EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong akan menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan pada Jum'at pagi (4/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
4 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Sidang ini merupakan lanjutan dari agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh Hakim Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Untuk sidang berikutnya diagendakan untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum di hari Jumat tanggal 4 Juli 2025,” ujar Dennie di ruang sidang.

Agenda sidang ini akan dilanjutkan dengan penyampaian pledoi atau nota keberatan dari pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada tanggal 10 Juli 2025.

Selanjutnya, sidang replik dijadwalkan pada 11 uuli, kemudian duplik pada 14 Juli, dan putusan direncanakan dalam dua hingga tiga hari setelahnya.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Pengakuan Tom Lembong di Hadapan Majelis Hakim

Dalam sidang sebelumnya, Tom menyampaikan pembelaan dirinya secara langsung saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

“Saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ucapnya.

Ia menyebut telah melakukan refleksi panjang, membaca ulang seluruh dokumen dan kesaksian yang ada dalam berkas perkara.

“Dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja saya, sejauh mungkin menjemput tanggung jawab,” tambahnya.

Tom menyatakan dirinya sempat meragukan langkah-langkah yang ia ambil terkait impor gula semasa menjabat.

Namun, setelah evaluasi mendalam, ia tidak menemukan indikasi kesalahan dalam kebijakan yang dibuatnya.

Tom menjelaskan telah membaca kembali seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dan laporan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) secara menyeluruh.

“Saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras, BAP-BAP saksi saya baca berulang kali,” katanya.

Ia juga memeriksa data, fakta, dan angka yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan.

Nilai Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi

Dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, menurut hasil audit kerugian negara.

Audit tersebut dilakukan oleh auditor negara terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Jaksa menyebut kerugian timbul akibat keputusan impor tanpa mekanisme koordinasi lintas lembaga.

Tom Lembong disebut menyetujui kegiatan impor tanpa melalui rapat koordinasi seperti yang semestinya dilakukan.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Tim jaksa menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian izin impor tersebut.

Dugaan kuat menyatakan bahwa kebijakan yang diambil telah merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Namun, Tom menegaskan bahwa tindakannya semata-mata dilandasi niat untuk menjaga stabilitas kebutuhan pangan nasional saat itu.

Penantian Terhadap Pembacaan Tuntutan

Hari ini, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum akan menjadi momen penting dalam perkara ini.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan pengamanan ketat seperti sebelumnya.

Pihak keluarga dan tim penasihat hukum Tom juga telah hadir untuk memberikan dukungan moril.

Proses hukum akan berlanjut dengan tahapan pembacaan pledoi yang memberikan kesempatan kepada terdakwa membela diri

Setelah itu, hakim akan mendengar replik dari jaksa dan duplik dari penasihat hukum sebelum menentukan putusan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Kementerian Perdagangankorupsi impor gulamajelis hakimPengadilan Tipikorsidang tuntutanTom Lembong
Post Sebelumnya

Pancasila Jadi Perekat Bangsa di Tengah Perbedaan

Post Selanjutnya

BRI Tegaskan Komitmen pada Transformasi dan Penegakan Hukum

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
BRI Tegaskan Komitmen pada Transformasi dan Penegakan Hukum

BRI Tegaskan Komitmen pada Transformasi dan Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.