EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Di HUT Bhayangkara, Jaksa Ungkap Perbuatan Keji Eks Kapolres Ngada Cabuli Balita dan Anak-anak

Oplus_131072

Di HUT Bhayangkara, Jaksa Ungkap Perbuatan Keji Eks Kapolres Ngada Cabuli Balita dan Anak-anak

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Fajar melakukan perkosaan terhadap tiga anak perempuan usia 5, 16, dan 13 tahun

Yudi Permana oleh Yudi Permana
3 Juli 2025
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, EKOIN.CO  — Prilaku bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2025).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengungkapkan bahwa terdakwa Fajar melakukan perkosaan terhadap tiga anak perempuan usia 5, 16, dan 13 tahun. Dan perbuatan keji itu terungkap, mantan perwira polisi 41 tahun itu merekam rangkaian prilaku setannya tersebut ke portal pornografi di luar negeri.

Dakwaan JPU dibacakan menjelang perayaan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan di silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Meski sang polisi AKBP Fajar sudah dipecat atau di PTDH, masih bisa mengajukan upaya banding dan kembali bertugas atau berdinas di kepolisian (Polri).

Dalam dakwaan JPU, disebutkan prilaku bejat yang dilakukan Fajar terjadi sepanjang Juni 2024 sampai Januari 2025. Namun rencana yang ia lakukan sudah dimulai sejak Mei 2024. Ketika itu, Fajar masih aktif dan menjabat sebagai Kapolres Ngada dengan pangkat AKBP.

Disebutkan jaksa, berawal ketika Fajar menghubungi Stefani Hedi Doko Rehi yang dalam kasus ini juga berstatus sebagai terdakwa. Fajar mengontak Stefani untuk menyediakan anak perempuan kecil yang masih bersekolah SD.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Fajar menyampaikan kepada Stefani ingin bersetubuh dengan anak kecil. “Dan apabila Stefano Hedi Doko Rehi berhasil mencarikan anak perempuan kecil tersebut, terdakwa Fajar akan memberikan imbalan uang,” begitu kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (3/7).

Selanjutnya, dikatakan jaksa, Stefani pun menjalankan permintaan Fajar itu dengan mencari anak perempuan kecil. Lalu pada 11 Juni 2024, saat Fajar sedang dalam kedinasan ikut parade budaya Kupang, kembali menghubungi Stefani.

“Lalu menanyakan tentang anak kecil perempuan atas permintaan sebelumnya,” ujar jaksa. Dan dari komunikasi itu, Stefani menyampaikan kepada Fajar kalau dia sudah menemukan anak kecil perempuan sesuai permintaan.

Stefani mengaku anak kecil perempuan yang bakal dijadikan korban Fajar adalah I (5 tahun). Putri malang kelahiran Maret 2019 itu tak lain adalah anak adopsi dari bapak kos Stefani. Ibunya bernama DL. “Setelah itu terdakwa Fajar mengatakan kepada Stefani untuk membawa anak korban (I) tersebut ke Hotel Kristal Kupang,” papar jaksa.

Pada hari itu juga, 11 Juni 2024 saat maghrib, sekitar pukul 18:00 WITA, Stefani menemui DL, ibu dari anak perempuan I. “Stefani meminta izin kepada saksi DL untuk mengajak anak korban (I) jalan-jalan,” kata jaksa.

Ibu DL tak curiga. Dan membiarkan anak I dibawa pergi oleh Stefani. Di perjalanan, Stefani mengiming-imingi anak perempuan I makan-makan.

“Stefani Hedi Doko Rehi mengajak anak korban makan di KFC Flobamora Mall,” begitu kata jaksa.

Usai makan ayam cepat saji itu, Stefani lalu mengajak I ke arena permainan gim di KTC Lantai-4 Kuanino. Setelah itu, Stefani membawa anak perempuan I ke Hotel Kristal, di Kota Kupang.

“Setibanya di Hotel Kristal Kupang, Stefani mengantarkan anak korban menuju lantai-3, kamar 1310,” kata jaksa. Hotel dan ruang kamar itu dikatakan sudah dipesan oleh Fajar.

Saat tiba di kamar hotel itu, Fajar sudah di dalam. Dan Fajar menyuruh Stefani menemani anak perempuan I mandi dan berenang di dalam bathub.

“Dan terdakwa Fajar menunggu di ruang tamu kamar hotel tersebut,” kata jaksa. Setelah mandi, Fajar menyuruh anak perempuan I tidur-tiduran di atas kasur. Fajar menyalakan televisi untuk membuat anak perempuan I senang. Lalu anak perempuan I, pun tertidur di tempat tidur kamar hotel tersebut.

