EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Saksi Ahli: Fariz RM Layak Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Saksi Ahli: Fariz RM Layak Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Maykal oleh Maykal
10 Juli 2025
Kategori HIBURAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, dihadirkan sebagai saksi ahli di bidang hukum pidana narkotika.

Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika seperti Fariz RM semestinya dilakukan melalui pendekatan kesehatan, bukan pidana. Ia menyatakan bahwa paradigma hukum yang masih mengkriminalisasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang selaras dengan konvensi internasional.

> “Pengguna narkotika itu adalah pecandu, dan seharusnya ditangani secara medis. Kalau terbukti bersalah sebagai penyalahguna, maka wajib direhabilitasi. Tapi kalau tidak terbukti, ya dibebaskan. Bukan dipenjara,” kata Anang di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyidangkan perkara penyalahgunaan narkotika, karena menurutnya pecandu harus diperlakukan sebagai pasien, bukan pelaku kriminal.

> “Pengadilan Negeri itu untuk perkara pidana dan perdata. Untuk pecandu, pendekatannya harus kesehatan, karena narkotika itu juga bagian dari obat,” tambahnya.

Berita Menarik Pilihan

Transformasi Kursi Pijat Elektrik dan Kabin Senyap, ID. Buzz Jadi Pilihan Baru Kaum Jetset Ibu Kota

Mengalunkan Doa dari Sawah dan Lautan, Primitive Monkey Noose Rayakan Kehidupan Lewat “Panen Raya”

Lebih jauh, Anang menilai pendekatan pidana terhadap pecandu justru membebani negara secara ekonomi dan sosial.

> “Biaya proses hukum, makan di penjara, pembangunan infrastruktur—semua mahal. Sementara rehabilitasi lebih murah dan manusiawi,” jelasnya.

Tim penasihat hukum Fariz RM mengapresiasi keterangan ahli tersebut dan berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pengguna, bukan pengedar. Mereka menyatakan bahwa Fariz sudah pernah menjalani rehabilitasi, namun masih mengalami ketergantungan ringan.

> “Pasal yang dikenakan seharusnya bukan Pasal 112 atau 114 tentang pengedar, tapi lebih tepat kepada pendekatan rehabilitatif sesuai Pasal 54,” ujar kuasa hukum Fariz RM.

Mereka juga menegaskan bahwa kehadiran Anang Iskandar sebagai saksi ahli bukan atas permintaan sepihak, melainkan dalam kapasitasnya sebagai ahli independen.

> “Beliau hadir secara netral dan objektif. Tidak ada keberatan dari jaksa maupun pihak rumah sakit. Keterangan beliau murni berdasarkan keilmuan,” tambah tim kuasa hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum berharap tuntutan tersebut mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dan mempertimbangkan kondisi Fariz sebagai penyalahguna yang memerlukan pemulihan, bukan pemenjaraan.

Post Sebelumnya

Rehabilitasi dan Evaluasi Tata Ruang Menjadi Prioritas Puncak

Post Selanjutnya

Polri dan Kementerian Dukung Swasembada Pangan Nasional

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Volkswagen ID Buzz, van listrik ikonik bergaya retro, yang dikabarkan tidak akan tersedia untuk model tahun 2026 di pasar Amerika Serikat seiring evaluasi strategi Volkswagen di tengah perlambatan pasar kendaraan listrik.

Transformasi Kursi Pijat Elektrik dan Kabin Senyap, ID. Buzz Jadi Pilihan Baru Kaum Jetset Ibu Kota

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

"White Signature Edition kami hadirkan bagi konsumen yang memahami nilai dari ketenangan dan kejelasan," ujar Edo Januarko Chandra, Chief Operating...

Mengalunkan Doa dari Sawah dan Lautan, Primitive Monkey Noose Rayakan Kehidupan Lewat "Panen Raya"

Mengalunkan Doa dari Sawah dan Lautan, Primitive Monkey Noose Rayakan Kehidupan Lewat “Panen Raya”

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tahun 2026 dibuka dengan sebuah narasi musikal yang membumi dari tanah Kalimantan Selatan. Grup musik Primitive Monkey...

Ilustrasi berbagai sumber makanan tinggi serat seperti kacang-kacangan, sayuran hijau, dan buah-buahan yang dipopulerkan melalui tren fibermaxxing di media sosial. Konsumsi serat minimal 25 gram per hari terbukti secara medis dapat memperbaiki mikrobioma usus dan menurunkan risiko kanker kolorektal secara signifikan. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Bukan Sekadar Viral, Ini Alasan Ilmiah Mengapa Fibermaxxing Wajib Masuk Pola Diet Anda

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Saat Anda mengonsumsi sayuran, buah, dan biji-bijian, serat tersebut menjadi "bahan bakar" bagi bakteri baik untuk memfermentasi metabolit yang melawan...

Ilustrasi langkah penanganan nyeri haid melalui pola hidup sehat dan terapi kompres hangat sesuai rekomendasi medis. Pemahaman terhadap peran prostaglandin sangat penting agar perempuan dapat mengelola gejala dismenore secara efektif dan tetap produktif. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Bukan Sekadar Kram Biasa: Membedah Pemicu Nyeri Haid dan Langkah Medis untuk Mengatasinya

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Obat-obatan ini bekerja efektif dengan menekan produksi prostaglandin, sehingga mampu mengendurkan kontraksi rahim secara signifikan.

Post Selanjutnya
Polri dan Kementerian Dukung Swasembada Pangan Nasional

Polri dan Kementerian Dukung Swasembada Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.