EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Saksi: Korupsi Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini dalam Sidang Rudi

Saksi: Korupsi Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini dalam Sidang Rudi

Sidang Rudi Suparmono digelar di PN Jakarta Pusat terkait dugaan suap. Saksi ahli menegaskan pembuktian fakta korupsi harus jelas dan transparan.

Irvan oleh Irvan
18 Juli 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Rudi Suparmono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 10:32 WIB. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa juga memasukkan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua Hakim PN Surabaya sebelum menjalani proses hukum ini. Dugaan suap yang diterima Rudi sebesar 43 ribu dolar dari Lisa Rachmat, penasihat Ronald Tanur.

Sidang dihadiri oleh saksi ahli Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum, yang hadir untuk memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang didakwakan. Djisman menegaskan pemberian hadiah untuk ulang tahun tidak menjadi masalah jika tidak bermuatan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Djisman, apabila pembahasan korupsi pidana harus tetap berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan. Saksi juga menyampaikan, pembicaraan mengenai korupsi harus menunjuk pada fakta dan norma tertulis yang sah.

Berita Menarik Pilihan

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Djisman menyampaikan, perlu ada kejelasan terkait amplop yang diberikan tersebut. Apakah amplop itu hanya untuk menanyakan susunan majelis atau untuk membebaskan seseorang.

 

Penjelasan Saksi di Persidangan

Saksi ahli menambahkan bahwa korupsi tidak dapat dilepaskan dari kejujuran dan keterbukaan fakta. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

Ia juga menegaskan, ketua pengadilan memiliki kewenangan khusus dalam menunjuk dewan majelis untuk menangani perkara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi di persidangan.

Menurut Djisman, penentuan suap harus dilihat dari adanya kewenangan dan pemberian dalam rangka janji tertentu. Apabila seseorang memberikan uang untuk memenuhi keinginan pemberi, maka itu masuk kategori suap.

Djisman mengatakan, pembuktian adanya suap dan penerimaan uang menjadi tanggung jawab jaksa. Jaksa penuntut umum harus membuktikan fakta-fakta secara detail di persidangan.

Tags: dugaan suapkorupsiPN Jakarta PusatRudi Suparmonosaksi ahlisidang
Post Sebelumnya

Sidang Serentak 4 Kasus Korupsi Memadati PN Jakarta Pusat

Post Selanjutnya

Film Berjudul AGAPE The Unconditional Love, Tayang 4 September 2025

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas...

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

Jaksa Bongkar Jejak Hotel Pullman Jakarta dan Jamuan Makan Malam Terdakwa Dimas Werhaspati

oleh Yudi Permana
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan agenda keterangan saksi mahkota...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Post Selanjutnya
Film Berjudul AGAPE The Unconditional Love, Tayang 4 September 2025

Film Berjudul AGAPE The Unconditional Love, Tayang 4 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.