Jakarta, Ekoin.co – Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Keputusan ini memicu hujan protes dari DPR dalam rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dalam putusannya, MK mengusulkan pemilu nasional dan daerah dipisah. Jarak pemisahan maksimal selama 2 tahun 6 bulan.
Legislator Sampaikan Protes Langsung
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyoroti putusan MK tersebut. Ia menilai MK perlu menyeleksi putusan lebih optimal agar tak keluar dari norma.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi,” ujar Hasbiallah dalam rapat. Ia juga menyinggung sulitnya proses pembuatan undang-undang di DPR.
Hasbiallah mengatakan anggota DPR berjumlah ratusan orang dan tidak kalah dengan hakim MK. Ia menekankan agar MK tidak semena-mena dalam mengambil keputusan.
“Jangan 500 orang kalah dengan 9 hakim,” tegas Hasbiallah Ilyas. Ia juga menyinggung lamanya proses pembuatan KUHAP di DPR.
Permintaan Konsistensi MK
Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem juga mengkritik putusan MK tersebut. Ia berharap MK tidak membuat keputusan yang memicu polemik di masyarakat.
“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita,” ujar Rudianto. Ia menekankan agar tidak terjadi deadlock dalam konstitusi.
Rudianto menyinggung proses panjang dalam pembuatan undang-undang di DPR. Ia meminta MK menjaga konsistensi putusannya agar tidak menimbulkan kebingungan.
Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat juga memberikan pesan kepada MK. Ia meminta MK konsisten dalam membuat putusan agar tidak berubah-ubah.
“Konsisten dalam mengambil keputusan,” kata Andi Muzakir. Ia meminta MK tidak membuat negara berjalan tanpa kepastian hukum.
MK Menjawab Kritik DPR
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, mengingatkan MK tidak melampaui kewenangannya. Ia menegaskan MK hanya berperan sebagai penguji norma.
“MK adalah penguji norma bukan pembentuk,” ucap Dede dalam rapat. Ia meminta MK bekerja sesuai tugas dan fungsi yang ada.
Rapat Komisi III DPR dengan MK juga membahas anggaran untuk 2026. DPR dan MK membahas tambahan pagu anggaran untuk lembaga peradilan.
Heru Setiawan selaku Sekjen MK menanggapi kritik DPR terkait putusan tersebut. Ia menyebut MK hanya menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti.
“Putusan MK kan sudah diucapkan,” kata Heru. Ia mengatakan MK hanya tinggal menunggu tindak lanjut DPR atas putusan tersebut.
Heru menyebut rapat tersebut fokus pada pembahasan anggaran tahun 2026. Ia menegaskan tidak ada keterkaitan dengan putusan pemisahan pemilu.
“Mendukung semua tadi,” ujar Heru menutup keterangannya dalam rapat. Ia menjelaskan DPR telah setuju terkait usulan tambahan anggaran MK.
Langkah konsistensi MK dalam menjalankan tugas menjadi perhatian DPR. DPR berharap ke depannya MK tidak lagi membuat polemik baru dengan keputusannya.





