Jakarta, EKOIN.CO – Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2025 dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Persetujuan ini meliputi perubahan anggaran dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Kenaikan tersebut digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta efisiensi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam keterangannya.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III sebesar Rp8,74 triliun. Anggaran ini akan mendukung stabilitas operasional kementerian di tengah kebijakan efisiensi nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian struktur fiskal, yang dilakukan menyeluruh di semua kementerian dan lembaga, termasuk dalam sektor pelayanan publik bidang keagamaan dan pendidikan.
Tambahan untuk Belanja Pegawai
Komisi VIII DPR RI juga memberikan persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Dana ini diperlukan untuk membayar gaji ASN baru serta tunjangan profesi guru.
Menurut Ansory Siregar, alokasi ini penting untuk menjamin kesinambungan program pendidikan keagamaan dan kualitas layanan administrasi. “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” ujarnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh kementerian. Kementerian Agama tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang optimal.
“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran,” kata Nasaruddin.
Dia memastikan bahwa sejumlah program prioritas seperti pembayaran gaji ASN, bantuan sosial KIP dan PIP, serta layanan ibadah haji tetap dijalankan dengan penyesuaian yang diperlukan.
Program Tetap Berjalan Meski Efisiensi
Dalam penjelasannya, Menag menyatakan bahwa efisiensi tidak menghilangkan esensi pelayanan. Beberapa program bantuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, dan organisasi keagamaan tetap dijalankan dengan skala yang disesuaikan.
“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume,” jelas Nasaruddin.
Relaksasi efisiensi juga disebut sebagai koreksi terhadap mekanisme fiskal agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat. Menag menyebut ini sebagai bentuk penyesuaian, bukan sekadar tambahan anggaran.
“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi VIII DPR RI atas dukungan terhadap pendanaan proyek pendidikan dan keagamaan, baik dari pinjaman luar negeri maupun hibah dalam negeri.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI atas dukungan yang telah diberikan,” tutup Menag Nasaruddin.
Langkah Komisi VIII DPR RI menyetujui rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama 2025 menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan. Persetujuan ini mencerminkan respons terhadap dinamika fiskal nasional yang terus berubah dan menuntut penyesuaian kebijakan anggaran secara holistik.
Dengan adanya penambahan pagu anggaran dan alokasi untuk belanja pegawai, stabilitas program-program strategis seperti BOS Madrasah, KIP, dan PIP tetap dapat dipertahankan. Kementerian Agama menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlangsungan program prioritas tanpa mengabaikan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Komunikasi yang terbuka dan kolaboratif antara DPR dan Kementerian menjadi kekuatan utama dalam memastikan bahwa penyesuaian anggaran tetap mengarah pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Proses ini sekaligus menjadi cerminan dari adaptasi kelembagaan terhadap kebutuhan riil masyarakat di tengah perubahan struktur anggaran negara.(*)





