JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Sidang ini merupakan lanjutan dari agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh Hakim Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 1 Juli 2025.
“Untuk sidang berikutnya diagendakan untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum di hari Jumat tanggal 4 Juli 2025,” ujar Dennie di ruang sidang.
Agenda sidang ini akan dilanjutkan dengan penyampaian pledoi atau nota keberatan dari pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada tanggal 10 Juli 2025.
Selanjutnya, sidang replik dijadwalkan pada 11 uuli, kemudian duplik pada 14 Juli, dan putusan direncanakan dalam dua hingga tiga hari setelahnya.
Pengakuan Tom Lembong di Hadapan Majelis Hakim
Dalam sidang sebelumnya, Tom menyampaikan pembelaan dirinya secara langsung saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ucapnya.
Ia menyebut telah melakukan refleksi panjang, membaca ulang seluruh dokumen dan kesaksian yang ada dalam berkas perkara.
“Dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja saya, sejauh mungkin menjemput tanggung jawab,” tambahnya.
Tom menyatakan dirinya sempat meragukan langkah-langkah yang ia ambil terkait impor gula semasa menjabat.
Namun, setelah evaluasi mendalam, ia tidak menemukan indikasi kesalahan dalam kebijakan yang dibuatnya.
Tom menjelaskan telah membaca kembali seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) secara menyeluruh.
“Saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras, BAP-BAP saksi saya baca berulang kali,” katanya.
Ia juga memeriksa data, fakta, dan angka yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
Nilai Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi
Dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, menurut hasil audit kerugian negara.
Audit tersebut dilakukan oleh auditor negara terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Jaksa menyebut kerugian timbul akibat keputusan impor tanpa mekanisme koordinasi lintas lembaga.
Tom Lembong disebut menyetujui kegiatan impor tanpa melalui rapat koordinasi seperti yang semestinya dilakukan.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Tim jaksa menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian izin impor tersebut.
Dugaan kuat menyatakan bahwa kebijakan yang diambil telah merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Namun, Tom menegaskan bahwa tindakannya semata-mata dilandasi niat untuk menjaga stabilitas kebutuhan pangan nasional saat itu.
Penantian Terhadap Pembacaan Tuntutan
Hari ini, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan menjadi momen penting dalam perkara ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan pengamanan ketat seperti sebelumnya.
Pihak keluarga dan tim penasihat hukum Tom juga telah hadir untuk memberikan dukungan moril.
Proses hukum akan berlanjut dengan tahapan pembacaan pledoi yang memberikan kesempatan kepada terdakwa membela diri
Setelah itu, hakim akan mendengar replik dari jaksa dan duplik dari penasihat hukum sebelum menentukan putusan.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





