JAKARTA, EKOIN.CO- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Jumat, 18 Juli 2025.
Sidang vonis ini menjadi penentu akhir bagi Tom Lembong, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula nasional saat menjabat menteri.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengumumkan hal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin, 14 Juli 2025.
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Dennie, seraya memerintahkan terdakwa hadir dalam sidang mendatang.
Hakim menyebut, waktu diberikan agar majelis dapat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Agenda Vonis Ditentukan Jumat 18 Juli
“Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” lanjut Dennie.
Dalam sidang duplik, Tom Lembong kembali memohon pembebasan dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, jernih, dan adil, berdasarkan fakta dan keterangan di persidangan.
“Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Tom.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom saat membacakan duplik pada sidang Senin siang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pembelaan Tom Lembong Soal Keterangan Rini Soemarno
Dalam pembelaannya, Tom menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) dari mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan jaksa di persidangan.
Tom menilai keterangan Rini tentang hanya dua cara menstabilkan harga dan stok gula telah terbantahkan dengan bukti video.
“Rasanya sudah terbantahkan dengan video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016,” ujarnya di hadapan majelis.
Video tersebut, kata Tom, menunjukkan Menteri BUMN saat itu mengajak kerja sama antara industri gula swasta dan BUMN.
Menurut Tom, kerja sama tersebut justru menjadi dasar pendekatan kebijakan stabilisasi gula nasional yang ia ambil.
Ucapan Terima Kasih dan Doa Tom Lembong
Di akhir duplik, Tom menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan tim hukum yang mendampingi selama proses persidangan.
Ia juga menyebut bahwa kini ia hanya bisa menyerahkan seluruh nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tom terlihat tenang saat menyampaikan pernyataan terakhirnya, meskipun vonis tinggal beberapa hari lagi.
“Saya hanya bisa berserah diri,” ucapnya lirih, disambut keheningan dari ruang sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Tom Lembong.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa pada Jumat, 4 Juli 2025, dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor.
“Menuntut agar supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa.
Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun bagi mantan menteri tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa menyebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pasal yang Dikenakan dan Dakwaan Penyertaan
Tom Lembong dijerat oleh jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi gula saat menjabat menteri.
Perkara ini bermula dari kebijakan impor gula nasional pada tahun 2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Penyidikan dan dakwaan terhadap Tom dimulai setelah ditemukan indikasi intervensi dalam proses distribusi dan perizinan impor.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





