, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam operasi tersebut, Harun diduga sebagai pihak yang memberikan suap agar dirinya diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buron. KPK menyebut telah menerima informasi intelijen mengenai keberadaannya di luar negeri, namun upaya penangkapan masih menghadapi sejumlah kendala.

Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar Harun. “Kami terus berkoordinasi dengan Interpol dan instansi terkait untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku,” ujarnya.

Penghilangan barang bukti seperti perusakan ponsel menjadi salah satu bukti penting dalam pembuktian perintangan penyidikan. Jaksa menyebut bahwa tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa Harun sadar akan potensi data dalam ponsel yang dapat membongkar jaringan atau pola komunikasi terkait suap dan pelarian dirinya.

Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena telah lebih dari lima tahun buron sejak awal 2020. Nama Harun juga beberapa kali disebut dalam berbagai proses hukum, termasuk dalam penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga membantunya melarikan diri.

Dalam perkembangan terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk mengambil dan menyembunyikan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik KPK serta penyitaan barang bukti tambahan yang telah dikumpulkan sejak penyidikan diperluas.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantohilangkan buktikasus suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengadilan Tipikorperintangan penyidikanrendam ponsel
Post Sebelumnya

Mephisto Marvel Muncul di Ironheart, Ini 8 Hal tentang Karakternya

Post Selanjutnya

Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.