EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL
Inggris Tolak Cabut Status Teroris Hamas

Inggris Tolak Cabut Status Teroris Hamas

Inggris menolak penghapusan Hamas dari daftar teroris. Pemerintah tetap prioritaskan keamanan nasional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Juli 2025
Kategori INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

London ,EKOIN.CO – Pemerintah Inggris menolak permohonan hukum yang diajukan oleh kelompok militan Palestina, Hamas, untuk dicabut dari daftar organisasi teroris terlarang di negara tersebut. Permohonan yang diajukan sejak April 2025 itu dianggap tidak memenuhi dasar hukum yang cukup oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Permohonan setebal 106 halaman tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Fahad Ansari dari Riverway Law, didampingi oleh Franck Magennis dari Garden Court Chambers dan Daniel Grutters dari One Pump Court. Mereka mewakili kepala hubungan internasional Hamas, Mousa Abu Marzouk.

Permohonan Ditolak, Inggris Tegas Sikapi Terorisme

Dokumen permohonan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper menyebutkan bahwa pelarangan Hamas membuat Inggris “terlibat dalam genosida” karena dianggap menyangkal “legitimasi perjuangan” rakyat Palestina dalam menghadapi “pendudukan” oleh Israel.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Pengajuan itu juga menyoroti bahwa keputusan Inggris untuk menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris bertentangan dengan prinsip-prinsip Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, khususnya terkait kebebasan berbicara dan hak untuk berunjuk rasa.

Lebih lanjut, pihak pemohon menyatakan bahwa Hamas “tidak menimbulkan ancaman” terhadap keamanan nasional Inggris maupun terhadap keselamatan warga negaranya. Oleh karena itu, penetapan tersebut disebut sebagai keputusan yang “tidak proporsional”.

Namun, Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya pada 11 Juli 2025 menegaskan bahwa permohonan hukum tersebut telah ditolak. Mereka menegaskan bahwa keputusan pelarangan Hamas tetap berlaku sesuai ketetapan tahun 2021.

Konteks Sejarah dan Penolakan Serupa

Hamas pertama kali ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Inggris pada tahun 2001, saat itu hanya pada sayap militernya. Kemudian, pada 2021, Menteri Dalam Negeri saat itu, Priti Patel, memperluas pelarangan tersebut ke seluruh badan organisasi, termasuk sayap politik.

Menteri Dalam Negeri saat ini, Yvette Cooper, menyatakan bahwa Hamas tetap merupakan kelompok teroris yang bertanggung jawab atas “serangan teroris biadab” pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk mempertahankan status terlarang Hamas.

“Pemerintah terus meninjau daftar organisasi terlarang secara berkala,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Inggris. Namun, mereka menegaskan bahwa Harakat al-Muqawamah al-Islamiyah (Hamas) tetap berada dalam daftar tersebut.

Sebagai bagian dari permohonan, Abu Marzouk memberikan pernyataan saksi yang menjelaskan struktur dan peran Hamas dalam dinamika politik Palestina, serta respons terhadap serangan 7 Oktober 2023 yang menjadi salah satu sorotan utama.

Permohonan tersebut juga menyebutkan bahwa pelarangan menghambat upaya Hamas untuk ikut menengahi solusi politik terhadap konflik Palestina-Israel, dengan merujuk pada pengalaman proses perdamaian di Irlandia Utara dan Afrika Selatan sebagai contoh.

Sementara itu, upaya hukum serupa juga dilakukan oleh kelompok lain, yaitu Palestine Action. Mereka menggugat keputusan pelarangan sebagai organisasi teroris, namun pengajuan itu pun tidak berhasil.

Gugatan hukum Palestine Action dilakukan oleh Huda Ammori terhadap keputusan Menteri Cooper. Kelompok itu dilarang atas dasar Undang-Undang Terorisme 2000 dan kini keanggotaan atau dukungan terhadapnya menjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Palestine Action dikenal sebagai kelompok aksi langsung yang aktif dalam kampanye boikot terhadap perusahaan yang dituding terlibat dalam pendudukan Israel di Palestina. Namun, pemerintah Inggris menilai kegiatan kelompok tersebut sebagai ancaman terhadap ketertiban umum.

