EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Dituntut 15 Tahun

Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Dituntut 15 Tahun

Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara. Gamma Rizkynata tewas akibat tembakan aparat kepolisian.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 Juli 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang EKOIN.CO – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga mengajukan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Sateno menegaskan, “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia serta menyebabkan luka pada dua korban lainnya.”

Peristiwa ini terjadi pada malam tanggal 23 November 2024, saat Aipda Robig sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Ia berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang sedang berkejaran sambil membawa senjata tajam.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Salah satu dari pengendara tersebut memepet sepeda motor milik Aipda Robig dari arah berlawanan. Merasa terancam, terdakwa langsung mengambil senjata api miliknya.

Terdakwa kemudian memerintahkan rombongan pengendara motor untuk berhenti dan melepaskan satu tembakan peringatan ke udara. Setelah itu, ia menembakkan tiga peluru ke arah rombongan yang terus melaju.

Salah satu tembakan tersebut mengenai panggul korban Gamma Rizkynata. Ia segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Dua korban lain, masing-masing berinisial S dan A, turut menjadi korban tembakan. S mengalami luka di bagian dada, sementara A mengalami luka pada tangan kirinya.

Menurut jaksa, sebagai anggota kepolisian, Aipda Robig seharusnya mengedepankan upaya perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan melakukan tindakan mematikan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini,” kata jaksa dalam sidang.

Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa seharusnya tidak mengambil tindakan represif tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian. Apalagi kejadian itu terjadi di jalan umum dan melibatkan anak-anak.

Dalam sidang tersebut, pihak keluarga korban juga turut hadir. Mereka tampak mengikuti jalannya sidang dengan penuh harap atas penegakan keadilan.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini juga menuai sorotan dari berbagai organisasi perlindungan anak dan aktivis HAM yang menekankan pentingnya akuntabilitas aparat negara.

Perwakilan KPAI Jawa Tengah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara transparan dan berpihak pada korban.

Polrestabes Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan terhadap anggotanya. Namun, proses etik internal disebut telah dijalankan.

Publik kini menanti sikap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang telah menimbulkan korban jiwa dan luka serius.

Media lokal dan nasional turut menyoroti perkembangan kasus ini sebagai cermin penting penegakan hukum dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara.

Berbagai pihak juga berharap agar tidak terjadi intervensi atau tekanan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum di pengadilan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus mengikuti prosedur yang ketat dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Pemerintah dan institusi kepolisian diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar dalam penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan.

Sebagai catatan penting, kasus ini menegaskan bahwa pelatihan penggunaan senjata bagi aparat harus dilengkapi dengan pelatihan etik dan komunikasi non-kekerasan.

Langkah-langkah preventif harus terus diperkuat agar tidak terjadi tindakan kekerasan serupa, terutama terhadap anak-anak dan warga sipil tak bersenjata.

Diperlukan komitmen dari seluruh jajaran kepolisian untuk menjunjung tinggi asas perlindungan anak dan prinsip keadilan dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terjaga apabila transparansi dan keadilan ditegakkan secara konsisten di semua tingkatan.

Peristiwa ini memberikan pengingat bahwa wewenang yang dimiliki aparat harus digunakan secara bijak, tidak sembarangan, dan selalu dalam koridor hukum.

Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi barometer penting kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan di Indonesia.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Aipda RobigGamma Rizkynatapenembakan siswaPengadilan Semarangperlindungan anaktuntutan jaksa
Post Sebelumnya

Netanyahu Tolak Negara Palestina, Tekankan Keamanan Israel

Post Selanjutnya

Bandung Bentuk Satgas Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Bandung Bentuk Satgas Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Bandung Bentuk Satgas Lawan Rentenir dan Pinjol Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.