EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Replik Jaksa, Eks Direktur PT PPI Tetap Dituntut Empat Tahun dan  Rp750 Juta

Replik Jaksa, Eks Direktur PT PPI Tetap Dituntut Empat Tahun dan Rp750 Juta

Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh Pleidoi Charles Sitorus dalam sidang Replik dan tetap menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp750 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
11 Juli 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

JAKARTA EKOIN.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025) pukul 10.45 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyampaikan Replik atau tanggapan atas Pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Charles Sitorus.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan secara tegas menolak seluruh isi Pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya, yaitu empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta merupakan sanksi tambahan yang umum dalam perkara korupsi. Jika tidak dibayar, Charles akan menjalani kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.

Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasehat Hukum Berpegang pada Pleidoi

Merespons Replik JPU, Penasehat Hukum Charles menyampaikan bahwa pihaknya tetap merujuk pada Pleidoi yang telah dibacakan.

“Jawaban kami tetap pada Pleidoi,” ujar kuasa hukum Charles kepada majelis hakim.

Pleidoi yang disampaikan sebelumnya memuat pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, dengan menyatakan tidak ada niat jahat dari kliennya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan Charles dilakukan dalam konteks menjalankan tugas sebagai pejabat korporasi.

Namun, pandangan tersebut tidak diterima oleh JPU, yang melihat adanya unsur pelanggaran hukum yang jelas.

Langkah Selanjutnya: Putusan Hakim

Setelah Replik dan Duplik selesai, sidang akan dilanjutkan ke tahap putusan pada Jum’at ( 18/7/2025 ) mendatang.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak.

Putusan ini akan menjadi penentu akhir nasib hukum Charles Sitorus dalam kasus ini.

Publik dan pengamat hukum akan menanti apakah majelis hakim sejalan dengan JPU atau menerima pembelaan terdakwa.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Charles Sitorusdenda Rp750 jutaimpor gulaJakartaJPUKejaksaan AgungkorupsiKUHPpengadaanPleidoiPT PPIRepliksidang terbukaTipikorUU Tipikor
Post Sebelumnya

Indonesia-AS Sepakat Intensifkan Negosiasi Tarif Impor

Post Selanjutnya

Celios Desak Prabowo Reshuffle Kabinet Ekonomi

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Celios Desak Prabowo Reshuffle Kabinet Ekonomi

Celios Desak Prabowo Reshuffle Kabinet Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.