Sementara itu, tidak ada indikasi bahwa pemerintah Inggris akan mengubah pendekatannya terhadap kelompok-kelompok yang dinilai memiliki afiliasi terhadap kekerasan atau ekstremisme, termasuk Hamas.

Pernyataan resmi dari kementerian menegaskan bahwa setiap organisasi yang ditetapkan sebagai terlarang akan terus berada dalam pengawasan berkala, namun hanya dapat dihapus jika tidak lagi dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.

Keputusan ini menunjukkan bahwa kebijakan keamanan nasional Inggris dalam menangani organisasi yang dikategorikan sebagai teroris tetap konsisten, meskipun mendapat tekanan hukum dari berbagai pihak.

Selain itu, permohonan dari pihak Hamas juga memperlihatkan upaya diplomatik yang belum membuahkan hasil, khususnya di negara-negara Barat yang masih memandang organisasi tersebut dari sudut ancaman keamanan.

Penolakan tersebut juga menjadi bagian dari dinamika hubungan luar negeri Inggris dengan kawasan Timur Tengah, khususnya terkait dukungan mereka terhadap keamanan Israel dan posisi terhadap konflik Palestina.

Kesimpulan dari keputusan ini menunjukkan bahwa Inggris tidak bersedia mengubah kebijakannya dalam waktu dekat, meskipun ada upaya hukum dan tekanan dari kelompok internasional terkait hak-hak politik Palestina.

Hamas sendiri tidak memberikan komentar resmi setelah keputusan penolakan ini diumumkan, namun para pengacaranya kemungkinan akan mempertimbangkan upaya banding atau pendekatan hukum lain.

Dalam konteks hukum Inggris, setiap organisasi yang ditetapkan dalam daftar terlarang dapat mengajukan banding, namun proses tersebut biasanya membutuhkan argumen hukum yang kuat dan tidak selalu berhasil.

Langkah Inggris juga dipandang sebagai sinyal kepada negara-negara sekutu mengenai pentingnya stabilitas domestik dan pencegahan potensi radikalisasi di dalam negeri.

Keputusan ini mengisyaratkan bahwa Inggris tetap mengutamakan keamanan nasional dibandingkan tekanan politik internasional terkait perubahan status hukum organisasi seperti Hamas.

Langkah hukum lanjutan dari pihak pemohon atau kelompok solidaritas Palestina kemungkinan akan terus berlanjut, namun jalan menuju pencabutan status organisasi terlarang masih sangat panjang.

penolakan permohonan Hamas oleh pemerintah Inggris menegaskan konsistensi kebijakan antiterorisme negara tersebut. Meski terdapat upaya hukum dari pihak yang mendukung perjuangan Palestina, Inggris tetap mengedepankan penilaian terhadap keamanan nasional sebagai landasan keputusan.

Kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh tekanan luar atau narasi geopolitik yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Stabilitas dan perlindungan terhadap warganya menjadi prioritas utama.

Meskipun berbagai kelompok menyuarakan bahwa pelarangan Hamas menghambat solusi politik, Inggris tetap berpandangan bahwa tindakan kekerasan dan ekstremisme tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Penolakan ini turut menjadi pelajaran bahwa setiap organisasi yang masuk dalam daftar hitam harus membuktikan secara hukum dan faktual bahwa mereka telah mengubah pendekatan dan orientasinya.

Untuk ke depannya, diperlukan pendekatan diplomatik yang lebih konstruktif antara para pihak yang terlibat konflik, agar proses hukum tidak menjadi satu-satunya jalur dalam menyelesaikan isu status organisasi seperti Hamas.(*)


 

 

Tags: HamashukumInggrispenolakanpermohonanteroris
Post Sebelumnya

Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri

Post Selanjutnya

Kuasa Hukum Lita Gading Tanggapi Rencana Laporan Ahmad Dhani: “Jangan Jadikan Kritik Akademik sebagai Kriminalisasi”

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Kuasa Hukum Lita Gading Tanggapi Rencana Laporan Ahmad Dhani: “Jangan Jadikan Kritik Akademik sebagai Kriminalisasi”

Kuasa Hukum Lita Gading Tanggapi Rencana Laporan Ahmad Dhani: "Jangan Jadikan Kritik Akademik sebagai Kriminalisasi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.