Surabaya, EKOIN.CO – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka pembebasan jalur transmisi dan pengamanan aset milik negara. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, dan dilakukan secara serentak oleh seluruh unit PLN se-Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan dan perluasan aset transmisi listrik di wilayah Jawa Timur. Keberadaan Kejaksaan dalam kerja sama ini diharapkan mampu memperlancar proyek nasional yang tengah dan akan dikerjakan PLN, tanpa terganjal persoalan hukum di lapangan.
Menurut Kemas Abdul Gaffur, Senior Manager Komunikasi dan Hukum PLN UID Jatim, kerja sama ini penting sebagai upaya pengawalan terhadap aset-aset strategis PLN. “Selama ini aset yang sudah ada di PLN, ini sebenarnya sudah dikuasai oleh PLN,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proyek yang dimaksud termasuk dalam perluasan atau pengembangan aset, terutama pembebasan jalur transmisi dan pengamanan terhadap potensi gangguan hukum dari pihak lain. “Karena memang ini akan berhadapan dengan berbagai macam elemen ya di dalamnya,” katanya.
Penguatan Kerja Sama Hukum dan Proyek Nasional
PLN dan Kejaksaan juga menyepakati pengawalan dalam bentuk pertukaran data serta informasi proyek strategis nasional yang berada di wilayah Jawa Timur. Hal ini dilakukan demi menjamin pelaksanaan proyek tidak terhambat oleh konflik administratif maupun gangguan eksternal.
“Selanjutnya juga bagaimana nanti PLN bersama Kejaksaan bersama-sama mengawal beberapa kegiatan terkait proyek strategis nasional yang ada di Indonesia khususnya kalau untuk lingkup Jawa Timur yaitu di Jawa Timur,” lanjut Kemas.
Meskipun pengawalan telah berlangsung selama ini, perjanjian kerja sama diperbaharui agar kolaborasi tetap memiliki kekuatan hukum yang relevan dan mutakhir. “Sehingga nanti ini tetap dalam proses pengawalan bersama dari kolaborasi masih bersama antara Kejaksaan dan PLN,” tegasnya.
Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Ahmad Mustaqir selaku General Manager PLN UID Jatim dan Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum yang menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Melibatkan Seluruh Unit Induk di Jawa Timur
Selain PLN UID Jatim, beberapa unit PLN lainnya yang turut serta dalam kerja sama ini meliputi Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur (JBT), Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, serta Unit Induk Pengatur Beban (UP2B) Jawa Timur.
Penandatanganan ini mempertegas komitmen semua lini PLN di Jawa Timur untuk mematuhi prosedur hukum dan menghindari potensi sengketa selama pelaksanaan proyek pembangunan dan distribusi listrik.
Dengan menggandeng Kejaksaan, PLN memperkuat posisi hukumnya terhadap aset strategis dan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra dalam penyelesaian persoalan hukum yang mungkin muncul selama proses pembangunan jaringan transmisi.
Langkah ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah melalui BUMN kelistrikan dalam mempercepat implementasi proyek strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pengamanan terhadap aset serta pembebasan jalur transmisi yang melibatkan banyak pihak membutuhkan peran lembaga hukum agar prosesnya dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLN menilai, keberhasilan proyek ketenagalistrikan tak hanya tergantung pada aspek teknis dan pembiayaan, tetapi juga kepastian hukum. Kolaborasi ini menjawab kebutuhan tersebut.
Dengan kepastian hukum yang terjaga, diharapkan tidak terjadi konflik sosial maupun birokratis yang dapat memperlambat target pemenuhan energi listrik nasional, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Proyek strategis yang dimaksud termasuk dalam rangka pemerataan akses listrik hingga ke wilayah pelosok serta dukungan terhadap pembangunan industri dan kawasan ekonomi khusus.
Melalui kerja sama ini, PLN optimistis dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah dengan jaminan keamanan dan legalitas yang jelas.
Sementara itu, Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh PLN dalam pelaksanaan pengamanan hukum proyek yang menyangkut kepentingan publik.
Kejaksaan menekankan bahwa peran mereka dalam kerja sama ini lebih kepada pendampingan hukum yang bersifat preventif, bukan represif, guna menghindari potensi pelanggaran sejak dini.
Dengan sistem pengawalan hukum yang sinergis, proyek pembangunan yang dikelola PLN akan memiliki pondasi yang lebih kuat dalam aspek peraturan dan keabsahan hukum.
Melalui kerja sama ini pula, PLN dan Kejaksaan ingin membangun budaya kerja sama antar lembaga yang saling memperkuat demi tercapainya layanan publik yang lebih baik.
Perjanjian ini juga menjadi contoh implementasi sinergi BUMN dan instansi hukum negara dalam rangka mempercepat pembangunan nasional dengan tetap mengedepankan asas legalitas dan transparansi.
Kerja sama ini akan terus dievaluasi secara berkala agar bisa menyesuaikan dinamika kebutuhan proyek serta perubahan regulasi yang berlaku di kemudian hari.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sektor infrastruktur membutuhkan dukungan hukum yang kuat agar tidak mengalami stagnasi dalam prosesnya.
Sebagai langkah strategis, kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan akan menjadi model yang dapat diterapkan oleh lembaga lain yang mengelola proyek vital serupa.
Upaya ini bukan hanya untuk melindungi aset negara, tapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
Diharapkan, pendekatan ini mampu menginspirasi kerja sama serupa antara BUMN lain dan institusi hukum untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN ke depan, sebaiknya terus memperkuat koordinasi dengan aparat hukum daerah setempat dalam pelaksanaan proyek ketenagalistrikan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan konflik lahan. PLN juga dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam proses sosialisasi agar pembangunan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Selain itu, peningkatan transparansi informasi akan membuat proses pembebasan lahan dan pelaksanaan proyek berlangsung lebih akuntabel. Dengan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra tetap, potensi sengketa hukum dapat dihindari sejak awal.
Kesimpulannya, kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan langkah konkret untuk memperkuat aspek legal proyek strategis ketenagalistrikan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari hambatan hukum. Selain menjaga aset negara, kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik. Dengan pendekatan preventif dari Kejaksaan, semua tahapan proyek dapat terawasi secara optimal. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari reformasi sistem kerja lintas lembaga demi pelayanan publik yang lebih andal. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





