Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online tidak berlaku untuk layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjual pulsa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Ojol gak dipungut, meski ada fee untuk ojol,” tegas Yoga. Ia menjelaskan bahwa pengecualian ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 37/2025, yang mengecualikan jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Aturan serupa berlaku untuk pedagang emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis. “Penjualan emas sudah memiliki ketentuan pajak sendiri sesuai PMK 48/2023,” jelas Yoga. Begitu pula dengan penjualan pulsa dan kartu perdana, yang tidak dikenakan pemungutan PPh oleh e-commerce karena telah diatur dalam peraturan khusus.
PMK 37/2025 sendiri menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) ditunjuk sebagai pemungut PPh bagi pedagang dalam negeri dengan transaksi melalui sistem elektronik. Kriteria pedagang yang wajib dipungut pajaknya meliputi orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto tahunan maksimal Rp500 juta.
“Jika peredaran bruto melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat melewati batas tersebut,” jelas Yoga, merujuk pada Pasal 6 PMK. Pemungutan yang dilakukan adalah PPh Pasal 22.










