EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Hari Ini, Hasto Akan Bacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang pembacaan pleidoi Hasto Kristiyanto hari ini menjadi momen penting dalam kasus suap PAW Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan oleh KPK.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
10 Juli 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Hari Ini, Hasto Akan Bacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal, yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Persidangan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian dari publik serta awak media yang telah mengikuti kasus ini sejak awal.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hasto telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan serta melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta beberapa pasal terkait lainnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan pada 3 Juli 2025.

Denda Rp 600 Juta dan Ancaman Tambahan

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hukuman tambahan.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa seluruh dakwaan telah diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi yang relevan dalam persidangan.

Pihak KPK menegaskan bahwa tindakan Hasto telah mengganggu proses penyidikan kasus Harun Masiku yang sejak awal sudah berjalan lamban.

Dakwaan Ganda dan Peran Hasto

Dalam surat tuntutan, Hasto dikenai dakwaan berlapis atas dua perbuatan pidana, yaitu menghalangi penyidikan dan menyuap penyelenggara pemilu.

Ia diduga memberi perintah atau arahan untuk menghindari penyidik serta berperan dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan demi kepentingan PAW Harun Masiku.

Jaksa menyebut Hasto secara aktif terlibat langsung maupun melalui orang kepercayaannya untuk memperlancar proses tersebut.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim saat ini tengah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis dalam sidang berikutnya.

Persidangan Hari Ini dan Harapan Hasto

Pada hari ini, Hasto diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi di hadapan pengadilan.

Sidang digelar terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Hasto didampingi tim penasihat hukumnya yang akan turut menyampaikan pleidoi secara tertulis dan lisan dalam sidang.

Publik menantikan isi pembelaan yang akan disampaikan oleh Sekjen PDIP tersebut, mengingat posisinya yang strategis di partai politik.

Sampai saat ini, PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum Hasto.

Pleidoi Diharapkan Menjawab Tuntutan

Tim hukum Hasto berharap pleidoi dapat menjelaskan posisi hukum klien mereka secara menyeluruh di mata majelis hakim.

Pleidoi juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan integritas pribadi Hasto dalam menjalani tugas politiknya.

Sidang berlangsung selama lebih dari satu jam dan dihadiri oleh keluarga serta sejumlah politisi dari PDIP.

Pihak pengadilan belum menyampaikan kapan vonis akan dibacakan, namun diperkirakan dalam dua pekan ke depan.

Sementara itu, jaksa tetap menyatakan tuntutan sudah berdasarkan fakta persidangan yang tidak terbantahkan.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
87

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Wakil Walikota Bekasi Ajak Warga Makmurkan Masjid dengan Subuh Keliling

Wakil Walikota Bekasi Ajak Warga Makmurkan Masjid dengan Subuh Keliling

6 Juli 2025
17
Amnesti Hasto Disetujui DPR, Ini Alasan Prabowo

Amnesti Hasto Disetujui DPR, Ini Alasan Prabowo

1 Agustus 2025
25
Lagu Terpopuler Dunia di Spotify per Juni 2025

Lagu Terpopuler Dunia di Spotify per Juni 2025

16 Juni 2025
38
korupsi

Kejagung Dalami Peran Lima Saksi dalam Korupsi Sritex

9 September 2025
9
Gubernur

Gubernur Pramono Hadiri HLPF 2025 di New York

15 Juli 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.