EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Jakarta

Oplus_131072

Jaksa KPK Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor Jakarta

Jaksa KPK menanggapi nota pembelaan Hasto Kristiyanto dengan replik tertulis yang menegaskan bahwa pembelaan tersebut tidak mengubah keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
14 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Jaksa KPK M Fauji Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyimak dan mempelajari seluruh isi pleidoi yang disampaikan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.

“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya,” ujar Fauji kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa seluruh tanggapan terhadap pembelaan tersebut akan dituangkan dalam replik tertulis yang dibacakan pada persidangan hari ini.

Berita Menarik Pilihan

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Bantahan Hasto Atas Dakwaan KPK

Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto membacakan pleidoi yang berisi penolakan atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.

Hasto membantah terlibat dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP atas nama Harun Masiku.

Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut, termasuk dengan menyembunyikan alat bukti elektronik.

Menurut Hasto, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa adalah bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan.

Hasto meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Dakwaan Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hasto disebut terlibat dalam upaya penyuapan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengupayakan PAW untuk Harun Masiku.

Suap tersebut terkait pergantian posisi anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Peran Bersama dalam Tindak Korupsi

Dalam uraian jaksa, Hasto tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Mereka memberikan uang suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar permohonan PAW tersebut dikabulkan oleh KPU.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020, menjelang dan sesudah Pemilu Legislatif 2019.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK terhadap perkara tersebut.

Ia diduga memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.

Penghilangan Barang Bukti

Jaksa menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air.

Perintah itu disampaikan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Tujuannya, menurut jaksa, adalah agar bukti komunikasi yang tersimpan dalam ponsel tersebut tidak dapat diperiksa oleh penyidik.

Selain itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggamnya.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyidik menyita alat komunikasi tersebut selama penyidikan berlangsung.

Pasal-Pasal yang Menjerat Hasto

Atas seluruh perbuatannya, Hasto didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 65 dan Pasal 55.

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan Hasto bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukannya.

Putusan Hakim Dinanti

Usai pembacaan replik, sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan akhir dari majelis hakim akan menentukan nasib hukum Hasto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan ini.

Belum ada keterangan resmi kapan vonis akan dibacakan, namun diperkirakan dalam waktu dekat.

Seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan akhir secara objektif.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan elite politik dan proses pemilihan legislatif nasional.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Hasto KristiyantoJakarta PusatKomisi Pemilihan UmumKPKKusnadiNur HasanPAWPDIPPengadilan TipikorPleidoireplik jaksasidang tipikorsuap Harun MasikuvonisWahyu Setiawan
Post Sebelumnya

Padat! Jalan Sumur Batu Macet Parah di Hari Pertama Masuk Sekolah

Post Selanjutnya

Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

Fakta Mobil Listrik Menanjak, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.