EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Masukkan Dugaan Suap ke Kasasi Migor

Kejagung Masukkan Dugaan Suap ke Kasasi Migor

Kejagung masukkan dugaan suap Rp60 miliar ke kasasi perkara korupsi migor. Ketua PN Jaksel dan tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori kasasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan menyertakan dugaan suap senilai Rp60 miliar terhadap hakim. Dugaan suap itu ditambahkan sebagai salah satu pertimbangan untuk memperkuat upaya kasasi atas vonis lepas terdakwa korporasi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa kasasi mereka disertai keterangan mengenai penangkapan yang dilakukan setelah vonis dijatuhkan. Penangkapan itu terkait adanya indikasi kuat telah terjadi suap dalam perkara tersebut.

Menurut Sutikno, Kejagung tidak dapat mengabaikan fakta adanya dugaan suap karena hal itu merupakan bagian dari kekuatan bukti untuk membatalkan putusan lepas terdakwa. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini telah menjadi fakta dalam proses penanganan perkara.

“Karena itu bagian daripada yang nggak mungkin kita lepaskan, karena itu adalah kekuatan kita,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Kasasi atas putusan ontslag atau vonis lepas terhadap terdakwa diajukan Kejagung pada 27 Maret 2025. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus tersebut adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Berita Menarik Pilihan

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengawal proses kasasi yang diajukan Kejagung. MA juga menegaskan bahwa vonis lepas terhadap korporasi migor tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kejagung mengungkap bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah resmi ditahan karena diduga menerima suap dalam perkara tersebut. Arif diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar.

Dilansir dari detikcom, selain Arif, terdapat tiga hakim lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dalam perkara yang sama. Mereka bekerja sama dengan Arif Nuryanta serta dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim memberikan putusan lepas kepada para terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena tidak disertai pidana terhadap korporasi.

Sutikno menyampaikan bahwa memori kasasi menyebutkan dengan tegas tentang adanya proses penangkapan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima suap pasca putusan. Hal ini dinilai dapat memperkuat argumen hukum di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka suap berjalan paralel dengan upaya kasasi. Pihaknya meyakini bahwa ada keterkaitan langsung antara suap dan putusan lepas yang diterbitkan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Kejagung menyita sejumlah dokumen, rekaman komunikasi, serta bukti transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya aliran dana suap dari pihak-pihak tertentu kepada para penegak hukum.

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan dari hasil penyidikan dan analisis transaksi mencurigakan dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diterima, dugaan suap dilakukan untuk mempengaruhi hasil vonis dan menghindarkan terdakwa dari sanksi pidana. Hal ini kemudian menjadi perhatian publik dan Mahkamah Agung.

Penelusuran Kejagung menyebutkan bahwa aliran dana suap disalurkan melalui jalur tidak langsung untuk menghindari deteksi. Investigasi forensik keuangan terus dilakukan untuk mengungkap struktur pendanaan suap.

Mahkamah Agung sendiri menyambut baik keseriusan Kejagung dalam mengungkap dugaan suap di balik vonis lepas ini. MA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi aparat pengadilan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati hukum turut menyoroti kasus ini sebagai ujian integritas peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan korporasi besar.

Dugaan keterlibatan pengacara dan panitera dalam praktik suap ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal di lingkungan lembaga peradilan dan profesi hukum secara menyeluruh.

Badan Pengawas MA dilaporkan ikut melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim-hakim yang tersangkut kasus ini guna memastikan ada sanksi administratif selain proses pidana.

Dalam perkembangan lanjutan, Kejagung membuka ruang kerja sama dengan KPK dalam pengumpulan dan sinkronisasi data guna memperkuat dakwaan dan argumentasi hukum di tahap kasasi.

Saran dari kejadian ini adalah pentingnya penguatan sistem integritas dalam tubuh lembaga peradilan, termasuk melalui evaluasi menyeluruh atas mekanisme rekrutmen dan pembinaan hakim serta aparat pendukung peradilan. Pemerintah perlu memperluas penerapan sistem digital yang transparan dan dapat diawasi publik untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi pihak luar.

Langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejagung menunjukkan sinyal tegas bahwa pelanggaran integritas oleh aparat penegak hukum tidak dapat ditoleransi. Hal ini perlu dikawal dengan dukungan dari berbagai pihak agar hasil kasasi mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana uang dapat merusak proses hukum jika tidak ada kontrol dan penegakan etik yang kuat. Oleh karena itu, lembaga seperti MA harus memastikan bahwa hasil pemeriksaan etik dipublikasikan secara transparan untuk efek jera.

Peran media dalam mengawal dan menyampaikan informasi secara berimbang sangat penting agar masyarakat mengetahui proses dan hasil hukum dari kasus korupsi ini. Keterbukaan informasi menjadi bagian dari pengawasan publik atas kerja lembaga negara.

Ke depan, diperlukan pembenahan menyeluruh pada sistem hukum agar tidak ada ruang bagi praktik suap dan gratifikasi di balik putusan pengadilan. Upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur dengan dukungan semua elemen bangsa.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Ekspor CPOkasasi Kejagungkorupsi migorPN Jakselsuap hakimvonis ontslag
Post Sebelumnya

Jet Tempur F-15EX AS Terkendala Pasokan

Post Selanjutnya

Rumah 18 Meter: Layak Jika Didesain dengan Visi Tumbuh

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Rumah 18 Meter: Layak Jika Didesain dengan Visi Tumbuh

Rumah 18 Meter: Layak Jika Didesain dengan Visi Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.