Jakarta, EKOIN – CO – — Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deo Lipa Yumara dan tim, menilai proses hukum yang tengah dijalani kliennya terkait kasus narkotika menunjukkan kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Mereka menegaskan bahwa Fariz RM merupakan korban ketergantungan narkotika dan seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan proses pidana di pengadilan.
Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Deo menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kronologi penangkapan, tidak ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan Fariz RM sebagai pengedar narkotika.

“Bukti yang disita hanya 0,89 gram sabu. Itu pun di bawah 1 gram, sangat kecil untuk dikatakan sebagai pengedar. Pengedar itu biasanya ditangkap dengan puluhan hingga ratusan gram. Ini jelas-jelas pengguna,” ujar Deo.
Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya sejak awal dapat membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika, agar proses hukum yang diambil tidak keliru. Menurutnya, Fariz RM sudah seharusnya langsung diarahkan ke rehabilitasi, bukan diseret ke meja hijau.

“Negara sudah menyiapkan kebijakan bahwa pengguna narkotika tidak seharusnya dipenjara, tapi direhabilitasi. Ada banyak pusat rehabilitasi seperti di Lido, yang memang ditujukan untuk memulihkan para pengguna dari ketergantungan. Kalau dipenjara, bukannya sembuh, malah tambah rusak mentalnya,” jelasnya.
Deo juga menyampaikan bahwa dalam persidangan hari ini, pihaknya menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya merupakan rekan sesama musisi yang telah lama mengenal Fariz RM secara pribadi maupun profesional.
“Mereka tahu betul kondisi Bang Fariz. Bahwa dia adalah seniman yang memiliki integritas, kontribusi besar dalam musik Indonesia, tapi juga manusia yang sedang berjuang keluar dari jeratan ketergantungan,” ujarnya.

Fariz RM, menurut kuasa hukumnya, telah menjalani beberapa kali rehabilitasi dalam hidupnya. Namun ketergantungan narkotika memang bukan hal yang mudah diatasi, apalagi mengingat usianya yang kini sudah di atas 60 tahun.
“Kalau merokok saja sulit dihentikan, apalagi narkotika. Ini penyakit kronis, harus ditangani medis dan psikologis, bukan hukuman penjara. Apalagi sudah ada bukti dia memang hanya pengguna, bukan pengedar,” kata Deo.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi secara resmi dalam pledoi mendatang. Mereka berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat pemulihan dalam perkara ini.
“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi. Negara sudah mengatur, tempatnya pengguna narkotika adalah di pusat rehabilitasi, bukan penjara. Kita ingin Bang Fariz sembuh, bukan hancur,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak medis yang menangani rehabilitasi Fariz RM sebelumnya.





