London EKOIN.CO – Sebanyak 27 orang, termasuk tenaga medis dan seorang pendeta perempuan lanjut usia, ditangkap di Parliament Square, London, pada Selasa (8/7/2025), setelah menggelar aksi protes damai yang menyuarakan dukungan terhadap Aksi Bela Palestina. Penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Terorisme tahun 2000 yang berlaku di Inggris.
Para demonstran duduk dengan tenang di dekat patung Mahatma Gandhi sambil memegang papan bertuliskan pesan penolakan terhadap genosida dan dukungan terhadap kelompok Palestine Action, yang baru saja dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Inggris.
Aksi duduk tersebut berlangsung hanya beberapa hari setelah kelompok pro-Palestina tersebut secara resmi masuk dalam daftar organisasi teror pada Jumat dini hari, 5 Juli 2025. Dalam video yang tersebar di media sosial, para peserta terlihat mengenakan kaos dan membawa tanda bertuliskan “Saya menentang genosida. Saya mendukung Aksi Bela Palestina.”
Kepolisian Metropolitan London menyatakan bahwa mereka telah menangkap lebih dari dua puluh orang yang diduga melanggar hukum pidana, khususnya Undang-Undang Terorisme. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penahanan.
“Petugas telah menangkap lebih dari 20 orang karena dicurigai melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Terorisme tahun 2000. Mereka telah ditahan,” ujar pernyataan resmi Kepolisian Metropolitan yang diunggah di akun X (Twitter) mereka.
Aksi Solidaritas Dihadapi Penindakan Hukum
Kelompok Palestine Action sebelumnya dikenal dengan aksi-aksi langsung menentang keterlibatan perusahaan-perusahaan Inggris dalam rantai pasok persenjataan ke Israel. Larangan terhadap kelompok ini telah menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari kalangan aktivis.
Dalam rekaman yang beredar luas di X, terlihat saat sejumlah polisi mulai mengamankan para peserta aksi. Di antara mereka tampak seorang wanita tua yang mengenakan jubah pendeta Kristen, serta beberapa tenaga medis yang turut menyatakan solidaritas terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Demonstrasi damai itu berlangsung dalam ketegangan setelah pemerintah Inggris secara resmi menetapkan Palestine Action sebagai organisasi teroris. Penetapan ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh kelompok tersebut.
Kelompok pro-Palestina tersebut kini tengah mengajukan upaya banding terhadap keputusan pelarangan yang dinilai oleh para aktivis sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes secara damai.
Sementara itu, banyak pihak mengkritik langkah aparat yang dinilai terlalu keras terhadap aksi yang berlangsung damai dan tidak bersenjata. Beberapa organisasi hak asasi manusia menyerukan evaluasi terhadap penggunaan Undang-Undang Terorisme dalam menangani aksi-aksi sipil seperti ini.
Kritik terhadap Penetapan Terorisme
Menurut laporan 5pillars, kelompok yang dilarang tersebut memiliki sejarah panjang dalam melakukan aksi damai untuk menghentikan keterlibatan Inggris dalam konflik di Timur Tengah, khususnya terkait dukungan terhadap militer Israel.
Penangkapan terhadap para demonstran memicu diskusi luas tentang batas antara hak berpendapat dan implementasi hukum keamanan nasional. Banyak warga menyampaikan kekhawatiran atas kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara.
Aktivis pro-Palestina mengungkapkan bahwa tindakan pemerintah justru memperkuat tekad mereka untuk terus bersuara, meski dalam tekanan hukum. Beberapa di antaranya menyebut aksi damai merupakan satu-satunya saluran yang tersisa untuk mengekspresikan solidaritas terhadap warga Gaza.
Pemerintah Inggris sejauh ini belum memberikan tanggapan rinci mengenai alasan pasti pelarangan terhadap kelompok Palestine Action, selain menyebutkan bahwa organisasi tersebut “terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan nasional.”
Banyak kalangan menilai bahwa pelabelan teroris terhadap kelompok sipil dapat menciptakan preseden berbahaya terhadap ruang gerak kebebasan berpendapat di Inggris.
Pakar hukum dari Universitas London menyebut bahwa penerapan Undang-Undang Terorisme harus dibatasi secara ketat untuk menghindari dampak buruk terhadap hak-hak sipil warga negara.
Sebagian pengamat menyoroti bahwa meningkatnya gelombang protes pro-Palestina di Inggris mencerminkan kekecewaan publik terhadap posisi pemerintah yang dianggap terlalu pro-Israel dalam konflik yang terus berlangsung di Gaza.
Sebagai bentuk solidaritas lanjutan, beberapa kelompok masyarakat sipil mengumumkan akan menggelar aksi serupa di berbagai kota besar Inggris pada pekan ini, dengan agenda damai dan simbolik.
Organisasi pembela hak sipil Liberty menyampaikan keprihatinan atas penangkapan tersebut dan menyerukan agar kebijakan keamanan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Di tengah penolakan terhadap pelabelan teroris itu, kelompok Palestine Action mengimbau para pendukungnya untuk tetap tenang dan berpegang pada prinsip perlawanan tanpa kekerasan.
Pemerintah Inggris belum memberikan konfirmasi lanjutan apakah akan dilakukan pelarangan terhadap kelompok protes lainnya yang terlibat dalam aksi-aksi serupa di masa lalu.
Beberapa anggota parlemen dari oposisi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kecenderungan pemerintah menggunakan hukum anti-teror untuk menindak perbedaan pendapat politik.
Penangkapan terhadap 27 orang yang melakukan aksi damai mendukung Palestina di pusat kota London menimbulkan banyak pertanyaan terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan regulasi hukum keamanan nasional. Peristiwa ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat yang menentang keterlibatan dalam konflik internasional.
Pelarangan terhadap kelompok Palestine Action yang diikuti dengan penangkapan terhadap para pendukungnya dapat menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman terhadap gerakan sosial yang seharusnya dilindungi hak-haknya dalam demokrasi. Pemerintah perlu meninjau ulang pendekatan yang digunakan untuk memastikan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
Kritik dari organisasi hak asasi manusia, akademisi, dan sejumlah tokoh agama menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk dialog terbuka mengenai penerapan Undang-Undang Terorisme agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga sipil yang menyuarakan kepeduliannya secara damai.
Penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak mencederai hak-hak dasar warga. Ketegasan hukum sebaiknya tidak diarahkan pada pembungkaman kritik sosial yang justru memperkaya proses demokrasi.
Masyarakat internasional dan lembaga pengawas hak asasi manusia sebaiknya ikut memantau perkembangan ini agar perlindungan terhadap hak berpendapat tetap menjadi fondasi utama dalam sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





