EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Impor Gula

Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Impor Gula

Jaksa menilai Charles Sitorus terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
5 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun anggaran 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan pidana tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 4 Juli 2025.

Tuntutan tersebut disampaikan  berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa terdakwa Charles merugikan keuangan negara dalam pengurusan impor gula.

Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta kepada Charles Sitorus.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa tindakan Charles tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.

Unsur Memberatkan dan Meringankan

JPU menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini. Salah satunya adalah sikap Charles yang bertolak belakang dengan semangat antikorupsi pemerintah.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN,” ungkap jaksa.

Namun, JPU juga mengungkapkan adanya hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Charles.

Charles disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, ia juga bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya secara jujur.

Fakta dalam Persidangan

Persidangan yang berlangsung pada Jumat malam tersebut digelar secara terbuka untuk umum.

Charles hadir mengenakan batik cokelat dan duduk di kursi terdakwa sejak awal persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Charles telah memberikan kesaksian terkait kronologi pengurusan impor gula.

Ia mengaku mengikuti arahan internal dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri.

Namun JPU tetap menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kerugian negara.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Charles Sitorusimpor gulaKejaksaan AgungkorupsiPengadilan TipikorPT PPI
Post Sebelumnya

Baru 9 Bulan Jabat Wakajati Jatim dan Kepulauan Babel, Setiawan Budi hingga Hari Wibowo Dipromosikan Kembali

Post Selanjutnya

Film Believe Raih Juara Kategori Best Director di Festival Film Internasional Montreal 2025*

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Film Believe Raih Juara Kategori Best Director di Festival Film Internasional Montreal 2025*

Film Believe Raih Juara Kategori Best Director di Festival Film Internasional Montreal 2025*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.