Mataram EKOIN.CO – Kuasa hukum keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi menilai permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Misri Puspita Sari kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai sudah terlambat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Kumar Gauraf, saat mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama istri almarhum, Elma Agustina, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kumar menyampaikan bahwa seharusnya semua pihak yang terlibat dalam kasus kematian Nurhadi bertanggung jawab penuh. Ia menyayangkan adanya upaya pengajuan JC dari salah satu tersangka, yang menurutnya tidak tepat waktu. “Menurut kami, pengusulan JC itu terlambat. Jadi, semua harus terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Misri Puspita Sari adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Bersama dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, Misri diduga terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Kritik Terhadap Penanganan dan Permohonan JC
Selain menilai pengajuan JC terlambat, pihak keluarga juga menyayangkan lambannya penanganan kasus oleh Polda NTB. Kumar menegaskan bahwa permohonan JC seharusnya diajukan sejak awal proses hukum berjalan. “Tidak setuju, karena peristiwa ini sudah terlalu lama, kenapa harus sekarang (mengajukan JC),” kata Kumar kepada awak media.
Menanggapi keberatan dari pihak keluarga, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menegaskan bahwa pengajuan JC adalah hak dari kliennya. Ia menyatakan tidak mempersoalkan adanya penolakan tersebut karena proses JC tetap akan melewati berbagai tahapan, termasuk pertimbangan dari LPSK, Polda, dan kejaksaan.
“Ya nggak apa-apa. Kalau saya sih itu hak mereka untuk berpendapat, karena JC itu kan tidak hanya mempertimbangkan satu pendapat, tapi minta pendapat beberapa tempat, seperti polda dan kejaksaan,” ujar Yan kepada detikBali.
Yan juga menyampaikan bahwa permohonan JC yang diajukan oleh Misri telah diterima oleh pihak LPSK. Ia mengaku bersyukur karena respons dari lembaga tersebut sangat positif dan rencananya akan segera turun ke NTB untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut.
Latar Belakang Kematian Brigadir Nurhadi
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, yang diduga akibat penganiayaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan adanya dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap salah satu personel Polda NTB.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ungkap Syarif pada Jumat, 4 Juli 2025.
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Luka yang paling fatal adalah patah tulang lidah, yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan kuat pada area leher korban.
Meski demikian, penyidik Polda NTB belum dapat memastikan siapa pelaku utama dari dugaan penganiayaan tersebut. Ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Nurhadi diketahui sedang menghadiri pesta bersama dua atasannya dan dua perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC) di lokasi kejadian. Saat ditemukan tidak sadarkan diri, ia sempat dibawa ke tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Awalnya, pihak keluarga sempat mengira kematian Nurhadi sebagai musibah biasa. Namun, sejumlah kejanggalan yang ditemukan mendorong keluarga untuk meminta Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang yang akhirnya dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Polda NTB masih mendalami keterlibatan para tersangka dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari permohonan justice collaborator yang diajukan Misri Puspita Sari.
Kasus ini menjadi perhatian publik di NTB dan nasional karena melibatkan personel kepolisian dan dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkup internal institusi. Pihak keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan secara penuh dan transparan.
Pengusutan perkara ini masih berlangsung dan pihak Polda NTB menyatakan akan terbuka terhadap semua bukti dan keterangan yang bisa memperjelas duduk perkara sesungguhnya dari kematian Nurhadi.
Sementara itu, LPSK belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan pengajuan JC dari tersangka Misri. Namun, informasi dari kuasa hukum menyebutkan bahwa lembaga tersebut akan segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.
Respons masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam, sebagian besar menyoroti pentingnya akuntabilitas internal di tubuh kepolisian. Lembaga-lembaga pengawas eksternal juga diminta turut mengawal proses hukum agar tidak menyisakan kecurigaan.
Dalam proses ke depan, seluruh pihak diharapkan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan hukum, khususnya bagi keluarga korban yang masih menunggu kejelasan.
Upaya hukum akan terus dilakukan keluarga untuk memastikan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan fakta-fakta penting yang telah ditemukan melalui penyidikan dan autopsi.
Ke depan, keluarga besar Nurhadi juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Komnas HAM jika ditemukan unsur pelanggaran hak asasi dalam penanganan kasus.
Seluruh perhatian kini tertuju pada langkah-langkah Polda NTB, LPSK, dan kejaksaan dalam menindaklanjuti permohonan JC, serta menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan adil.
**
Kematian Brigadir Nurhadi mengungkap kompleksitas hubungan profesional di lingkungan internal kepolisian. Kasus ini mencerminkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dalam institusi penegak hukum. Fakta bahwa korban merupakan aparat aktif memperbesar tuntutan keadilan yang tidak pandang bulu.
Langkah keluarga dalam menolak permohonan JC dari salah satu tersangka menunjukkan tekad kuat untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab. Ini juga menjadi pesan penting bahwa pencarian keadilan harus didasarkan pada ketulusan, bukan semata strategi hukum. Keterlibatan berbagai lembaga menjadi harapan agar transparansi tetap terjaga.
Penanganan yang lambat oleh pihak berwenang perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Dalam setiap kasus kekerasan, waktu adalah faktor krusial dalam menjaga bukti dan psikologi keluarga korban. Oleh karena itu, kesigapan lembaga penegak hukum merupakan bagian dari keadilan itu sendiri.
Seluruh proses harus dijalankan secara terbuka dengan komunikasi yang konsisten kepada publik. Keadilan yang tidak hanya tercapai, tetapi juga terlihat dijalankan, adalah pondasi kepercayaan terhadap lembaga hukum. Pihak keluarga dan masyarakat patut mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Semua pihak yang terlibat, termasuk lembaga pengawasan dan perlindungan saksi, harus memastikan bahwa proses yang berjalan tidak memberi ruang pada celah manipulasi. Kebenaran adalah satu-satunya jalan untuk pemulihan dan kepercayaan publik. (*)





