DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Pajak untuk E-commerce

Jakarta, EKOIN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi platform e-commerce dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai sumber penerimaan negara baru.

Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senin (7/7/2025).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menambah objek pajak baru guna mencapai target penerimaan negara.

“Tanpa objek baru, pendapatan kita pasti menurun. Target APBN kita di 12,33% harus tercapai,” ujar Fauzi.

Mekanisme pemajakan e-commerce akan difokuskan pada platform besar dengan pelapak berpendapatan tinggi, bukan UMKM kecil. “Kami tidak ingin membebani pelaku usaha kecil yang baru berkembang,” jelas Fauzi.

Sementara untuk cukai MBDK, diproyeksikan memberikan penerimaan sekitar Rp 5-6 triliun.

Sementara itu Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak e-commerce sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. “Prosesnya masih berjalan, tunggu saja,” ujar Bimo saat ditemui di kompleks DPR, Rabu (2/7/2025).

Meski enggan memastikan waktu implementasi, Bimo menegaskan pemerintah telah menyiapkan kajian dampak ekonomi kebijakan ini. “Semua sudah dihitung, nanti akan kami rilis,” tambahnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights