EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

DJP Tegaskan Ojol, Pedagang Emas dan Pulsa Bebas Pajak E-Commerce

DJP mengecualikan ojol, pedagang emas, dan penjual pulsa dari pungutan pajak e-commerce dalam PMK 37/2025, sementara pedagang online dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta wajib memenuhi ketentuan pelaporan.

Ray oleh Ray
15 Juli 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
DJP Tegaskan Ojol, Pedagang Emas dan Pulsa Bebas Pajak E-Commerce
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online tidak berlaku untuk layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjual pulsa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Ojol gak dipungut, meski ada fee untuk ojol,” tegas Yoga. Ia menjelaskan bahwa pengecualian ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 37/2025, yang mengecualikan jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Aturan serupa berlaku untuk pedagang emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis. “Penjualan emas sudah memiliki ketentuan pajak sendiri sesuai PMK 48/2023,” jelas Yoga. Begitu pula dengan penjualan pulsa dan kartu perdana, yang tidak dikenakan pemungutan PPh oleh e-commerce karena telah diatur dalam peraturan khusus.

PMK 37/2025 sendiri menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) ditunjuk sebagai pemungut PPh bagi pedagang dalam negeri dengan transaksi melalui sistem elektronik. Kriteria pedagang yang wajib dipungut pajaknya meliputi orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto tahunan maksimal Rp500 juta.

“Jika peredaran bruto melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat melewati batas tersebut,” jelas Yoga, merujuk pada Pasal 6 PMK. Pemungutan yang dilakukan adalah PPh Pasal 22.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Tags: DJPHestu Yoga Saksamaketentuan pajakojek onlinepajak e-commercepedagang emaspemungutan PPhpenjual pulsaperedaran brutoPMK 37/2025
Ray

Ray

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
57

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
51

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
24

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus Penipuan CPNS dan Mobil Jazz

Kasus Penipuan CPNS dan Mobil Jazz

15 September 2025
14
Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

21 Oktober 2025
22
Alamtri Buka Suara: Direktur Heri Gunawan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Alamtri Buka Suara: Direktur Heri Gunawan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina

13 Agustus 2025
4
Buronan Paling Dicari Sri Lanka, Kehelbaddara Padme, Diekstradisi dari Indonesia Usai Ditangkap di Jakarta

Buronan Paling Dicari Sri Lanka, Kehelbaddara Padme, Diekstradisi dari Indonesia Usai Ditangkap di Jakarta

1 September 2025
18
Tri Adhianto Marah, Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Siap Diproses

Tri Adhianto Marah, Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Siap Diproses

23 Juni 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.