EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Kuasa Hukum Lita Gading Tanggapi Rencana Laporan Ahmad Dhani: “Jangan Jadikan Kritik Akademik sebagai Kriminalisasi”

Kuasa Hukum Lita Gading Tanggapi Rencana Laporan Ahmad Dhani: “Jangan Jadikan Kritik Akademik sebagai Kriminalisasi”

Maykal oleh Maykal
11 Juli 2025
Kategori HIBURAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO  – Kuasa hukum Lita Gading, Samsul Zahidin dan Melani Windarsari, angkat bicara menanggapi rencana pelaporan yang dilayangkan oleh musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak atas konten yang diunggah klien mereka di media sosial.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyayangkan sikap pihak pelapor yang dinilai mengabaikan prinsip kebebasan akademik dan cenderung memojokkan opini berbeda sebagai bentuk kriminal.

“Hingga saat ini, klien kami yang berada di luar negeri tidak pernah menerima somasi, teguran, maupun pemberitahuan resmi, baik lisan maupun tertulis. Jadi kami pun bingung, ini sebenarnya masalahnya apa?” ujar Samsul Zahidin.

Ia menilai bahwa tudingan yang dialamatkan kepada Lita Gading seolah-olah menjadikan kliennya sebagai penjahat negara. Padahal, menurutnya, tidak ada unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan.

“Ini bukan kejahatan luar biasa. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh diistimewakan hanya karena yang bersangkutan adalah anak seorang anggota DPR,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Melani Windarsari menambahkan bahwa konten yang disampaikan klien mereka bersifat edukatif dan kritik akademik. “Yang disampaikan itu adalah edukasi dan pencerahan. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah memutus bahwa keributan di media sosial tidak bisa serta merta dipidana. Itu harus terjadi di ruang nyata,” katanya, mengutip putusan MK No. 105/PUU-XX/2022 dan No. 115/PUU-XX/2022.

Kuasa hukum juga menilai bahwa pelaporan terhadap klien mereka salah alamat. Bila memang ada keberatan, seharusnya yang dipersoalkan adalah media-media yang pertama kali menaikkan isu tersebut, bukan Lita Gading sebagai individu.

Tegaskan Tidak Akan Minta Maaf

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta maaf, karena tidak merasa melakukan pelanggaran hukum.

“Kami sudah terkenal. Tidak ada motif panjat sosial atau mencari keuntungan. Kalau ada panggilan klarifikasi, kami akan hadir dan mengikuti proses hukum, tapi kami tegaskan: kami tidak akan minta maaf,” ucap Samsul.

Sindir Peran KPAI dan Anggota DPR

Lebih jauh, mereka menyindir keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dianggap terlalu cepat merespons tanpa melihat substansi secara menyeluruh.

“KPAI seharusnya lebih fokus pada banyak kasus perundungan anak dan kekerasan terhadap anak yang jelas-jelas terjadi secara nyata dan sistemik. Bukan sibuk mengurusi urusan yang tidak jelas urgensinya,” ujar Melani.

Ia juga menyesalkan sikap pihak pelapor yang meski menyatakan laporan dilakukan sebagai orang tua, tetap memiliki status melekat sebagai anggota DPR.

“Status itu melekat. Anggota dewan seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menciptakan ketakutan terhadap kebebasan akademik dan menyalahgunakan posisi politik dalam konflik pribadi,” tegasnya.

Akademisi dan Kebebasan Berpendapat

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa klien mereka merupakan seorang akademisi bergelar doktor, sehingga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam kapasitas keilmuan.

“Ini bentuk kebebasan akademik. Jangan sampai masyarakat menganggap anggota dewan bisa seenaknya melaporkan orang hanya karena tidak suka dikritik,” ucap Samsul, seraya menutup pernyataannya dengan komitmen untuk tetap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Post Sebelumnya

Inggris Tolak Cabut Status Teroris Hamas

Post Selanjutnya

PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Bermain Judol dengan Nilai Rp 957 Miliar

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pandji Pragiwaksono

Ditengah Polemik, Komika Pandji Pragiwaksono Pilih Jalur Dialog dengan Petinggi MUI

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komika Pandji Pragiwaksono memilih jalur dialog di tengah polemik materi stand-up comedy Mens Rea. Bersama kuasa hukumnya,...

Album Baru Lily Allen Meroket, Berpeluang Puncaki Tangga Lagu Inggris (Ist)

Album Baru Lily Allen Meroket, Berpeluang Puncaki Tangga Lagu Inggris

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Album terbaru Lily Allen berjudul West End Girl berpeluang besar menempati posisi puncak tangga album Inggris pekan...

Post Selanjutnya
PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Bermain Judol dengan Nilai Rp 957 Miliar

PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Bermain Judol dengan Nilai Rp 957 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.