Jakarta , EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, dihadirkan sebagai saksi ahli di bidang hukum pidana narkotika.
Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika seperti Fariz RM semestinya dilakukan melalui pendekatan kesehatan, bukan pidana. Ia menyatakan bahwa paradigma hukum yang masih mengkriminalisasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang selaras dengan konvensi internasional.
> “Pengguna narkotika itu adalah pecandu, dan seharusnya ditangani secara medis. Kalau terbukti bersalah sebagai penyalahguna, maka wajib direhabilitasi. Tapi kalau tidak terbukti, ya dibebaskan. Bukan dipenjara,” kata Anang di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyidangkan perkara penyalahgunaan narkotika, karena menurutnya pecandu harus diperlakukan sebagai pasien, bukan pelaku kriminal.
> “Pengadilan Negeri itu untuk perkara pidana dan perdata. Untuk pecandu, pendekatannya harus kesehatan, karena narkotika itu juga bagian dari obat,” tambahnya.
Lebih jauh, Anang menilai pendekatan pidana terhadap pecandu justru membebani negara secara ekonomi dan sosial.
> “Biaya proses hukum, makan di penjara, pembangunan infrastruktur—semua mahal. Sementara rehabilitasi lebih murah dan manusiawi,” jelasnya.
Tim penasihat hukum Fariz RM mengapresiasi keterangan ahli tersebut dan berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pengguna, bukan pengedar. Mereka menyatakan bahwa Fariz sudah pernah menjalani rehabilitasi, namun masih mengalami ketergantungan ringan.
> “Pasal yang dikenakan seharusnya bukan Pasal 112 atau 114 tentang pengedar, tapi lebih tepat kepada pendekatan rehabilitatif sesuai Pasal 54,” ujar kuasa hukum Fariz RM.
Mereka juga menegaskan bahwa kehadiran Anang Iskandar sebagai saksi ahli bukan atas permintaan sepihak, melainkan dalam kapasitasnya sebagai ahli independen.
> “Beliau hadir secara netral dan objektif. Tidak ada keberatan dari jaksa maupun pihak rumah sakit. Keterangan beliau murni berdasarkan keilmuan,” tambah tim kuasa hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum berharap tuntutan tersebut mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dan mempertimbangkan kondisi Fariz sebagai penyalahguna yang memerlukan pemulihan, bukan pemenjaraan.





