JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 hingga golongan 4 yang mulai berlaku per 1 Juli 2025. Pencairan tersebut dilakukan secara nasional dengan mengikuti struktur dan ketentuan dalam PP terbaru.
PP tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyetujui kebijakan kenaikan gaji PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka di instansi pemerintahan. Adapun kebijakan ini ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara bertahap dan terstruktur. “Penetapan gaji baru ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi kerja dan efisiensi pelayanan publik di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pencairan gaji pada Juli ini telah memperhitungkan kenaikan sebesar 8 persen dari struktur gaji sebelumnya. Hal ini dilakukan setelah kajian dari Kementerian Keuangan dan evaluasi terhadap kebutuhan hidup layak bagi para ASN, khususnya pada golongan 1 hingga 4.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
PNS Golongan 1 kini menerima gaji yang telah diperbarui sesuai struktur terbaru. Untuk 1a, gaji berada di rentang Rp1.685.700 – Rp2.522.600. Sementara untuk 1b, besarannya menjadi Rp1.840.800 – Rp2.670.700. Pada level 1c, besaran gaji mencapai Rp1.918.700 – Rp2.783.700, sedangkan 1d menerima Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
Untuk Golongan 2, rincian gaji juga mengalami peningkatan. Gaji 2a tercatat sebesar Rp2.184.000 – Rp3.643.400. Selanjutnya 2b menerima Rp2.385.000 – Rp3.797.500. Sementara 2c berada pada kisaran Rp2.485.900 – Rp3.958.200 dan 2d sebesar Rp2.591.100 – Rp4.125.600.
Peningkatan gaji juga diterima oleh PNS Golongan 3. Untuk 3a, nilai gaji yang diterima adalah Rp2.785.700 – Rp4.575.200. Sementara 3b memperoleh Rp2.903.600 – Rp4.768.800. Untuk 3c sebesar Rp3.026.400 – Rp4.970.500 dan 3d sebesar Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
Sementara itu, golongan tertinggi dari struktur yang diumumkan, yakni Golongan 4, mencatatkan peningkatan signifikan. Untuk 4a, gaji berada di rentang Rp3.287.800 – Rp5.399.900. Lalu, 4b menerima Rp3.426.900 – Rp5.628.300. Adapun 4c tercatat sebesar Rp3.571.900 – Rp5.866.400. Untuk 4d sebesar Rp3.723.000 – Rp6.114.500 dan terakhir 4e menerima Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Aturan
PP Nomor 5 Tahun 2024 mulai berlaku efektif sejak awal tahun, namun pencairan dengan struktur baru dilakukan serentak pada 1 Juli 2025. Aturan ini berlaku nasional dan mencakup seluruh instansi pusat maupun daerah. Perubahan ini telah disesuaikan dengan rencana belanja negara dan APBN 2025.
Sebelumnya, penetapan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yang diberlakukan selama lebih dari lima tahun terakhir. Namun, dalam perjalanannya, kebijakan tersebut mengalami sejumlah penyesuaian, termasuk mekanisme pemberian tunjangan dan penghasilan tambahan.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penetapan gaji yang dilakukan saat ini adalah bentuk dari efisiensi fiskal sekaligus tanggapan atas dinamika inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Maka dari itu, penyesuaian gaji dinilai penting agar ASN tetap memiliki daya beli yang cukup.
Menteri Keuangan juga menekankan bahwa sistem penggajian ini akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Tujuannya adalah memastikan kebijakan ini tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi nasional.
Keputusan pencairan ini juga telah dikomunikasikan kepada seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, agar segera melakukan penyesuaian pada sistem pembayaran internal masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa seluruh ASN diharapkan memanfaatkan dengan baik kebijakan ini sebagai semangat baru dalam melayani masyarakat. “Kenaikan ini bukan hanya angka, tapi bentuk pengakuan terhadap kinerja,” kata pejabat BKN.
Pemerintah daerah pun diminta menyesuaikan struktur anggaran dengan alokasi dana yang telah dikirim oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung implementasi pencairan gaji tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penyaluran.
Dari sisi teknis, sistem pembayaran akan tetap dilakukan melalui rekening masing-masing ASN seperti biasanya. Penyesuaian nominal dilakukan secara otomatis oleh bendahara pengeluaran instansi terkait.
Evaluasi terhadap kinerja ASN juga akan menjadi komponen penting dalam kebijakan gaji ke depan. Dengan demikian, struktur gaji dan tunjangan ke depan akan lebih berbasis pada merit dan hasil kerja yang terukur.
Kementerian PAN-RB juga turut mengawasi proses pelaksanaan kebijakan ini di lapangan, termasuk meninjau laporan dari berbagai instansi terkait implementasi kenaikan gaji tersebut. Pengawasan dilakukan agar seluruh ASN menerima hak sesuai aturan.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu poin penting dalam reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah. Dengan kesejahteraan yang meningkat, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara merata.
Sejumlah ASN menyambut baik kabar ini dan menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Bagi banyak dari mereka, penyesuaian gaji kali ini membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah fluktuasi harga barang kebutuhan pokok.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat secara umum, terutama bagi kalangan pekerja pemerintahan yang terdampak inflasi beberapa bulan terakhir.
Sebagai penutup, peningkatan kesejahteraan ASN golongan 1 hingga 4 merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor publik dan mendorong kualitas kerja yang lebih optimal. Implementasi kebijakan ini dinilai tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Pemerintah disarankan terus melakukan evaluasi terhadap sistem penggajian, termasuk menyesuaikan dengan indeks harga konsumen dan biaya hidup di berbagai daerah. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, edukasi kepada ASN mengenai pengelolaan keuangan pribadi juga menjadi aspek penting, agar peningkatan gaji benar-benar berdampak pada kesejahteraan jangka panjang. Hal ini bisa diintegrasikan dalam program internal kementerian dan lembaga.
Di tengah reformasi birokrasi yang terus berjalan, peningkatan gaji ini dapat menjadi pemicu perbaikan dalam sistem pelayanan dan penguatan komitmen ASN terhadap tanggung jawab publik. Pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam kebijakan ini.
pemberlakuan PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan langkah progresif dalam penguatan peran ASN di Indonesia. Ke depan, konsistensi dalam kebijakan fiskal dan peningkatan kualitas SDM menjadi kunci utama keberhasilan reformasi birokrasi.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





