JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang secara tegas menolak seluruh dakwaan jaksa.
Ari menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berupaya mencari kebenaran, melainkan hanya berfokus menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.
“Ketika satu orang dihancurkan dengan hukum yang diselewengkan, maka setiap orang pada akhirnya akan menunggu giliran,” ujar Ari di depan majelis hakim.
Ia menyebut situasi tersebut menggambarkan pembusukan sistemik terhadap keadilan yang lambat laun menggerogoti moral bangsa.
Kritik terhadap Proses Hukum
Ari menegaskan, dirinya bukan hanya bertindak sebagai kuasa hukum, melainkan melakukan perlawanan moral demi menjaga marwah hukum.
Ia menilai perkara yang menimpa Tom Lembong sejak awal sudah dipenuhi rekayasa dan disusun secara tidak obyektif.
Menurutnya, proses persidangan ini seperti telah diarahkan untuk hanya mengesahkan dakwaan jaksa, bukan mengungkap kebenaran.
“Persidangan ini sejak awal telah di-design bukan untuk mencari kebenaran, tetapi sekadar melegitimasi dakwaan jaksa,” ungkap Ari.
Ia juga menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan hukum terhadap kliennya.
Audit dan Bukti Dipertanyakan
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah audit kerugian negara dari BPKP yang diserahkan seminggu sebelum auditornya diperiksa di sidang.
Padahal, menurut Ari, audit seharusnya diserahkan lebih awal agar bisa diuji berdasarkan keterangan para saksi fakta.
Karena terlambat, menurutnya, hak pembela untuk menguji dasar audit itu hilang karena saksi keburu diperiksa lebih dulu.
“Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut?” kata Ari mempertanyakan.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengaburan kebenaran secara sistematis.
Prosedur Konfrontasi Ditolak Hakim
Selain itu, ia menyayangkan majelis hakim menolak permintaan konfrontasi antara auditor BPKP dengan ahli yang diajukan tim kuasa hukum.
Padahal, menurutnya, hal itu penting untuk membuktikan bahwa keterangan auditor BPKP tidak sesuai fakta.
“Ini penting membuktikan bahwa semua keterangan dari ahli BPKP tersebut tidak benar dan hanya memenuhi target dari Kejaksaan,” katanya.
Ia juga menyebut auditor yang diperiksa bukan auditor yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Ari menilai penolakan permintaan konfrontasi itu menambah indikasi persidangan hanya bersifat formalitas.
Bukti Lain yang Dikesampingkan
Ari juga menyebut banyak saksi yang dihadirkan jaksa tidak relevan dan menguatkan tudingan bahwa dakwaan disusun secara serampangan.
Salah satu poin yang dibantah adalah tuduhan bahwa Tom tidak melakukan rapat koordinasi lintas kementerian.
Di persidangan, menurut Ari, terbukti bahwa rapat telah dilakukan oleh Tom bersama kementerian terkait.
“Ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar dan rapat koordinasi telah dilaksanakan,” jelas Ari.
Ia menegaskan bahwa substansi dakwaan tidak kuat dan hanya dibangun atas narasi yang keliru.
Isu Surplus Gula Ditepis
Ari juga menolak tudingan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula sehingga tidak perlu importasi saat itu.
Ia menyebut bukti statistik dan keterangan ahli menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional selalu lebih tinggi dari produksi.
Yang ada hanyalah buffering stock untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga pada awal 2016.
“Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula secara nasional,” ujarnya tegas.
Fakta ini, lanjutnya, membantah tuduhan bahwa importasi tidak diperlukan saat itu.
Kritik atas Pembacaan BAP Rini Soemarno
Kuasa hukum juga menyayangkan majelis hakim yang membolehkan pembacaan BAP mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Ari, seharusnya Rini dihadirkan secara langsung di persidangan untuk didengar keterangannya.
Ia menduga hal itu merupakan bagian dari skenario agar kebenaran tetap tersembunyi.
“Rini seolah dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” tegas Ari.
Ia juga menyebut hal ini mencerminkan pengadilan tidak terbuka terhadap pengungkapan fakta.
Penyitaan Dinilai Tidak Sah
Penyitaan terhadap iPad dan laptop milik Tom juga disorot oleh tim pembela.
Ari mengatakan penyitaan dilakukan saat persidangan berlangsung, bukan saat penyidikan.
Menurutnya, Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar bukanlah untuk menyita, melainkan pidana tambahan pasca putusan.
“Lalu atas dasar apa majelis hakim mengabulkan penyitaan oleh JPU?” ujar Ari mempertanyakan.
Ia menyebut barang bukti tersebut digunakan Tom untuk menyusun nota pembelaan
Perbedaan Keterangan Saksi
Ari menyebut banyak saksi yang memberikan keterangan berbeda antara di BAP dan di persidangan.
Perbedaan ini dinilai menunjukkan bahwa proses penyidikan dan dakwaan disusun secara manipulatif.
Ia menyebut jaksa tuli terhadap fakta dan hanya fokus menjatuhkan hukuman terhadap Tom.
“Jaksa seolah tuli terhadap kebenaran dan buta terhadap kejanggalan,” kata Ari.
Ia menekankan bahwa tindakan Tom adalah demi stabilisasi harga, bukan untuk memperkaya diri.
Tuduhan Politik dan Permohonan Pembebasan
Ari juga menyinggung adanya kecenderungan menghukum pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
Ia mempertanyakan apakah proses peradilan ini masih dijalankan untuk mencari kebenaran atau sekadar mengesahkan tuntutan.
“Kalau seperti itu, buat apa fungsi peradilan? Lebih baik kita bubarkan saja,” ungkapnya dengan nada getir.
Ari menyebut Tom tidak menikmati hasil dari kegiatan importasi gula seperti yang didakwakan.
Ia meminta majelis hakim berani mengambil putusan adil dan membebaskan Tom.
Tuntutan dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, pada Jumat (4/7), jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tom membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom bersalah dalam perkara korupsi di Kementerian Perdagangan.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.