“Setelah anak korban tertidur, terdakwa Fajar mendekati anak korban, dan menyuruh Stefani Hedi Doko Rehi keluar dari kamar,” kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perintah kepada Stefani agar keluar dari kamar, agar Fajar dapat leluasa terhadap anak perempuan I. Dan setelah Stefani keluar kamar, Fajar langsung melakukan perbuatan bejadnya dan keji itu terhadap anak perempuan I.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, AKBP Fajar membuka pakaian dan celana yang dikenakan prempuan I yang merupakan dibawah umur. “Setelah itu terdakwa Fajar membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakan anak korban I,” kata jaksa.

Disebutkan jaksa dalam kejadian lepas pakaian itu, Fajar mengalami ereksi pada kemaluannya. Lalu terjadilah perbuatan paling bejat yang dilakukan seorang perwira kepolisian terhadap anak perempuan 5 tahun itu.

“Saat kemaluan terdakwa Fajar sudah menegang, selanjutnya terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara menggosokkan kemaluannya pada lubang kemaluan anak korban secara berulang kali,” ucap jaksa.

Fajar juga dikatakan oleh jaksa beberapa kali mengoleskan cairan pelicin ke kemaluannya. “Kemudian terdakwa menggunakan vigel (cairan pelicin) yang dioleskan di tangannya, setelah itu terdakwa Fajar menggosokkan jari tengah, jari telunjuk dan jari jempolnya ke kemaluan anak korban secara berulang-ulang,” begitu kata jaksa.

Rasa sakit akibat perbuatan bejad yang dilakukan Fajar itu, membuat anak korban I terbangun sadar dari tidurnya. Dia tak tahan dengan sakitnya itu, lalu menangis.

“Karena merasakan sakit di kemaluannya, menyebabkan anak korban terbangun dan menangis sehingga terdakwa Fajar memanggil Stefani Hedi Doko Rehi. Lalu terdakwa AKBP Fajar menyuruh Stefano Hedi Doko Rehi membawa anak korban (I),” kata jaksa.

Kemudian Fajar memberikan uang Rp 3 juta untuk Stefani.

Korban Anak Lain dari Perbuatan ‘Setan’ AKBP Fajar

Masih mengacu dakwaan, korban bejat Fajar bukan satu orang. Tetapi ada dua korban lainnya. Anak-anak juga. Disebutkan pada 15 Januari 2025, Fajar berkenalan dengan anak perempuan M. Perkenalan keduanya melalui aplikasi percakapan daring bernama Michat.

M, saat itu masih usia 16 tahun. Dikatakan jaksa dalam dakwaannya, Fajar melalui percakapan Michat menawari uang Rp 500 ribu. Uang tersebut dengan maksud Fajar menyetubuhi M.

“Terdakwa Fajar menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu apabila anak korban (M) mau bersetubuh,” kata jaksa.

M terbujuk dengan iming-iming uang itu. Lalu anak korban M, bikin janji dengan Fajar. Dan keduanya sepakat bertemu di Hotel Harper di Kupang.

Tiba di hotel itu, Fajar meminta M untuk langsung saja menuju kamar nomor 310. Dan setibanya M di dalam kamar itu, Fajar yang sudah menunggu langsung melucuti pakaiannya. Fajar, pun meminta M untuk segera membuka pakaiannya.

 “Setibanya anak korban (M) di kamar tersebut, terdakwa Fajar langsung membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya. Lalu anak korban M juga membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya,” kata jaksa.

Fajar dikatakan sempat memasang kondom pada kelaminnya. “Dan memakaikan gel (pelumas),” kata jaksa.

Setelah kelaminnya dalam kondisi ereksi, lanjut jaksa, Fajar selanjutnya menyetubuhi M. “Terdakwa Fajar memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam lubang kemaluan anak korban M hingga mengeluarkan air mani,” ujar jaksa.

Setelah kejadian itu, Fajar dan M masih sering berkomunikasi via MiChat. Dan kontak keduanya kembali terjadi pada 25 Januari 2025.

Kata jaksa dalam dakwaannya, Fajar pada tanggal tersebut mengontak M. Fajar meminta agar M mencarikan anak-anak perempuan. Fajar mengaku kepada M memang suka ‘bermain’ dengan anak-anak.

