JAKARTA, EKOIN.CO – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun anggaran 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan pidana tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 4 Juli 2025.
Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa terdakwa Charles merugikan keuangan negara dalam pengurusan impor gula.
Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta kepada Charles Sitorus.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa tindakan Charles tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.
Unsur Memberatkan dan Meringankan
JPU menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini. Salah satunya adalah sikap Charles yang bertolak belakang dengan semangat antikorupsi pemerintah.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” ungkap jaksa.
Namun, JPU juga mengungkapkan adanya hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Charles.
Charles disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, ia juga bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya secara jujur.
Fakta dalam Persidangan
Persidangan yang berlangsung pada Jumat malam tersebut digelar secara terbuka untuk umum.
Charles hadir mengenakan batik cokelat dan duduk di kursi terdakwa sejak awal persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Charles telah memberikan kesaksian terkait kronologi pengurusan impor gula.
Ia mengaku mengikuti arahan internal dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri.
Namun JPU tetap menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kerugian negara.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





