Jakarta, EKOIN.CO – Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan berat di sejumlah titik rawan macet, termasuk akses keluar Gerbang Tol Jatiasih. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 ini mulai berlaku Kamis (10/7/2025) selama 30 hari ke depan.
“Kami akan membatasi kendaraan bertonase besar lebih dari 5 ton pada jam sibuk pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore 17.00-20.00 WIB,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Bekasi. Selain di exit tol Jatiasih, pembatasan serupa juga diterapkan di Kawasan Komsen dan Jalan Parpostel-Simpang Telkom.
Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager JMT, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat terkait. “Kami terus berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, terutama mengingat keterbatasan ruang manuver untuk truk besar,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima media.
Untuk meminimalisir dampak, petugas akan disiagakan untuk memberikan arahan sekaligus menyiapkan jalur darurat. “Kami telah menyiapkan petugas di lapangan untuk mengarahkan kendaraan yang terkena pembatasan,” tambah pernyataan resmi Dishub Bekasi.
Jasa Marga melalui akun resminya @official.jmmetropolitan mengimbau pengguna jalan untuk mempertimbangkan rute alternatif. “Bagi pengemudi truk besar, harap memilih waktu perjalanan di luar jam pembatasan atau menggunakan rute lain,” tulis akun tersebut. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kecukupan saldo e-toll sebelum bepergian.