“Terdakwa Fajar mengubungi M melalui aplikasi MiChat dan minta dicarikan anak-anak perempuan yang di bawah umur untuk disetubuhi,” kata jaksa.

Atas permintaan itu, M menawari anak perempuan W. M mengirimkan foto W kepada Fajar melalui aplikasi percakapan MiChat. Melihat foto W yang dikirim oleh M, Fajar setuju. W, dikatakan jaksa, merupakan anak perempuan usia 13 tahun saat peristiwa ini terjadi.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, setelah Fajar setuju, ia menyuruh M agar membawa W ke Hotel Kristal Kupang. Pada 25 Januari 2025 itu, M membawa W ke hotel yang diminta Fajar. M dan W datang ke hotel tersebut sekitar pukul 18:00 WITA.

Setibanya di hotel tersebut, M dan W sempat dilarang oleh petugas resepsionis. Ketika itu, resepsionis meminta agar M dan W menunjukkan kartu identitas. Akan tetapi keduanya tak punya. M dan W, pun bukan pelanggan hotel yang tak memiliki kunci kamar sewa. Dengan situasi tersebut, M menghubungi Fajar.

Dikatakan jaksa, ternyata pada saat M menghubungi, Fajar sudah berada di kamar nomor 1110. Fajar lalu meminta M untuk mengambil kunci kamar tersebut dari kisi-kisi jendela.

“Terdakwa Fajar memberikan kunci kamar nomor 111- lewat celah-celah jendela kamar. Dan terdakwa Fajar memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada M,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Uang tersebut, kata jaksa, agar M membelikan W pakaian khusus sebelum bertemu dengan Fajar di dalam kamar 1110 itu. “Terdakwa Fajar memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada anak M untuk membeli dress (pakaian) yang nantinya akan dipakai anak korban (W) saat melayani terdakwa,” ujar jaksa.

Selanjutnya M membawa W pergi. Keduanya menuju ke Toko Subasuka. M membelikan baju berwarna hitam untuk W. Lepas itu, M kembali membawa W ke Hotel Kristal Kupang karena Fajar sudah menunggu.

Keduanya tanpa hambatan masuk ke dalam Kamar 1110. Keduanya duduk di ruang tamu di dalam kamar tersebut. Sementara Fajar berada di dalam bilik tidur.

“Dan tak lama kemudian anak M pergi keluar kamar hotel tersebut. Dan anak korban W masuk ke dalam kamar tidur,” kata jaksa.

Di dalam bilik tidur kamar tersebut, Fajar menyuruh agar W mandi. “Lalu menyuruh anak korban (W) mengenakan dress hitam yang sebelumnya sudah dibeli (bersama M),” kata jaksa.

W menuruti semua permintaan Fajar itu. Lepas itu, Fajar mengajak W untuk menonton dari sebuah laptop. Jaksa mengungkapkan tontonan yang perlihatkan Fajar kepada W merupakan adegan biadab seorang dewasa yang berhubungan badan dengan anak-anak balita.

“Terdakwa Fajar menunjukkan kepada anak korban (W) tontonan yang ada di laptop berisikan permainan atau game porno animasi, atau kartun seorang pria dewasa berhubungan badan dengan bayi,” kata jaksa dalam dakwaannya. Sekitar lima menit Fajar dan W menonton adegan tak waras tersebut.

Selepas itu, Fajar menyuruh W berbaring bersama di atas tempat tidur. “Dan selanjutnya terdakwa Fajar membuka celana dan baju dress yang dikenakan anak korban (W),” kata jaksa.

Fajar dikatakan jaksa sempat memasang kontrasepsi pada alat kelaminnya. “Setelah itu terdakwa Fajar menindih tubuh anak korban (W). Selanjutnya terdakwa Fajar memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam lubang kemaluan anak korban (W) hingga terdakwa Fajar mengeluarkan air mani,” begitu kata jaksa. []

Tags: AKBP FajarCabuli Anak-anakDi HUT BhayangkaraEks Kapolres NgadajaksaPerbuatan Kejisurat dakwaan
Post Sebelumnya

Kuasa Hukum Fariz RM Soroti Salah Kaprah Penegakan Hukum, Desak Rehabilitasi Bukan Penjara

Post Selanjutnya

Gus Ipul Buka Retret Tahap II Kepsek Sekolah Rakyat

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Post Selanjutnya
Gus Ipul Buka Retret Tahap II Kepsek Sekolah Rakyat

Gus Ipul Buka Retret Tahap II Kepsek Sekolah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.