JAKARTA EKOIN.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan kesaksian dua saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan bahwa keterangan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, serta Nurhasan, petugas keamanan di kantor DPP PDIP, tidak mencerminkan kebenaran. Keduanya dianggap memberikan keterangan tidak sesuai fakta karena berada dalam struktur kerja langsung di bawah Hasto Kristiyanto.
Jaksa Takdir merujuk pada ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh alasan di balik keterangan seorang saksi. Hal itu disampaikan dalam bagian analisis yuridis surat tuntutan.
Menurut jaksa, posisi Kusnadi sebagai ajudan dan Nurhasan sebagai petugas keamanan di Rumah Aspirasi DPP PDIP menjadikan keduanya tidak bebas saat menyampaikan kesaksian. “Terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” ujar Takdir.
Dia juga menyampaikan bahwa status keduanya sebagai pegawai Hasto memengaruhi independensi mereka dalam memberikan kesaksian. Takdir menyimpulkan, keterangan kedua saksi tersebut harus dikesampingkan.
Jaksa Tegaskan Peran Hasto dalam Instruksi Penghilangan Bukti
Lebih lanjut, jaksa meyakini bahwa sosok yang disebut ‘Bapak’ dalam kesaksian Nurhasan adalah Hasto Kristiyanto. Sosok inilah yang diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak bisa disita KPK.
“Dengan demikian, fakta yang sebenarnya adalah ‘Bapak’ yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah Terdakwa,” ujar Takdir Suhan.
Jaksa meminta agar hakim mengabaikan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan dalam mengambil keputusan akhir perkara. Ia menilai bukti dan uraian fakta telah cukup kuat mengungkap bahwa Hasto memberi perintah langsung.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap proses penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Harun diketahui tidak kooperatif sejak namanya mencuat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaan KPK, Hasto disebut turut memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu dimaksudkan untuk mengurus proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Rangkaian Peran dan Status Para Tersangka
Uang suap tersebut, menurut jaksa, diberikan bersama-sama oleh Hasto, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Adapun Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum tertangkap hingga kini. Upaya pencarian Harun terus dilakukan KPK, meskipun belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Nama Hasto muncul dalam kasus ini karena dugaan keterlibatannya dalam mengatur dan menyembunyikan keberadaan Harun. Selain itu, ia juga diduga secara aktif mencegah penyidik KPK mendapatkan akses pada sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang telah dirusak atau disembunyikan.
Seluruh dakwaan dan permintaan pengesampingan saksi ini akan menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Proses persidangan terus bergulir dan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa penuntutan terhadap Hasto merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas hukum dan penyidikan yang tidak tebang pilih. Jaksa juga berharap hakim dapat menilai secara objektif setiap alat bukti yang telah diajukan selama proses sidang.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam pemberantasan korupsi yang menyeret elite partai politik nasional. Publik menanti langkah tegas lembaga penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
Dalam prosesnya, berbagai pihak telah dimintai keterangan, dan beberapa di antaranya telah dijadikan tersangka atau saksi kunci. Keterangan yang saling bertentangan menjadi tantangan tersendiri bagi majelis hakim.
Keputusan majelis hakim terkait kesaksian Kusnadi dan Nurhasan diharapkan akan menjadi titik penting dalam proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Majelis akan memutuskan apakah kesaksian tersebut cukup valid atau justru harus dikesampingkan sebagaimana permintaan jaksa.
Perkara ini menunjukkan pentingnya independensi para saksi dalam setiap proses peradilan. Saat saksi berada dalam lingkup kerja terdakwa, potensi konflik kepentingan perlu dikaji secara menyeluruh oleh hakim.
Majelis hakim diharapkan dapat memprioritaskan kebenaran materiil di atas keterangan yang bersifat formal semata. Kesaksian yang tidak bebas akan berisiko mencederai integritas proses hukum.
KPK sebagai lembaga penegak hukum juga perlu memperkuat pembuktian dalam setiap dakwaannya agar tidak bergantung pada keterangan saksi semata, melainkan juga data dan barang bukti yang valid dan objektif.
Proses peradilan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi contoh bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan atau posisi politik seseorang. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah cermin negara demokrasi yang sehat.
Ke depan, partai politik perlu mengevaluasi sistem internalnya agar tidak menjadi tempat berlindung bagi pelanggar hukum. Proses kaderisasi dan pengawasan terhadap pengurus harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





