EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
DPR: Jangan 500 Orang Kalah dengan 9 Hakim MK!

DPR: Jangan 500 Orang Kalah dengan 9 Hakim MK!

DPR kritik keras putusan MK pisah pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan tinggal menunggu tindak lanjut DPR.

Irvan oleh Irvan
10 Juli 2025
Kategori EKONOMI, NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Keputusan ini memicu hujan protes dari DPR dalam rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dalam putusannya, MK mengusulkan pemilu nasional dan daerah dipisah. Jarak pemisahan maksimal selama 2 tahun 6 bulan.

 

Legislator Sampaikan Protes Langsung

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyoroti putusan MK tersebut. Ia menilai MK perlu menyeleksi putusan lebih optimal agar tak keluar dari norma.

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi,” ujar Hasbiallah dalam rapat. Ia juga menyinggung sulitnya proses pembuatan undang-undang di DPR.

Hasbiallah mengatakan anggota DPR berjumlah ratusan orang dan tidak kalah dengan hakim MK. Ia menekankan agar MK tidak semena-mena dalam mengambil keputusan.

“Jangan 500 orang kalah dengan 9 hakim,” tegas Hasbiallah Ilyas. Ia juga menyinggung lamanya proses pembuatan KUHAP di DPR.

 

Permintaan Konsistensi MK

Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem juga mengkritik putusan MK tersebut. Ia berharap MK tidak membuat keputusan yang memicu polemik di masyarakat.

“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita,” ujar Rudianto. Ia menekankan agar tidak terjadi deadlock dalam konstitusi.

Rudianto menyinggung proses panjang dalam pembuatan undang-undang di DPR. Ia meminta MK menjaga konsistensi putusannya agar tidak menimbulkan kebingungan.

Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat juga memberikan pesan kepada MK. Ia meminta MK konsisten dalam membuat putusan agar tidak berubah-ubah.

“Konsisten dalam mengambil keputusan,” kata Andi Muzakir. Ia meminta MK tidak membuat negara berjalan tanpa kepastian hukum.

 

MK Menjawab Kritik DPR

Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, mengingatkan MK tidak melampaui kewenangannya. Ia menegaskan MK hanya berperan sebagai penguji norma.

“MK adalah penguji norma bukan pembentuk,” ucap Dede dalam rapat. Ia meminta MK bekerja sesuai tugas dan fungsi yang ada.

Rapat Komisi III DPR dengan MK juga membahas anggaran untuk 2026. DPR dan MK membahas tambahan pagu anggaran untuk lembaga peradilan.

Heru Setiawan selaku Sekjen MK menanggapi kritik DPR terkait putusan tersebut. Ia menyebut MK hanya menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti.

“Putusan MK kan sudah diucapkan,” kata Heru. Ia mengatakan MK hanya tinggal menunggu tindak lanjut DPR atas putusan tersebut.

Heru menyebut rapat tersebut fokus pada pembahasan anggaran tahun 2026. Ia menegaskan tidak ada keterkaitan dengan putusan pemisahan pemilu.

“Mendukung semua tadi,” ujar Heru menutup keterangannya dalam rapat. Ia menjelaskan DPR telah setuju terkait usulan tambahan anggaran MK.

Langkah konsistensi MK dalam menjalankan tugas menjadi perhatian DPR. DPR berharap ke depannya MK tidak lagi membuat polemik baru dengan keputusannya.

Tags: anggaran 2026DPRMahkamah Konstitusipemiluputusan MKSenayan
Post Sebelumnya

Swasembada Pangan: Polri dan Kementan Sinergi di Grobogan

Post Selanjutnya

Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat Hadir di Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Post Selanjutnya
Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat Hadir di Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat Hadir di Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.