Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan negeri jakarta pusat sudah melakukan pemeriksaan tahap II, melalui dari tim Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait Perkara sebagai berikut :
1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan
Perkara dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada
Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama
Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat oleh Tersangka sebagai berikut:
1) MARCELLA SANTOSO (MS)
2) ARIYANTO, S.H. (AR)
3) Dr. JUNAEDI SAIBIH
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan sebagai berikut:
1. Tersangka (MS) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Print- 1434/M.1.10/Ft. 1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan
terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
2. Tersangka (AR) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Print-1436/M.1.10/Ft. 1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan
terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba
Cabang Kejaksaan Agung;
3. Tersangka (JS) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
Print-1437/M.1.10/Ft. 1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 selama 20 (dua puluh hari) kedepan
terhitung hari ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK;
Dalam wawancara nya bapak Kejari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat dengan awak media menyampaikan bahwa ” Tentu nya sekarang sudah menjadi kewenangan kewenangan penuntut umum, maka penuntut umum menerapkan itu, lebih tepat akan berdiskusi dengan kepala rutan dan sesuai SOP tidak ada yang boleh besuk tanpa ada nya izin dari jaksa penuntut umum”





