JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal, yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Persidangan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian dari publik serta awak media yang telah mengikuti kasus ini sejak awal.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan serta melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta beberapa pasal terkait lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan pada 3 Juli 2025.
Denda Rp 600 Juta dan Ancaman Tambahan
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hukuman tambahan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa seluruh dakwaan telah diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi yang relevan dalam persidangan.
Pihak KPK menegaskan bahwa tindakan Hasto telah mengganggu proses penyidikan kasus Harun Masiku yang sejak awal sudah berjalan lamban.
Dakwaan Ganda dan Peran Hasto
Dalam surat tuntutan, Hasto dikenai dakwaan berlapis atas dua perbuatan pidana, yaitu menghalangi penyidikan dan menyuap penyelenggara pemilu.
Ia diduga memberi perintah atau arahan untuk menghindari penyidik serta berperan dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan demi kepentingan PAW Harun Masiku.
Jaksa menyebut Hasto secara aktif terlibat langsung maupun melalui orang kepercayaannya untuk memperlancar proses tersebut.
Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim saat ini tengah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang berikutnya.
Persidangan Hari Ini dan Harapan Hasto
Pada hari ini, Hasto diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi di hadapan pengadilan.
Sidang digelar terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Hasto didampingi tim penasihat hukumnya yang akan turut menyampaikan pleidoi secara tertulis dan lisan dalam sidang.
Publik menantikan isi pembelaan yang akan disampaikan oleh Sekjen PDIP tersebut, mengingat posisinya yang strategis di partai politik.
Sampai saat ini, PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum Hasto.
Pleidoi Diharapkan Menjawab Tuntutan
Tim hukum Hasto berharap pleidoi dapat menjelaskan posisi hukum klien mereka secara menyeluruh di mata majelis hakim.
Pleidoi juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan integritas pribadi Hasto dalam menjalani tugas politiknya.
Sidang berlangsung selama lebih dari satu jam dan dihadiri oleh keluarga serta sejumlah politisi dari PDIP.
Pihak pengadilan belum menyampaikan kapan vonis akan dibacakan, namun diperkirakan dalam dua pekan ke depan.
Sementara itu, jaksa tetap menyatakan tuntutan sudah berdasarkan fakta persidangan yang tidak terbantahkan.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










