JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Jaksa KPK M Fauji Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya telah menyimak dan mempelajari seluruh isi pleidoi yang disampaikan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya,” ujar Fauji kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa seluruh tanggapan terhadap pembelaan tersebut akan dituangkan dalam replik tertulis yang dibacakan pada persidangan hari ini.
Bantahan Hasto Atas Dakwaan KPK
Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto membacakan pleidoi yang berisi penolakan atas seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.
Hasto membantah terlibat dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP atas nama Harun Masiku.
Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut, termasuk dengan menyembunyikan alat bukti elektronik.
Menurut Hasto, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa adalah bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta persidangan.
Hasto meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Dakwaan Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut Hasto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hasto disebut terlibat dalam upaya penyuapan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengupayakan PAW untuk Harun Masiku.
Suap tersebut terkait pergantian posisi anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Peran Bersama dalam Tindak Korupsi
Dalam uraian jaksa, Hasto tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersekongkol dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Mereka memberikan uang suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar permohonan PAW tersebut dikabulkan oleh KPU.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020, menjelang dan sesudah Pemilu Legislatif 2019.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK terhadap perkara tersebut.
Ia diduga memerintahkan staf dan ajudannya untuk merusak barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.
Penghilangan Barang Bukti
Jaksa menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air.
Perintah itu disampaikan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Tujuannya, menurut jaksa, adalah agar bukti komunikasi yang tersimpan dalam ponsel tersebut tidak dapat diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggamnya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyidik menyita alat komunikasi tersebut selama penyidikan berlangsung.
Pasal-Pasal yang Menjerat Hasto
Atas seluruh perbuatannya, Hasto didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999.
UU tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 65 dan Pasal 55.
Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan Hasto bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukannya.
Putusan Hakim Dinanti
Usai pembacaan replik, sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan akhir dari majelis hakim akan menentukan nasib hukum Hasto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan ini.
Belum ada keterangan resmi kapan vonis akan dibacakan, namun diperkirakan dalam waktu dekat.
Seluruh pihak diminta untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan akhir secara objektif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan elite politik dan proses pemilihan legislatif nasional.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










