London ,EKOIN.CO – Pemerintah Inggris menolak permohonan hukum yang diajukan oleh kelompok militan Palestina, Hamas, untuk dicabut dari daftar organisasi teroris terlarang di negara tersebut. Permohonan yang diajukan sejak April 2025 itu dianggap tidak memenuhi dasar hukum yang cukup oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Permohonan setebal 106 halaman tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Fahad Ansari dari Riverway Law, didampingi oleh Franck Magennis dari Garden Court Chambers dan Daniel Grutters dari One Pump Court. Mereka mewakili kepala hubungan internasional Hamas, Mousa Abu Marzouk.
Permohonan Ditolak, Inggris Tegas Sikapi Terorisme
Dokumen permohonan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper menyebutkan bahwa pelarangan Hamas membuat Inggris “terlibat dalam genosida” karena dianggap menyangkal “legitimasi perjuangan” rakyat Palestina dalam menghadapi “pendudukan” oleh Israel.
Pengajuan itu juga menyoroti bahwa keputusan Inggris untuk menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris bertentangan dengan prinsip-prinsip Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, khususnya terkait kebebasan berbicara dan hak untuk berunjuk rasa.
Lebih lanjut, pihak pemohon menyatakan bahwa Hamas “tidak menimbulkan ancaman” terhadap keamanan nasional Inggris maupun terhadap keselamatan warga negaranya. Oleh karena itu, penetapan tersebut disebut sebagai keputusan yang “tidak proporsional”.
Namun, Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya pada 11 Juli 2025 menegaskan bahwa permohonan hukum tersebut telah ditolak. Mereka menegaskan bahwa keputusan pelarangan Hamas tetap berlaku sesuai ketetapan tahun 2021.
Konteks Sejarah dan Penolakan Serupa
Hamas pertama kali ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Inggris pada tahun 2001, saat itu hanya pada sayap militernya. Kemudian, pada 2021, Menteri Dalam Negeri saat itu, Priti Patel, memperluas pelarangan tersebut ke seluruh badan organisasi, termasuk sayap politik.
Menteri Dalam Negeri saat ini, Yvette Cooper, menyatakan bahwa Hamas tetap merupakan kelompok teroris yang bertanggung jawab atas “serangan teroris biadab” pada 7 Oktober 2023. Serangan tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk mempertahankan status terlarang Hamas.
“Pemerintah terus meninjau daftar organisasi terlarang secara berkala,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Inggris. Namun, mereka menegaskan bahwa Harakat al-Muqawamah al-Islamiyah (Hamas) tetap berada dalam daftar tersebut.
Sebagai bagian dari permohonan, Abu Marzouk memberikan pernyataan saksi yang menjelaskan struktur dan peran Hamas dalam dinamika politik Palestina, serta respons terhadap serangan 7 Oktober 2023 yang menjadi salah satu sorotan utama.
Permohonan tersebut juga menyebutkan bahwa pelarangan menghambat upaya Hamas untuk ikut menengahi solusi politik terhadap konflik Palestina-Israel, dengan merujuk pada pengalaman proses perdamaian di Irlandia Utara dan Afrika Selatan sebagai contoh.
Sementara itu, upaya hukum serupa juga dilakukan oleh kelompok lain, yaitu Palestine Action. Mereka menggugat keputusan pelarangan sebagai organisasi teroris, namun pengajuan itu pun tidak berhasil.
Gugatan hukum Palestine Action dilakukan oleh Huda Ammori terhadap keputusan Menteri Cooper. Kelompok itu dilarang atas dasar Undang-Undang Terorisme 2000 dan kini keanggotaan atau dukungan terhadapnya menjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Palestine Action dikenal sebagai kelompok aksi langsung yang aktif dalam kampanye boikot terhadap perusahaan yang dituding terlibat dalam pendudukan Israel di Palestina. Namun, pemerintah Inggris menilai kegiatan kelompok tersebut sebagai ancaman terhadap ketertiban umum.
Sementara itu, tidak ada indikasi bahwa pemerintah Inggris akan mengubah pendekatannya terhadap kelompok-kelompok yang dinilai memiliki afiliasi terhadap kekerasan atau ekstremisme, termasuk Hamas.
Pernyataan resmi dari kementerian menegaskan bahwa setiap organisasi yang ditetapkan sebagai terlarang akan terus berada dalam pengawasan berkala, namun hanya dapat dihapus jika tidak lagi dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.
Keputusan ini menunjukkan bahwa kebijakan keamanan nasional Inggris dalam menangani organisasi yang dikategorikan sebagai teroris tetap konsisten, meskipun mendapat tekanan hukum dari berbagai pihak.
Selain itu, permohonan dari pihak Hamas juga memperlihatkan upaya diplomatik yang belum membuahkan hasil, khususnya di negara-negara Barat yang masih memandang organisasi tersebut dari sudut ancaman keamanan.
Penolakan tersebut juga menjadi bagian dari dinamika hubungan luar negeri Inggris dengan kawasan Timur Tengah, khususnya terkait dukungan mereka terhadap keamanan Israel dan posisi terhadap konflik Palestina.
Kesimpulan dari keputusan ini menunjukkan bahwa Inggris tidak bersedia mengubah kebijakannya dalam waktu dekat, meskipun ada upaya hukum dan tekanan dari kelompok internasional terkait hak-hak politik Palestina.
Hamas sendiri tidak memberikan komentar resmi setelah keputusan penolakan ini diumumkan, namun para pengacaranya kemungkinan akan mempertimbangkan upaya banding atau pendekatan hukum lain.
Dalam konteks hukum Inggris, setiap organisasi yang ditetapkan dalam daftar terlarang dapat mengajukan banding, namun proses tersebut biasanya membutuhkan argumen hukum yang kuat dan tidak selalu berhasil.
Langkah Inggris juga dipandang sebagai sinyal kepada negara-negara sekutu mengenai pentingnya stabilitas domestik dan pencegahan potensi radikalisasi di dalam negeri.
Keputusan ini mengisyaratkan bahwa Inggris tetap mengutamakan keamanan nasional dibandingkan tekanan politik internasional terkait perubahan status hukum organisasi seperti Hamas.
Langkah hukum lanjutan dari pihak pemohon atau kelompok solidaritas Palestina kemungkinan akan terus berlanjut, namun jalan menuju pencabutan status organisasi terlarang masih sangat panjang.
penolakan permohonan Hamas oleh pemerintah Inggris menegaskan konsistensi kebijakan antiterorisme negara tersebut. Meski terdapat upaya hukum dari pihak yang mendukung perjuangan Palestina, Inggris tetap mengedepankan penilaian terhadap keamanan nasional sebagai landasan keputusan.
Kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh tekanan luar atau narasi geopolitik yang berkembang di kawasan Timur Tengah. Stabilitas dan perlindungan terhadap warganya menjadi prioritas utama.
Meskipun berbagai kelompok menyuarakan bahwa pelarangan Hamas menghambat solusi politik, Inggris tetap berpandangan bahwa tindakan kekerasan dan ekstremisme tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Penolakan ini turut menjadi pelajaran bahwa setiap organisasi yang masuk dalam daftar hitam harus membuktikan secara hukum dan faktual bahwa mereka telah mengubah pendekatan dan orientasinya.
Untuk ke depannya, diperlukan pendekatan diplomatik yang lebih konstruktif antara para pihak yang terlibat konflik, agar proses hukum tidak menjadi satu-satunya jalur dalam menyelesaikan isu status organisasi seperti Hamas.(*)





